PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 22 September 2026. Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi
memperkuat edukasi dan pencegahan persoalan hukum di tingkat desa melalui
program Jaksa Menyapa edisi September 2026.Mengangkat tema “Jaga Desa, Jaga
Demokrasi Kejaksaan & ABPEDNAS Menyongsong Pilkades Serentak 2027”,
kegiatan menggandeng DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional
(ABPEDNAS) Kabupaten Sukabumi dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sukabumi
Raya.
Program yang mengusung tagline “Cegah Masalah Hukumnya,
Kawal Aturannya, Jaga Demokrasinya” menghadirkan Kasi Intelijen Kejaksaan
Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, serta Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten
Sukabumi, Nuryadin. Diskusi dipandu Ketua SMSI Sukabumi Raya, Eman Sulaeman.
Dalam podcast season ketiga Pembicara membahas sejumlah isyu
strategis yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa, penguatan
regulasi, serta persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak
2027.Salah satu pembahasan utama adalah program Jaga Desa, yang diarahkan
sebagai langkah preventif membantu pemerintah desa mengenali dan mengantisipasi
potensi persoalan hukum.
Dalam kesempatanya Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri
Kabupaten Fahmi Rachman.SH.MH mengatakan”Bahwa kolaborasi antara Kejaksaan,
ABPEDNAS, dan elemen lainnya diharapkan memperluas edukasi hukum kepada
perangkat desa dan BPD di Kabupaten Sukabumi.Melalui kolaborasi ini, kita ingin
memastikan edukasi hukum dapat menjangkau seluruh perangkat dan BPD di
Kabupaten Sukabumi. Kita cegah potensi masalah hukum sejak tahap perencanaan,
kita kawal regulasinya, dan kita jaga proses demokrasinya agar menghasilkan
kepemimpinan desa yang Amanah. Pihak Kejaksaan menekankan pentingnya tata
kelola dana desa, pengelolaan aset, serta penguatan peran Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) sebagai bagian dari mekanisme pengawasan tingkat desa.Pendekatan
diharapkan dapat mendorong pemerintah desa menjalankan setiap tahapan
pembangunan dan pengelolaan keuangan secara transparan, akuntabel, serta sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.”Ucapnya.
Sementara itu dari Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Sukabumi Nuryadin.SA. S.Pd. menyampaikan “Bahwa sejumlah isu kelembagaan BPD, termasuk kepastian masa jabatan, penyusunan RPJM Desa, serta tata kelola keuangan desa yang perlu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi.Persiapan Pilkades Serentak 2027 menjadi isu strategis lainnya yang dibahas dalam Jaksa Menyapa.Kejaksaan dan ABPEDNAS menyoroti pentingnya kesiapan regulasi, netralitas BPD dan perangkat desa, pencegahan politik uang, serta langkah antisipasi terhadap potensi sengketa hasil pemilihan.”Ujarnya.
Terpanatau awak media ,Diskusi juga membahas urgensi
pembaruan regulasi mengenai desa yang tengah menjadi pembahasan di tingkat
Kabupaten Sukabumi.Kolaborasi juga diarahkan untuk memperkuat kesiapan seluruh
pihak dalam menyongsong Pilkades Serentak 2027 agar pelaksanaannya dapat
berlangsung sesuai regulasi dan prinsip demokrasi.*(GUNTA/SMSI )











