terkini

Dana Hibah APBD Sukabumi 2023–2024 Dipertanyakan, Law Firm ASAS & Partners Siapkan Dua Jalur Hukum

Patroli Sukabumi
, Minggu, September 27, 2026 WIB Last Updated 2026-09-27T11:22:08Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 27 September 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadapi potensi sengketa hukum terkait transparansi pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023–2024.Persoalan yang sebelumnya dipersoalkan LSM GAPURA RI tersebut kini ditangani Law Firm ASAS & Partners, setelah pihak GAPURA RI menyatakan belum memperoleh jawaban tertulis atas permintaan konfirmasi mengenai pengelolaan dana hibah yang telah disampaikan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.

 

Surat permintaan konfirmasi tersebut disebut telah diterima BPKAD pada 10 September 2026. Surat dengan Nomor 145/LSM/DPP-GPR/RI/IV/X/2026 itu ditandatangani Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian.Karena belum mendapatkan jawaban tertulis sebagaimana yang diminta, pada 23 September 2026 LSM GAPURA RI kemudian memberikan kuasa khusus kepada Law Firm ASAS & Partners untuk mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut.Dua hari kemudian, 25 September 2026, Law Firm ASAS & Partners menyampaikan dokumen yang disebut sebagai posita kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi selaku Atasan PPID. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi selaku Pembina PPID.




Advokat Law Firm ASAS & Partners, Suhendra.SH, mengatakan “Bahwa pihaknya melihat persoalan tersebut dalam dua ranah yang berbeda, yakni sengketa informasi publik dan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.Secara detail, fakta ini menyangkut dua persoalan. Pertama berkaitan dengan sengketa informasi publik dan kedua berkaitan dengan adanya indikasi penggelapan dan/atau penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten Sukabumi. Kami masih mengedepankan good faith kepada para pemangku kebijakan Pemda Kabupaten Sukabumi.”Ucap Suhendra.

 

Lebih lanjut Suhendra menegaskan “ Dalam konteks keterbukaan informasi publik, permintaan informasi yang tidak mendapatkan tanggapan atau tidak dipenuhi dapat menjadi dasar pengajuan keberatan kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal 35 ayat (1) mengatur sejumlah alasan pengajuan keberatan, termasuk ketika permintaan informasi tidak ditanggapi dan informasi yang diminta tidak dipenuhi.

 

Selanjutnya, Pasal 36 ayat (2) UU KIP mengatur bahwa atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.Apabila tanggapan tersebut tidak memuaskan atau tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.Ketentuan mengenai pengajuan sengketa tersebut diatur dalam Pasal 37 UU KIP, termasuk batas waktu pengajuan setelah diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan.Karena itu, tenggat 30 hari kerja dalam perkara ini berkaitan dengan mekanisme prosedural keberatan informasi publik, bukan semata-mata ultimatum sepihak dari pihak kuasa hukum. “Tegasnya

 

Sementara itu Advokat Ari Agustian.SH dari Law Firm ASAS & Partners menegaskan “Bahwa persoalan yang mereka tangani tidak berhenti pada aspek keterbukaan informasi. Pihaknya telah menyiapkan dua jalur berbeda, yakni mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dan langkah hukum berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut mereka masih perlu didalami.Kami sudah menguraikan secara jelas dalam posita kami, sehingga petitum yang kami berikan terkait sengketa informasi publik dapat kami tempuh ke Komisi Informasi Jawa Barat sesuai Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto ketentuan PerKI, begitu juga dengan petitum pidananya dapat kami tempuh berdasarkan UU Pemberantasan Tipikor, KUHP, TPPU dan peraturan perundang-undangan lainnya.”Tegas Ari.

 

Langkah tersebut akan ditempuh apabila pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak memberikan respons yang dianggap memadai.Hal ini jika elite Pemda Kabupaten Sukabumi tidak mengindahkan good faith kami.Meski demikian, Law Firm ASAS & Partners menyatakan bahwa persoalan dugaan penggelapan dan/atau penyalahgunaan dana hibah tersebut masih berada pada tahap dugaan atau indikasi.Belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi, siapa pihak yang bertanggung jawab, maupun apakah terdapat kerugian keuangan negara. Hal tersebut masih membutuhkan proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang berwenang.Dalam konteks pemberantasan korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun penggelapan dalam jabatan.”Pungkasnya.

 

Terpantau awak media,publik kini menunggu apakah Pemkab Sukabumi akan memberikan penjelasan dan informasi yang diminta melalui mekanisme yang berlaku, atau persoalan tersebut justru berkembang menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat serta proses hukum pada ranah lainnya.*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Hibah APBD Sukabumi 2023–2024 Dipertanyakan, Law Firm ASAS & Partners Siapkan Dua Jalur Hukum

Terkini