PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu
tanggal 27 September 2026. Pemerintah Kabupaten Sukabumi menghadapi
potensi sengketa hukum terkait transparansi pengelolaan dana hibah APBD
Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2023–2024.Persoalan yang sebelumnya
dipersoalkan LSM GAPURA RI tersebut kini ditangani Law Firm ASAS &
Partners, setelah pihak GAPURA RI menyatakan belum memperoleh jawaban tertulis
atas permintaan konfirmasi mengenai pengelolaan dana hibah yang telah disampaikan
kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.
Surat permintaan konfirmasi tersebut disebut telah diterima
BPKAD pada 10 September 2026. Surat dengan Nomor
145/LSM/DPP-GPR/RI/IV/X/2026 itu
ditandatangani Sekretaris Jenderal LSM GAPURA RI, Bulderi Sebastian.Karena
belum mendapatkan jawaban tertulis sebagaimana yang diminta, pada 23 September
2026 LSM GAPURA RI kemudian memberikan kuasa khusus kepada Law Firm ASAS &
Partners untuk mengambil langkah hukum terkait persoalan tersebut.Dua hari
kemudian, 25 September 2026, Law Firm ASAS & Partners menyampaikan dokumen
yang disebut sebagai posita kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi selaku
Atasan PPID. Dokumen tersebut juga ditembuskan kepada Bupati Sukabumi selaku
Pembina PPID.
Advokat Law Firm ASAS & Partners, Suhendra.SH,
mengatakan “Bahwa pihaknya melihat persoalan tersebut dalam dua ranah yang
berbeda, yakni sengketa informasi publik dan dugaan penyimpangan dalam
pengelolaan dana hibah.Secara detail, fakta ini menyangkut dua persoalan.
Pertama berkaitan dengan sengketa informasi publik dan kedua berkaitan dengan
adanya indikasi penggelapan dan/atau penyalahgunaan dana hibah APBD Kabupaten
Sukabumi. Kami masih mengedepankan good faith kepada para pemangku kebijakan
Pemda Kabupaten Sukabumi.”Ucap Suhendra.
Lebih lanjut Suhendra menegaskan “ Dalam konteks
keterbukaan informasi publik, permintaan informasi yang tidak mendapatkan
tanggapan atau tidak dipenuhi dapat menjadi dasar pengajuan keberatan kepada
atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).Ketentuan tersebut
diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (UU KIP). Pasal 35 ayat (1) mengatur sejumlah alasan pengajuan
keberatan, termasuk ketika permintaan informasi tidak ditanggapi dan informasi
yang diminta tidak dipenuhi.
Selanjutnya, Pasal 36 ayat (2) UU KIP mengatur bahwa atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.Apabila tanggapan tersebut tidak memuaskan atau tidak diberikan dalam jangka waktu yang ditentukan, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa informasi kepada Komisi Informasi sesuai mekanisme yang berlaku.Ketentuan mengenai pengajuan sengketa tersebut diatur dalam Pasal 37 UU KIP, termasuk batas waktu pengajuan setelah diterimanya tanggapan tertulis atas keberatan.Karena itu, tenggat 30 hari kerja dalam perkara ini berkaitan dengan mekanisme prosedural keberatan informasi publik, bukan semata-mata ultimatum sepihak dari pihak kuasa hukum. “Tegasnya
Sementara itu Advokat Ari Agustian.SH dari Law Firm ASAS
& Partners menegaskan “Bahwa persoalan yang mereka tangani tidak berhenti
pada aspek keterbukaan informasi. Pihaknya telah menyiapkan dua jalur berbeda,
yakni mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik dan langkah hukum
berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menurut mereka masih perlu didalami.Kami
sudah menguraikan secara jelas dalam posita kami, sehingga petitum yang kami
berikan terkait sengketa informasi publik dapat kami tempuh ke Komisi Informasi
Jawa Barat sesuai Pasal 37 ayat (2) UU KIP juncto ketentuan PerKI, begitu juga
dengan petitum pidananya dapat kami tempuh berdasarkan UU Pemberantasan
Tipikor, KUHP, TPPU dan peraturan perundang-undangan lainnya.”Tegas Ari.
Langkah tersebut akan ditempuh apabila pihak Pemerintah
Kabupaten Sukabumi tidak memberikan respons yang dianggap memadai.Hal ini jika
elite Pemda Kabupaten Sukabumi tidak mengindahkan good faith kami.Meski
demikian, Law Firm ASAS & Partners menyatakan bahwa persoalan dugaan
penggelapan dan/atau penyalahgunaan dana hibah tersebut masih berada pada tahap
dugaan atau indikasi.Belum ada kesimpulan hukum bahwa telah terjadi tindak
pidana korupsi, siapa pihak yang bertanggung jawab, maupun apakah terdapat
kerugian keuangan negara. Hal tersebut masih membutuhkan proses pemeriksaan dan
pembuktian oleh lembaga atau aparat penegak hukum yang berwenang.Dalam konteks
pemberantasan korupsi, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk
tindak pidana yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara maupun penggelapan
dalam jabatan.”Pungkasnya.
Terpantau awak media,publik kini menunggu apakah Pemkab Sukabumi akan memberikan penjelasan dan informasi yang diminta melalui mekanisme yang berlaku, atau persoalan tersebut justru berkembang menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Jawa Barat serta proses hukum pada ranah lainnya.*(GUNTA)












