terkini

IPAT Jadi Sorotan, Komisi 1 DPRD Dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan Soal Optimalisasi PAD

Patroli Sukabumi
, Minggu, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-28T00:06:59Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 28 September 2026. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi dari sektor perizinan dan pemanfaatan air tanah menjadi sorotan. Kondisi tersebut mencuat menyusul dugaan masih adanya perusahaan dan pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cicurug yang telah memperoleh perizinan terkait pemanfaatan air tanah, namun di lapangan belum seluruhnya didukung sistem pengukuran pemakaian air yang memadai.

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat pengukuran volume pemanfaatan air tanah berkaitan dengan kewajiban pembayaran atas pemanfaatan air tanah serta potensi penerimaan daerah.Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan pemanfaatan air tanah.

 

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi 1 yang pernah melakukan monitoring terkait persoalan perizinan dan pemanfaatan air tanah.Monitoring ke lapangan dinilai seharusnya tidak berhenti pada kegiatan peninjauan semata, tetapi dilanjutkan dengan inventarisasi temuan, pemanggilan pihak terkait, rekomendasi perbaikan, serta pengawasan terhadap tindak lanjutnya.Kalau memang ditemukan persoalan IPAT di lapangan, jangan hanya monitoring. Harus ada kejelasan apa temuannya, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana tindak lanjutnya dan sejauh mana potensi PAD bisa dioptimalkan. Demikian kritik yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga dituntut lebih aktif melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Terlebih, sejumlah pemberitaan media online sebelumnya telah menyoroti dugaan adanya pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.Media massa sebagai bagian dari kontrol sosial memang dapat menyampaikan informasi atau dugaan persoalan perizinan berdasarkan temuan di lapangan. Namun, informasi tersebut idealnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah melalui verifikasi administratif dan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya.Kondisi tersebut menjadi penting karena persoalan perizinan tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan usaha, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha, perlindungan sumber daya air, serta optimalisasi penerimaan daerah.




Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH, mengungkapkan “ Saya prihatin melihat realita Ini, permasalahan ini sangat ironis dan melukai upaya Bupati. Kalau IPAT  dimandekkan, Apotek bodong dibiarkan, pabrik ilegal tidak ditindak, PAD . Kinerja dari Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi dan DPMPTSP Dipertanyakan.Dalam konteks tersebut, kinerja dari KOMISI 1 DPRD Kab Sukabumi dalam pengawasan dan pengawalan Perda dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi turut menjadi sorotan. Kritik yang muncul mempertanyakan sejauh mana monitoring dan evaluasi perizinan dilakukan secara aktif, khususnya terhadap usaha yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan. Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi. Terpantau tidak pernah monitoring. Ada berapa jumlah perusahaan yang telah diverifikasi, berapa yang memiliki perizinan lengkap, serta tindakan administratif apa yang telah diberikan terhadap pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.”Ungkp Fery

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Hal serupa juga berlaku terhadap sejumlah usaha yang sebelumnya diberitakan diduga bermasalah dalam aspek perizinan. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berdasarkan data resmi, sehingga persoalan tidak berhenti pada pemberitaan ataupun saling lempar tanggung jawab.Jangan Sampai Potensi PAD Hilang dengan pecuma dan sia sia.Persoalan IPAT pada akhirnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen izin. Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pengukuran dan kewajiban pembayaran yang berlaku.Jika terdapat perusahaan yang telah memperoleh izin namun pemanfaatan air tanahnya tidak terukur secara memadai, maka kondisi tersebut patut dievaluasi dari aspek administrasi, pengawasan, lingkungan, dan potensi penerimaan daerah.”Tegasnya

 

Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat daerah terkait perlu membuka data dan menjelaskan kepada publik mengenai kondisi sebenarnya.Berapa jumlah perusahaan pengguna air tanah di Kabupaten Sukabumi, berapa yang telah memiliki perizinan, berapa yang telah menggunakan alat ukur/meterisasi sesuai ketentuan, serta berapa kontribusinya terhadap PAD.Transparansi data tersebut penting agar visi pembangunan Kabupaten Sukabumi “Mubarokah” tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga tercermin dalam tata kelola pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, kepatuhan perizinan, dan pengawasan terhadap aktivitas usaha.”Pungkasnya.


Terpantau awak media ± ada 40 perusahaan dilokasi kecamatan cicurug hampir setengahnya belum memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah yang didhului dari OSS-RBA  PB-UMKU. Berdasarkan investigasi pantauan di lapangan, sejumlah perusahaan dan kawasan industri di wilayah Cicurug tercatat mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Air Tanah dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat. Namun, implementasi di lapangan terkait pemasangan meter air (pumping test/water meter) sebagai dasar perhitungan retribusi dan pengawasan debit air tanah masih menjadi pertanyaan public. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IPAT Jadi Sorotan, Komisi 1 DPRD Dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Dipertanyakan Soal Optimalisasi PAD

Terkini