Salus populi suprema lex esto- "Hukum tertinggi adalah
masyarakat"
PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Selasa tanggal 21Juli 2026. Polemik penetapan tanah telantar dalam
kasus lahan eks HGU PT Citimu kian memanas. Dugaan cacat hukum mencuat setelah
ditemukan adanya dua dokumen yang saling bertentangan: rekomendasi perpanjangan
HGU di satu sisi. Adanya Surat Keputusan (SK) -Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Penetapan Tanah Terlantar Nomor 114/Kep-32.16/VII/2011-Tanggal 06 Juli 2011.Ttg
penetapan Lokasi penertiban tanah terlantar provinsi jawa barat tahun 2011.
Sisi lain secara hukum, penggunaan “Rekomendasi Bupati”
Nomor : 500.17.3/21279/DPTR/2025 -Tanggal 9 Desember 2025. sebagai dasar
langsung penetapan tanah telantar dinilai tidak sah. Kewenangan tersebut
sepenuhnya berada pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor
Wilayah BPN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 9 serta PP
Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 9.
Peran Bupati hanya sebatas memberikan data atau informasi
awal, menyampaikan rekomendasi hasil koordinasi tim penertiban di daerah, serta
membantu pelaksanaan setelah adanya keputusan resmi dari BPN. Artinya,
rekomendasi kepala daerah bukanlah dasar hukum utama, melainkan hanya bahan
pertimbangan administratif.Permasalahan menjadi serius ketika rekomendasi
tersebut diduga tidak melalui tahapan kajian yang semestinya. Dalam ketentuan
yang berlaku, penetapan tanah telantar harus didahului oleh :
1.Penelitian lapangan yang dibuktikan dengan berita acara.
2.Dokumentasi, dan data luasan.
3.Pemanggilan serta klarifikasi kepada pemegang HGU.
4.Pemeriksaan kesesuaian penggunaan lahan.
5.Pengecekan kewajiban seperti pembayaran PBB- serta
koordinasi dengan BPN setempat.
Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka rekomendasi
berpotensi cacat formil. Bahkan, jika rekomendasi itu dijadikan satu-satunya dasar
penerbitan SK, maka keputusan tersebut ikut terindikasi cacat hukum.Permasalahan
kasus ini yang paling mencolok dalam kasus PT Citimu adalah adanya kontradiksi
nyata. Di satu sisi terdapat rekomendasi perpanjangan HGU yang mengindikasikan
lahan masih produktif. Namun di sisi lain, justru muncul penetapan sebagai
tanah telantar. Secara logika hukum, dua kondisi ini tidak mungkin benar secara
bersamaan.
Menanggapi hal tersebut, LSM Pekat-IB melalui
Sekretarisnya, Zefry Subianto.SH, memaparkan “ Saya menilai adanya indikasi serius maladministrasi
dalam proses penetapan tersebut.Ini bukan sekadar janggal, ini bisa masuk
kategori cacat administrasi berat. Negara tidak boleh dalam satu waktu
menyatakan lahan itu layak diperpanjang, tapi di waktu yang sama menyebutnya
telantar. Kalau ini terjadi, maka yang bermasalah bukan lahannya, tapi tata
kelola administrasinya.Diduga adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan
yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.”Papar
Zefry.
Lebih lanjut Zefry menegaskan “ Kalau rekomendasi Bupati
dijadikan dasar utama, itu sudah keluar dari kewenangan. Ditambah lagi jika
tanpa penelitian lapangan, tanpa pemanggilan pihak perusahaan, maka prosesnya
cacat sejak awal. Ini berpotensi kuat untuk digugat di PTUN.Sebagai langkah
konkret, Pekat-IB mendorong adanya uji keterbukaan informasi publik dengan
meminta dokumen-dokumen penting melalui PPID BPN Jawa Barat. Dokumen tersebut
meliputi rekomendasi Bupati beserta kajiannya, berita acara penelitian tanah telantar
tahun 2010–2011, serta surat teguran bertahap kepada PT Citimu.Kalau
dokumen-dokumen itu tidak bisa ditunjukkan, maka patut diduga penetapan tanah
telantar ini tidak memiliki dasar yang kuat.Kasus ini menjadi sorotan serius,
karena menyangkut prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan. Publik
pun kini menunggu, apakah ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, atau
justru akan terbuka fakta baru yang lebih mengejutkan di balik kasus ini.”Tegsnya.
Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan Ridwan.MPd dalam keterangan mengungkapkan “ Bahwa pihaknya pernah menanyakan tentang progres lahan eks HGU PT. Citimu, yang berlokasi di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Saya juga sudah melontarkan kritik tajam. Komisi 1 juga sudah menyampaikan saran kepada DPTR agar pelaksanaan rekomendasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Perpres 62 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan mengikuti aturan Perbub.”Ungkapnya
Lebih jauh H.Iwan Ridwan menegaskan “ Sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi
PKS, Saya teguh memperjuangkan dan mengawal kepentingan ratusan petani penggarap
di Kecamatan Bantar Gadung ini.Selain itu komisi 1 menyampaikan agar situasi di
lapangan terkait para penggarap dari warga sekitar mendapatkan hak TORA sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan dari aturan maen dan amanat dari UU
Pokok Agraria / UUPA-UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria-Pasal 34: Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan.PP No. 18 Tahun
2021 - Hak Pengelolaan & Hak Atas Tanah "Pendayagunaan tanah
telantar" - Pasal 33 di PP ini isinya tentang Hapusnya HGU.”Tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu Fery Permana SH.MH. mengungkapkan “ Saya permasalahan ini menilai terdapat potensi pelanggaran serius terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).Adanya rekomendasi perpanjangan HGU, lalu keluar SK penetapan telantar, ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga cacat substansi. Ini bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Negara tidak boleh kontradiktif terhadap produknya sendiri.Bahwa penggunaan rekomendasi Bupati sebagai dasar utama penetapan merupakan bentuk penyimpangan kewenangan.Bupati tidak punya kewenangan menetapkan tanah telantar. Kalau rekomendasi dijadikan dasar utama, itu sudah masuk ranah cacat kewenangan. Ditambah lagi jika tanpa penelitian lapangan dan tanpa pemanggilan pihak perusahaan, maka prosesnya cacat sejak awal dan berpotensi batal di PTUN.”Ungkapnya.
Sampai berita ini ditayangkan Kadis DPTR Kab Sukabumi belum memberikan keterangan kendati sudah dikonfirmasi *(GUNTA/TIM
)










