PATROLI SUIABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 21 Juli 2026 bertempat dilokasi di Ruang Rapat Utama Gedung
DPRD Kabupaten Sukabumi Palabuhan Ratu. DPRD Kabupaten Sukabumi
menggelar Rapat Paripurna Ke-10 Tahun Sidang 2026.Dalam rapat ini, DPRD bersama
Pemerintah Daerah menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan
Pelindungan Masyarakat. Selain itu, Bupati Sukabumi juga resmi mengajukan
Raperda mengenai perubahan status badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum
(Perumda) Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II H. Usep, dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, hadir langsung, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.
Rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD oleh ketuanya, Bayu Permana,mengungkapkan “Bahwa
terkait hasil pembahasan Raperda Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan
Pelindungan Masyarakat. Laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dan Pemerintah
Daerah untuk mengambil keputusan dan menyatakan persetujuan bersama atas
raperda dimaksud, yang kemudian dikukuhkan melalui penandatanganan Berita Acara
oleh pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi. Raperda Ketertiban Umum Resmi
Disetujui.Dengan disetujuinya raperda ini, Kabupaten Sukabumi akan segera
memiliki payung hukum baru yang mengatur ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat secara lebih jelas dan terukur.”Ujarnya.
Dalam kesempatan di Sambutnya Bupati Sukabumi Drs.H.Asep
Japar.MM menyampaikan “Bahwa Nota Pengantar atas Raperda tentang Perubahan
Badan Hukum Perumda Air Minum Tirta Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum
Tirta Jaya Mandiri (Perseroda). Perubahan status badan hukum Perumda Air Minum
Tirta Jaya menjadi Perseroda merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata
kelola perusahaan agar lebih profesional, adaptif, dan memiliki daya saing yang
lebih baik.Transformasi tersebut juga membuka peluang investasi, memperkuat
kapasitas bisnis perusahaan, sekaligus memastikan pelayanan air minum kepada
masyarakat tetap menjadi prioritas utama.”Ujar Bupati
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar
Mutawali, menyampaikan “ Saya berharap atas pengesahan tersebut dan adanya
Perda ini bisa lebih aman, tertib, masyarakat melaksanakan kegiatan, dan
pemerintah juga ada acuan untuk aturan-aturannya yang jelas dalam Perda
tersebut.Penyampaian Nota Pengantar ini merupakan tahap awal dari proses
legislasi perubahan status PDAM, yang akan ditindaklanjuti secara khusus pada
rapat paripurna berikutnya melalui penyampaian pandangan resmi dari
fraksi-fraksi DPRD.Terkait dengan Nota Pengantar Bupati tentang perubahan PDAM
dari Perusahaan Umum Daerah menjadi Perseroda, itu baru disampaikan. Tentunya
nanti akan ditindaklanjuti oleh DPRD di paripurna yang akan datang, yaitu
pendapat dari fraksi-fraksi tentang Nota Pengantar yang sudah disampaikan oleh
Bupati tersebut.”Ungkapnya.*(GUNTA)









