PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal , 21 Juli 2026. Kasus dugaan penipuan proyek pengadaan beras senilai Rp,-17
miliar yang menyeret oknum Ketua Koperasi Angkatan Darat (Puskopad) kini tengah
menjadi sorotan. Korban meminta perhatian serius dari Panglima TNI, Pangdam,
hingga Komisi III DPR RI agar proses hukum berjalan transparan serta memberikan
keadilan.Perkara tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Militer Tinggi
II Jakarta dengan Nomor Perkara: 2-K/PMT-II/AD/II/2026.
Dalam kesempatanya salah satu korban, Farid Aswin,
mengungkapkan “ Bahwa dirinya mengalami kerugian hingga Rp,-17 miliar akibat
proyek pengadaan beras yang diduga fiktif. Proyek tersebut disebut-sebut
bernilai besar, yakni pengadaan 10.000 ton beras yang diklaim diperuntukkan
bagi kebutuhan personel TNI.Saya mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp,-17
miliar yang saat ini sedang berproses di persidangan militer. Saya merasa
sangat tertipu oleh perlakuan oknum Ketua Koperasi Puskopad. Mereka
memperlihatkan Purchase Order (PO) pengadaan beras sebanyak 10.000 ton dengan
tujuan distribusi ke seluruh gudang mereka,” ujar Farid kepada awak media,
Senin (20/7/2026).
Lebih jauh Farid menjelaskan “ sebelum menjalankan kerja
sama, dirinya telah melakukan berbagai langkah verifikasi sebagai bentuk
kehati-hatian. Mulai dari pengecekan dokumen kerja sama, kunjungan langsung ke
kantor koperasi, hingga memastikan keberadaan gudang yang disebut sebagai lokasi
penyimpanan beras.Kami sudah sangat berhati-hati. Kami mengecek langsung
kantornya dan dikonfirmasi oleh Ketua Koperasi bahwa proyek tersebut benar.
Kami juga mendatangi gudang yang diakui sebagai milik koperasi. Seluruh dokumen
yang kami terima bertanda tangan basah dan dilengkapi stempel resmi koperasi.”Jelasnya.
Dalam perjanjian kemitraan, disebutkan bahwa pihak koperasi
bertanggung jawab dalam pengadaan proyek sekaligus pembiayaan. Hal ini semakin
meyakinkan pihak korban untuk menjalankan kerja sama tersebut.Saya juga
mengapresiasi jalannya proses persidangan yang dinilai mampu mengungkap
fakta-fakta penting. Ia menilai pertanyaan hakim dan jaksa telah mengarah pada
dugaan adanya praktik tidak wajar yang dilakukan oleh oknum tertentu.Saya
mengapresiasi hakim dan jaksa. Dari proses persidangan terlihat bahwa perkara
ini mengarah pada adanya permainan oknum. Keterangan para saksi ahli juga
sangat membantu, karena menjelaskan unsur-unsur yang menguatkan dugaan tindak
pidana ini.”Tambahnya.
Dalam keterangan para ahli, baik di bidang koperasi maupun
hukum perdata, mengindikasikan bahwa persoalan ini tidak hanya melibatkan
individu, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan tanggung jawab badan hukum
koperasi.Secara hukum, dugaan perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai
tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP), serta berpotensi memenuhi unsur penggelapan sebagaimana
Pasal 372 KUHP. Selain itu, apabila terbukti menggunakan dokumen atau PO
fiktif, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan surat.
Dalam konteks badan hukum koperasi, tanggung jawab juga
diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya
terkait prinsip kehati-hatian, transparansi, serta pertanggungjawaban pengurus
terhadap kegiatan usaha koperasi.Lebih lanjut, karena perkara ini melibatkan
oknum anggota militer, maka proses peradilannya tunduk pada Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, yang memberikan kewenangan kepada
pengadilan militer untuk memeriksa dan mengadili perkara pidana yang dilakukan
oleh prajurit TNI.
Saya menegaskan pihaknya akan terus mengikuti jalannya
persidangan hingga tuntas, sekaligus menyampaikan perkembangan perkara kepada
publik.Saya juga berharap adanya perhatian dari pimpinan TNI dan Komisi III DPR
RI agar proses hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih.Saya memohon
atensi kepada Panglima TNI, Pangdam, dan Komisi III DPR RI untuk menanggapi
kasus ini. Kami sudah bersurat kepada Panglima dan Pangdam, dan akan segera
mengajukan surat ke Komisi III DPR RI. Harapan kami, perkara ini dapat
diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.”Pungkasnya. *(RED/ANDI
)









