terkini

Dugaan Penipuan Proyek Beras Rp,-17 Miliar Seret Oknum Koperasi TNI, Korban Minta Atensi Panglima Hingga Komisi III DPR-RI

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T03:23:01Z





PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal , 21 Juli 2026. Kasus dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp,-17 miliar yang menyeret oknum Ketua Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) kini tengah menjadi sorotan. Korban meminta perhatian serius dari Panglima TNI, Pangdam, hingga Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan.Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan Nomor Perkara: 2-K/PMT-II/AD/II/2026.

 

Dalam kesempatanya salah satu korban, Farid Aswin, mengungkapkan “ Bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp,-17 miliar akibat proyek pengadaan beras yang diduga fiktif. Proyek tersebut disebut-sebut bernilai besar, yakni pengadaan 10.000 ton beras yang diklaim diperuntukkan bagi kebutuhan personel TNI.Saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp,-17 miliar yang saat ini sedang berproses di persidangan militer. Saya merasa sangat tertipu oleh perlakuan oknum Ketua Koperasi Puskopad. Mereka memperlihatkan Purchase Order (PO) pengadaan beras sebanyak 10.000 ton dengan tujuan distribusi ke seluruh gudang mereka,” ujar Farid kepada awak media, Senin (20/7/2026).

 

Lebih jauh Farid menjelaskan “ sebelum menjalankan kerja sama, dirinya telah melakukan berbagai langkah verifikasi sebagai bentuk kehati-hatian. Mulai dari pengecekan dokumen kerja sama, kunjungan langsung ke kantor koperasi, hingga memastikan keberadaan gudang yang disebut sebagai lokasi penyimpanan beras.Kami sudah sangat berhati-hati. Kami mengecek langsung kantornya dan dikonfirmasi oleh Ketua Koperasi bahwa proyek tersebut benar. Kami juga mendatangi gudang yang diakui sebagai milik koperasi. Seluruh dokumen yang kami terima bertanda tangan basah dan dilengkapi stempel resmi koperasi.”Jelasnya.

 

Dalam perjanjian kemitraan, disebutkan bahwa pihak koperasi bertanggung jawab dalam pengadaan proyek sekaligus pembiayaan. Hal ini semakin meyakinkan pihak korban untuk menjalankan kerja sama tersebut.Saya juga mengapresiasi jalannya proses persidangan yang dinilai mampu mengungkap fakta-fakta penting. Ia menilai pertanyaan hakim dan jaksa telah mengarah pada dugaan adanya praktik tidak wajar yang dilakukan oleh oknum tertentu.Saya mengapresiasi hakim dan jaksa. Dari proses persidangan terlihat bahwa perkara ini mengarah pada adanya permainan oknum. Keterangan para saksi ahli juga sangat membantu, karena menjelaskan unsur-unsur yang menguatkan dugaan tindak pidana ini.”Tambahnya.

 

Dalam keterangan para ahli, baik di bidang koperasi maupun hukum perdata, mengindikasikan bahwa persoalan ini tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan tanggung jawab badan hukum koperasi.Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana Pasal 372 KUHP. Selain itu, apabila terbukti menggunakan dokumen atau PO fiktif, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.


Dalam konteks badan hukum koperasi, tanggung jawab juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya terkait prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pertanggungjawaban pengurus terhadap kegiatan usaha koperasi.Lebih lanjut, karena perkara ini melibatkan oknum anggota militer, maka proses peradilannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan kepada pengadilan militer untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.


Saya menegaskan pihaknya akan terus mengikuti jalannya persidangan hingga tuntas, sekaligus menyampaikan perkembangan perkara kepada publik.Saya juga berharap adanya perhatian dari pimpinan TNI dan Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih.Saya memohon atensi kepada Panglima TNI, Pangdam, dan Komisi III DPR RI untuk menanggapi kasus ini. Kami sudah bersurat kepada Panglima dan Pangdam, dan akan segera mengajukan surat ke Komisi III DPR RI. Harapan kami, perkara ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.”Pungkasnya. *(RED/ANDI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Penipuan Proyek Beras Rp,-17 Miliar Seret Oknum Koperasi TNI, Korban Minta Atensi Panglima Hingga Komisi III DPR-RI

Terkini