PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 28 September 2026. Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Kabupaten Sukabumi dari sektor perizinan dan pemanfaatan air tanah menjadi
sorotan. Kondisi tersebut mencuat menyusul dugaan masih adanya perusahaan dan
pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cicurug yang telah memperoleh perizinan
terkait pemanfaatan air tanah, namun di lapangan belum seluruhnya didukung
sistem pengukuran pemakaian air yang memadai.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, mengingat pengukuran volume pemanfaatan air tanah berkaitan dengan kewajiban pembayaran atas pemanfaatan air tanah serta potensi penerimaan daerah.Sejumlah pihak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan perizinan dan pemanfaatan air tanah.
Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kabupaten Sukabumi,
khususnya Komisi 1 yang pernah melakukan monitoring terkait persoalan perizinan
dan pemanfaatan air tanah.Monitoring ke lapangan dinilai seharusnya tidak
berhenti pada kegiatan peninjauan semata, tetapi dilanjutkan dengan
inventarisasi temuan, pemanggilan pihak terkait, rekomendasi perbaikan, serta
pengawasan terhadap tindak lanjutnya.Kalau memang ditemukan persoalan IPAT di
lapangan, jangan hanya monitoring. Harus ada kejelasan apa temuannya, siapa
yang bertanggung jawab, bagaimana tindak lanjutnya dan sejauh mana potensi PAD
bisa dioptimalkan. Demikian kritik yang berkembang di tengah masyarakat.
Di sisi lain, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi juga dituntut lebih aktif melakukan pengawasan sesuai kewenangan yang dimilikinya. Terlebih, sejumlah pemberitaan media online sebelumnya telah menyoroti dugaan adanya pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.Media massa sebagai bagian dari kontrol sosial memang dapat menyampaikan informasi atau dugaan persoalan perizinan berdasarkan temuan di lapangan. Namun, informasi tersebut idealnya ditindaklanjuti oleh perangkat daerah melalui verifikasi administratif dan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangannya.Kondisi tersebut menjadi penting karena persoalan perizinan tidak hanya menyangkut legalitas kegiatan usaha, tetapi juga berkaitan dengan kepatuhan pelaku usaha, perlindungan sumber daya air, serta optimalisasi penerimaan daerah.
Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH,
mengungkapkan “ Saya prihatin melihat realita Ini, permasalahan ini sangat
ironis dan melukai upaya Bupati. Kalau IPAT dimandekkan, Apotek bodong dibiarkan, pabrik
ilegal tidak ditindak, PAD . Kinerja dari Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi dan
DPMPTSP Dipertanyakan.Dalam konteks tersebut, kinerja dari KOMISI 1 DPRD Kab
Sukabumi dalam pengawasan dan pengawalan Perda dan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi turut
menjadi sorotan. Kritik yang muncul mempertanyakan sejauh mana monitoring dan
evaluasi perizinan dilakukan secara aktif, khususnya terhadap usaha yang diduga
belum memenuhi ketentuan perizinan. Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi dan DPMPTSP
Kabupaten Sukabumi. Terpantau tidak pernah monitoring. Ada berapa jumlah
perusahaan yang telah diverifikasi, berapa yang memiliki perizinan lengkap,
serta tindakan administratif apa yang telah diberikan terhadap pelaku usaha
yang belum memenuhi ketentuan.”Ungkp Fery
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Hal serupa juga berlaku
terhadap sejumlah usaha yang sebelumnya diberitakan diduga bermasalah dalam
aspek perizinan. Pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berdasarkan data
resmi, sehingga persoalan tidak berhenti pada pemberitaan ataupun saling lempar
tanggung jawab.Jangan Sampai Potensi PAD Hilang dengan pecuma dan sia sia.Persoalan
IPAT pada akhirnya bukan hanya mengenai ada atau tidaknya dokumen izin.
Pemerintah daerah perlu memastikan adanya pengawasan terhadap pemanfaatan air
tanah sesuai ketentuan, termasuk mekanisme pengukuran dan kewajiban pembayaran
yang berlaku.Jika terdapat perusahaan yang telah memperoleh izin namun
pemanfaatan air tanahnya tidak terukur secara memadai, maka kondisi tersebut
patut dievaluasi dari aspek administrasi, pengawasan, lingkungan, dan potensi
penerimaan daerah.”Tegasnya
Karena itu, DPRD Kabupaten Sukabumi bersama perangkat
daerah terkait perlu membuka data dan menjelaskan kepada publik mengenai
kondisi sebenarnya.Berapa jumlah perusahaan pengguna air tanah di Kabupaten
Sukabumi, berapa yang telah memiliki perizinan, berapa yang telah menggunakan
alat ukur/meterisasi sesuai ketentuan, serta berapa kontribusinya terhadap PAD.Transparansi
data tersebut penting agar visi pembangunan Kabupaten Sukabumi “Mubarokah”
tidak hanya menjadi slogan, tetapi juga tercermin dalam tata kelola
pemerintahan, optimalisasi pendapatan daerah, kepatuhan perizinan, dan
pengawasan terhadap aktivitas usaha.”Pungkasnya.
Terpantau awak media ± ada 40 perusahaan dilokasi kecamatan
cicurug hampir setengahnya belum memiliki Izin Pengusahaan Air Tanah yang
didhului dari OSS-RBA PB-UMKU. Berdasarkan
investigasi pantauan di lapangan, sejumlah perusahaan dan kawasan industri di
wilayah Cicurug tercatat mengantongi Perizinan Berusaha Untuk Menunjang
Kegiatan Usaha (PB-UMKU) Izin Pengusahaan Air Tanah dari DPMPTSP Provinsi Jawa
Barat. Namun, implementasi di lapangan terkait pemasangan meter air (pumping
test/water meter) sebagai dasar perhitungan retribusi dan pengawasan debit air
tanah masih menjadi pertanyaan public. *(GUNTA)












