PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 24 September 2026. Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga
Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 disorot tajam
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari total hibah Rp,- 4.100.000.000 yang
bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan
Olahraga (Disbudpora), ditemukan penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban.
Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang
diperoleh redaksi, dana hibah tersebut terbagi dua tahap, yakni Rp,- 3,1 Miliar
untuk operasional dan pembinaan olahraga (SP2D 4 Juni 2025) dan Rp,-1 Miliar
untuk Babak Kualifikasi PORPROV 2025 (SP2D 14 November 2025).
Hasil pemeriksaan dokumen Belanja Hibah KONI menunjukkan
dua temuan fatal:
1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) cacat hukum.BPK menegaskan Naskah NPHD antara Disbudpora dan KONI Kabupaten Sukabumi tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022. Temuan ini tertuang dalam Lampiran 28 LHP BPK.NPHD yang cacat hukum berpotensi membuat seluruh proses penyaluran hibah menjadi tidak sah secara prosedur.
2.± Rp,-500.000.000 tanpa bukti - dugaan penyimpangan
terstruktur. BPK dalam uji petik terhadap Buku Kas Umum (BKU) KONI sampai Juli
2025 menemukan pengelolaan Bantuan Operasional (BOP) amburadul:
a) Rp,- 490.000.000,00 - Pemberian BOP dan pembinaan untuk
cabang olahraga TIDAK DISERTAI bukti penggunaan dana sama sekali. (Lampiran 29)
b) Rp,- 15.005.000,00 - Bantuan penyelenggaraan intern
cabor TANPA proposal kegiatan dan tanpa bukti penggunaan. (Lampiran 30)
c) Rp,- 32.825.000,00 - Bantuan pembiayaan kejuaraan
olahraga juga TANPA proposal dan tanpa bukti penggunaan. (Lampiran 31)
Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara dokumen minimal Rp,-537.830.000,00.
Sementara itu Ketua LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH, mengungkapkan “ Saya menilai temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan melengkapi administrasi atau mengembalikan uang apabila memang terdapat kelebihan atau kekurangan pertanggungjawaban.Temuan BPK harus dibaca secara utuh. Kalau ada ratusan juta rupiah dana hibah yang dalam pemeriksaan belum didukung bukti penggunaan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang. Uangnya diberikan kepada siapa, digunakan untuk kegiatan apa, kapan digunakan, dan di mana bukti pertanggung jawabannya.Persoalan utama bukan semata-mata besarnya nominal, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik yang berasal dari APBD.”Ungkapnya
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Dana hibah tersebut
bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pertanggungjawabannya harus bisa diuji,
bukan hanya secara administratif tetapi juga secara faktual. Jangan sampai
setelah ada temuan pemeriksaan, persoalan dianggap selesai hanya karena dokumen
kemudian dilengkapi atau uang dikembalikan, Saya juga meminta agar pihak-pihak
yang berkaitan dengan proses pemberian, pencairan, penggunaan, dan
pertanggungjawaban dana hibah menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.Kami
mendorong adanya penjelasan dari Disbudpora maupun KONI Kabupaten Sukabumi.
Termasuk bagaimana NPHD bisa ditandatangani apabila formatnya tidak sesuai
dengan ketentuan yang menjadi acuan. Siapa yang melakukan verifikasi dan siapa
yang bertanggung jawab memastikan kelengkapan administrasinya……..? “Tegasnya
Lebih jauh, LATAS meminta agar apabila dalam proses tindak
lanjut ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka
penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kami
tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi
ketika ada temuan pemeriksaan, seluruh pihak harus kooperatif memberikan data
dan penjelasan. Kalau memang hanya persoalan administrasi, buktikan dengan
perbaikan administrasi. Kalau ternyata ditemukan indikasi lain, tentu harus
ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.LATAS siap membawa
persoalan ini kelembaga YUDIKATIF untuk ditindak lanjuti.’Pungkasnya.
Sementara itu dalam keteranganya kepada Redaksi Sirojudin, menerangkan " Bahwa sejumlah persoalan dalam rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.Kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari cabor telah diserahkan.Sesuai arahan dari rekomendasi BPK, terkait LPJ itu sudah dilengkapi sama cabor, dan kegiatan cabor sudah melengkapi. Bagi cabor yang tidak mempunyai rekening atau rekeningnya sedang bermasalah, atau cabornya sedang bermasalah, maka KONI memberikan langsung kepada penanggung jawab cabornya atau ke atlet atau pelatihnya langsung,”Terang Sirojudin.
Lebih lanjut Sirojudin menambahkan "Sementara itu, anggaran lainnya digunakan untuk pelaksanaan BK Porprov 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah.Kabupaten Sukabumi disebut mengirim sekitar 450 official yang terdiri dari atlet dan pelatih untuk 41 cabang olahraga. Pelaksanaan BK Porprov berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Bandung, Bekasi dan Garut.Namun sekali lagi, besarnya kegiatan tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban keuangan.Semakin besar anggaran dan semakin banyak penerima manfaat, justru semakin ketat pula tuntutan transparansi, bukti transaksi, serta verifikasi penggunaannya.KONI Kabupaten Sukabumi sendiri berdasarkan SK Nomor 004.1.1/SKEP/KONI-KABSI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 menetapkan besaran BOP cabor Rp,- 10-50 Juta per tahun dan pembinaan atlet Rp 1-20 Juta per tahun"Tambahnya.*(GUNTA)











