PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 24 September 2026. Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi
menindaklanjuti aspirasi Forum Masyarakat Ciambar (Formabar) terkait
pemanfaatan lahan perusahaan yang berada di Kecamatan Ciambar. Salah satu
persoalan yang dibahas adalah lahan yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal
dan berpotensi dikembangkan untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat kerja Komisi I
DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Dalam
forum itu, Komisi I memfasilitasi pembahasan mengenai lahan milik atau yang
berada dalam penguasaan PT Wonokoyo Jaya Corporindo, PT Dwi Kusumo Abadi, serta
lahan MNC.( Rabu - 23/9/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi Andri Hidayana, juga dihadiri anggota Komisi I Abdurrohim Rochmi dan
Jalil Abdilah, perwakilan ATR, Kabid Dispenda, Heri Sekretaris Kecamatan
Ciambar, perwakilan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, manajemen PT Wonokoyo Jaya
Corporindo, para kepala desa se-Kecamatan Ciambar, tokoh masyarakat, serta
Formabar.
Dalam kesempatanya Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten
Sukabumi, Andri Hidayana, mengatakan “Bahwa rapat tersebut merupakan bagian
dari fungsi monitoring dan evaluasi sekaligus tindak lanjut atas aspirasi
masyarakat yang disampaikan melalui Formabar.Hari ini Komisi I kembali
mengadakan kegiatan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengawasan. Ada surat
masuk dari Formabar terkait dengan keberadaan dua perusahaan yang ada di
kecamatan ini, satunya Wonokoyo dan MNC. Kebetulan hari ini dari pihak Wonokoyo
bisa hadir, MNC tidak bisa hadir.Ketidakhadiran perwakilan MNC tidak
menghentikan pembahasan. Komisi I tetap akan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat, terutama mengenai pemanfaatan lahan yang disebut selama hampir lima
tahun belum digunakan secara maksimal.”Ucapnya.
Lebih lanjut Andri menegaskan “ Saya menyebut informasi
yang diterima Komisi I menunjukkan terdapat lahan dengan luasan hampir 200
hektare yang belum termanfaatkan secara optimal. Namun, pihaknya belum ingin
mengambil kesimpulan sebelum melakukan verifikasi lebih lanjut di lapangan.Kita
pun tidak bisa hari ini menjustifikasi karena kita belum melihat secara fisik,
walaupun baru informasi yang berkembang. Akan tetapi, Komisi I tidak sampai
hari ini saja menindaklanjuti. Tentu akan kita teruskan.Persoalan pemanfaatan
lahan perlu ditindaklanjuti karena pemerintah daerah memiliki kepentingan untuk
memastikan potensi lahan di Kabupaten Sukabumi dapat memberikan manfaat bagi
masyarakat.Terlebih karena hari ini kita mempunyai regulasi yang jelas
bagaimana lahan-lahan di Kabupaten Sukabumi tidak hanya menjadi lahan tidur.
Kita ingin memaksimalkan potensi yang ada, salah satunya lahan, sehingga bisa
berdampak untuk kesejahteraan masyarakat.”Tegasnya
Dalam rapat tersebut juga terungkap bahwa lahan yang
berkaitan dengan PT Wonokoyo Jaya Corporindo atau PT Dwi Kusumo Abadi memiliki
status hak yang perlu didalami. Andri menyebut informasi sementara menunjukkan
luasan lahan mencapai sekitar 300 hektare, dengan status hak guna bangunan
(HGB).Informasi tadi, dari luasan lahan kurang lebih 300 hektare yang dimiliki
HGB oleh PT Wonokoyo atau PT Dwi Kusumo Abadi. Itu tentu ada pemisahan, di mana
HGB ini ada yang sudah ada bangunan, ada yang mungkin belum
termaksimalkan," jelasnya.Komisi I juga menyoroti perubahan status hak
atas lahan yang sebelumnya disebut berstatus hak guna usaha (HGU) dan kemudian
menjadi HGB. Persoalan tersebut akan didalami lebih lanjut, termasuk mengenai
proses peralihan hak dan masa berlaku HGB.Informasi tadi HGU kembali jadi SHGB.
Nah, ini kita juga akan mendalami.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam rapat, masa
berlaku HGB tersebut disebut akan berakhir pada 2033. Karena itu, Komisi I
ingin mengetahui secara lebih rinci riwayat serta proses perubahan alas hak
tersebut, termasuk apakah terdapat penyisihan lahan ketika terjadi perubahan
dari HGU menjadi HGB.Kalau tidak salah akan habis di SHGB-nya saja tahun 2033.
Jadi kita ingin tahu track-nya berapa tahun, pola dari awalnya apa. Apakah ada
penyisihan seketika berpindah alas hak HGU ke HGB, ini akan kita telusuri.Untuk
memastikan aspek legalitas dan status pertanahan tersebut, Komisi I berencana
kembali memanggil atau mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurut
Andri, BPN memiliki kewenangan dan kompetensi untuk memberikan penjelasan lebih
rinci mengenai status serta riwayat hak atas tanah.
Yang lebih kompeten dalam konteks hal ini adalah BPN. Kita
akan coba ke depan tahapan kedua atau seperti apa, kita akan mengundang BPN.
Bila perlu kita akan berkunjung ke BPN untuk menjelaskan hal tersebut.Sementara
itu, terkait aspirasi masyarakat, Andri mengatakan Formabar pada prinsipnya
tidak meminta penguasaan lahan secara sepihak. Masyarakat menginginkan agar
lahan yang belum termanfaatkan dapat dikembangkan melalui skema yang
memungkinkan perusahaan dan masyarakat sama-sama memperoleh manfaat.Artinya
pola ke depannya itu bisa pola kerja sama ataupun pola seperti apa sehingga
satu sama lain bisa saling menguntungkan, simbiosis mutualisme.”Pungkasnya
Menurut Andri, salah satu opsi yang dapat dibahas adalah pemanfaatan lahan melalui kerja sama yang memungkinkan masyarakat mengembangkan potensi pertanian di wilayah tersebut.Kita ingin hari ini masyarakat bisa memaksimalkan, memanfaatkan. Minimal apa pola yang bisa diterapkan sehingga tidak terjadi lahan terlantar ataupun garung. Minimal bisa dimanfaatkan untuk potensi pertaniannyaKomisi I, juga akan mengawasi agar pemanfaatan lahan tidak sebatas pada praktik penyewaan lahan. Jika ditemukan persoalan terkait pemanfaatan hak atas tanah yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan.Kita akan monitor. Tidak ada yang namanya HGB, HGU yang menyewakan lahan. Kalau konsepnya hanya menyewakan lahan, kita akan membawa ini ke GTRA untuk pencabutan izin ke depannya kalau masih terjadi ataupun ada kerja sama untuk penyewaan lahan.Meski demikian, Komisi I masih akan melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Termasuk meminta penjelasan dari BPN mengenai status lahan, riwayat perubahan hak, luasan sebenarnya, serta kewajiban yang melekat pada pemegang hak.Bagi Komisi I, persoalan lahan di Ciambar bukan semata soal status kepemilikan atau penguasaan tanah. Persoalan utamanya adalah bagaimana lahan yang ada dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.Tujuannya tentu sesuai dengan keinginan masyarakat, tidak banyak dan tidak jauh. Masyarakat di sini hanya ingin memaksimalkan atau memanfaatkan.”Tambahnya.*(GUNTA)











