terkini

BPK Bongkar Dana Hibah KONI Kabupaten Sukabumi Anggaran Tahun 2025

Patroli Sukabumi
, Rabu, September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-24T12:59:45Z





PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 24 September 2026. Pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2025 disorot tajam Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari total hibah Rp,- 4.100.000.000 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora), ditemukan penyimpangan serius dalam pertanggungjawaban.

 

Berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang diperoleh redaksi, dana hibah tersebut terbagi dua tahap, yakni Rp,- 3,1 Miliar untuk operasional dan pembinaan olahraga (SP2D 4 Juni 2025) dan Rp,-1 Miliar untuk Babak Kualifikasi PORPROV 2025 (SP2D 14 November 2025).

Hasil pemeriksaan dokumen Belanja Hibah KONI menunjukkan dua temuan fatal:

1. Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) cacat hukum.BPK menegaskan Naskah NPHD antara Disbudpora dan KONI Kabupaten Sukabumi tidak sesuai dengan format yang telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2022. Temuan ini tertuang dalam Lampiran 28 LHP BPK.NPHD yang cacat hukum berpotensi membuat seluruh proses penyaluran hibah menjadi tidak sah secara prosedur.

 

2.± Rp,-500.000.000 tanpa bukti - dugaan penyimpangan terstruktur. BPK dalam uji petik terhadap Buku Kas Umum (BKU) KONI sampai Juli 2025 menemukan pengelolaan Bantuan Operasional (BOP) amburadul:

a) Rp,- 490.000.000,00 - Pemberian BOP dan pembinaan untuk cabang olahraga TIDAK DISERTAI bukti penggunaan dana sama sekali. (Lampiran 29)

b) Rp,- 15.005.000,00 - Bantuan penyelenggaraan intern cabor TANPA proposal kegiatan dan tanpa bukti penggunaan. (Lampiran 30)

c) Rp,- 32.825.000,00 - Bantuan pembiayaan kejuaraan olahraga juga TANPA proposal dan tanpa bukti penggunaan. (Lampiran 31)

Total dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan secara dokumen minimal Rp,-537.830.000,00.


Sementara itu Ketua LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana, SH.MH, mengungkapkan “ Saya menilai temuan tersebut tidak semestinya berhenti pada persoalan melengkapi administrasi atau mengembalikan uang apabila memang terdapat kelebihan atau kekurangan pertanggungjawaban.Temuan BPK harus dibaca secara utuh. Kalau ada ratusan juta rupiah dana hibah yang dalam pemeriksaan belum didukung bukti penggunaan, maka publik berhak mendapatkan penjelasan secara terang. Uangnya diberikan kepada siapa, digunakan untuk kegiatan apa, kapan digunakan, dan di mana bukti pertanggung jawabannya.Persoalan utama bukan semata-mata besarnya nominal, tetapi menyangkut akuntabilitas penggunaan uang publik yang berasal dari APBD.”Ungkapnya

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Dana hibah tersebut bersumber dari uang rakyat. Karena itu, pertanggungjawabannya harus bisa diuji, bukan hanya secara administratif tetapi juga secara faktual. Jangan sampai setelah ada temuan pemeriksaan, persoalan dianggap selesai hanya karena dokumen kemudian dilengkapi atau uang dikembalikan, Saya juga meminta agar pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pemberian, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah menjelaskan persoalan tersebut secara terbuka.Kami mendorong adanya penjelasan dari Disbudpora maupun KONI Kabupaten Sukabumi. Termasuk bagaimana NPHD bisa ditandatangani apabila formatnya tidak sesuai dengan ketentuan yang menjadi acuan. Siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang bertanggung jawab memastikan kelengkapan administrasinya……..? “Tegasnya

 

Lebih jauh, LATAS meminta agar apabila dalam proses tindak lanjut ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran hukum, maka penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak menuduh pihak tertentu. Tetapi ketika ada temuan pemeriksaan, seluruh pihak harus kooperatif memberikan data dan penjelasan. Kalau memang hanya persoalan administrasi, buktikan dengan perbaikan administrasi. Kalau ternyata ditemukan indikasi lain, tentu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.LATAS siap membawa persoalan ini kelembaga YUDIKATIF untuk ditindak lanjuti.’Pungkasnya.


Sementara itu dalam keteranganya kepada Redaksi Sirojudin, menerangkan "  Bahwa sejumlah persoalan dalam rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti.Kelengkapan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dari cabor telah diserahkan.Sesuai arahan dari rekomendasi BPK, terkait LPJ itu sudah dilengkapi sama cabor, dan kegiatan cabor sudah melengkapi. Bagi cabor yang tidak mempunyai rekening atau rekeningnya sedang bermasalah, atau cabornya sedang bermasalah, maka KONI memberikan langsung kepada penanggung jawab cabornya atau ke atlet atau pelatihnya langsung,”Terang Sirojudin.


Lebih lanjut Sirojudin menambahkan "Sementara itu, anggaran lainnya digunakan untuk pelaksanaan BK Porprov 2025 yang berlangsung di sejumlah daerah.Kabupaten Sukabumi disebut mengirim sekitar 450 official yang terdiri dari atlet dan pelatih untuk 41 cabang olahraga. Pelaksanaan BK Porprov berlangsung di beberapa wilayah, antara lain Bandung, Bekasi dan Garut.Namun sekali lagi, besarnya kegiatan tidak serta-merta menghapus kewajiban pertanggungjawaban keuangan.Semakin besar anggaran dan semakin banyak penerima manfaat, justru semakin ketat pula tuntutan transparansi, bukti transaksi, serta verifikasi penggunaannya.KONI Kabupaten Sukabumi sendiri berdasarkan SK Nomor 004.1.1/SKEP/KONI-KABSI/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 menetapkan besaran BOP cabor Rp,- 10-50 Juta per tahun dan pembinaan atlet Rp 1-20 Juta per tahun"Tambahnya.*(GUNTA)



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BPK Bongkar Dana Hibah KONI Kabupaten Sukabumi Anggaran Tahun 2025

Terkini