terkini

Diduga Bupati Sukabumi Dikorbankan DPTR - Satu Lahan Dua Status - HGU Mau Diperpanjang, Tapi Dicap Telantar Skandal Administrasi PT.Citimu

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-21T01:26:36Z




Salus populi suprema lex esto- "Hukum tertinggi adalah masyarakat"


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 21Juli 2026. Polemik penetapan tanah telantar dalam kasus lahan eks HGU PT Citimu kian memanas. Dugaan cacat hukum mencuat setelah ditemukan adanya dua dokumen yang saling bertentangan: rekomendasi perpanjangan HGU di satu sisi. Adanya Surat Keputusan (SK) -Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat Penetapan Tanah Terlantar Nomor 114/Kep-32.16/VII/2011-Tanggal 06 Juli 2011.Ttg penetapan Lokasi penertiban tanah terlantar provinsi jawa barat tahun 2011.

Sisi lain secara hukum, penggunaan “Rekomendasi Bupati” Nomor : 500.17.3/21279/DPTR/2025 -Tanggal 9 Desember 2025. sebagai dasar langsung penetapan tanah telantar dinilai tidak sah. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada pada Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN melalui Kantor Wilayah BPN, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 9 serta PP Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 9.

 

Peran Bupati hanya sebatas memberikan data atau informasi awal, menyampaikan rekomendasi hasil koordinasi tim penertiban di daerah, serta membantu pelaksanaan setelah adanya keputusan resmi dari BPN. Artinya, rekomendasi kepala daerah bukanlah dasar hukum utama, melainkan hanya bahan pertimbangan administratif.Permasalahan menjadi serius ketika rekomendasi tersebut diduga tidak melalui tahapan kajian yang semestinya. Dalam ketentuan yang berlaku, penetapan tanah telantar harus didahului oleh :

1.Penelitian lapangan yang dibuktikan dengan berita acara.

2.Dokumentasi, dan data luasan.

3.Pemanggilan serta klarifikasi kepada pemegang HGU.

4.Pemeriksaan kesesuaian penggunaan lahan.

5.Pengecekan kewajiban seperti pembayaran PBB- serta koordinasi dengan BPN setempat.

 

Jika prosedur tersebut tidak dilalui, maka rekomendasi berpotensi cacat formil. Bahkan, jika rekomendasi itu dijadikan satu-satunya dasar penerbitan SK, maka keputusan tersebut ikut terindikasi cacat hukum.Permasalahan kasus ini yang paling mencolok dalam kasus PT Citimu adalah adanya kontradiksi nyata. Di satu sisi terdapat rekomendasi perpanjangan HGU yang mengindikasikan lahan masih produktif. Namun di sisi lain, justru muncul penetapan sebagai tanah telantar. Secara logika hukum, dua kondisi ini tidak mungkin benar secara bersamaan.



Menanggapi hal tersebut, LSM Pekat-IB melalui Sekretarisnya, Zefry Subianto.SH, memaparkan “ Saya  menilai adanya indikasi serius maladministrasi dalam proses penetapan tersebut.Ini bukan sekadar janggal, ini bisa masuk kategori cacat administrasi berat. Negara tidak boleh dalam satu waktu menyatakan lahan itu layak diperpanjang, tapi di waktu yang sama menyebutnya telantar. Kalau ini terjadi, maka yang bermasalah bukan lahannya, tapi tata kelola administrasinya.Diduga adanya pelanggaran asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan.”Papar Zefry.

 

Lebih lanjut Zefry menegaskan “ Kalau rekomendasi Bupati dijadikan dasar utama, itu sudah keluar dari kewenangan. Ditambah lagi jika tanpa penelitian lapangan, tanpa pemanggilan pihak perusahaan, maka prosesnya cacat sejak awal. Ini berpotensi kuat untuk digugat di PTUN.Sebagai langkah konkret, Pekat-IB mendorong adanya uji keterbukaan informasi publik dengan meminta dokumen-dokumen penting melalui PPID BPN Jawa Barat. Dokumen tersebut meliputi rekomendasi Bupati beserta kajiannya, berita acara penelitian tanah telantar tahun 2010–2011, serta surat teguran bertahap kepada PT Citimu.Kalau dokumen-dokumen itu tidak bisa ditunjukkan, maka patut diduga penetapan tanah telantar ini tidak memiliki dasar yang kuat.Kasus ini menjadi sorotan serius, karena menyangkut prinsip kepastian hukum dalam pengelolaan pertanahan. Publik pun kini menunggu, apakah ada penjelasan resmi dari pihak berwenang, atau justru akan terbuka fakta baru yang lebih mengejutkan di balik kasus ini.”Tegsnya.

 

Sementara itu Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Sukabumi H.Iwan Ridwan.MPd dalam keterangan mengungkapkan “ Bahwa  pihaknya pernah menanyakan tentang progres lahan eks HGU PT. Citimu, yang berlokasi di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Saya juga sudah melontarkan kritik tajam. Komisi 1 juga sudah menyampaikan saran kepada DPTR agar pelaksanaan rekomendasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang tertuang dalam Perpres 62 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria dan mengikuti aturan Perbub.”Ungkapnya

 

Lebih jauh H.Iwan Ridwan menegaskan “ Sebagai  Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PKS, Saya teguh memperjuangkan dan mengawal kepentingan ratusan petani penggarap di Kecamatan Bantar Gadung ini.Selain itu komisi 1 menyampaikan agar situasi di lapangan terkait para penggarap dari warga sekitar mendapatkan hak TORA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dari aturan maen dan amanat dari UU Pokok Agraria / UUPA-UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria-Pasal 34: Hak Guna Usaha hapus karena ditelantarkan.PP No. 18 Tahun 2021 - Hak Pengelolaan & Hak Atas Tanah "Pendayagunaan tanah telantar" - Pasal 33 di PP ini isinya tentang Hapusnya HGU.”Tegasnya.

 

Sementara itu kuasa hukum Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu Fery Permana SH.MH. mengungkapkan “ Saya permasalahan ini menilai terdapat potensi pelanggaran serius terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).Adanya rekomendasi perpanjangan HGU, lalu keluar SK penetapan telantar, ini bukan hanya cacat prosedur, tapi juga cacat substansi. Ini bisa dikualifikasikan sebagai pelanggaran asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Negara tidak boleh kontradiktif terhadap produknya sendiri.Bahwa penggunaan rekomendasi Bupati sebagai dasar utama penetapan merupakan bentuk penyimpangan kewenangan.Bupati tidak punya kewenangan menetapkan tanah telantar. Kalau rekomendasi dijadikan dasar utama, itu sudah masuk ranah cacat kewenangan. Ditambah lagi jika tanpa penelitian lapangan dan tanpa pemanggilan pihak perusahaan, maka prosesnya cacat sejak awal dan berpotensi batal di PTUN.”Ungkapnya.


Sampai berita ini ditayangkan Kadis DPTR Kab Sukabumi belum memberikan keterangan kendati sudah dikonfirmasi *(GUNTA/TIM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Bupati Sukabumi Dikorbankan DPTR - Satu Lahan Dua Status - HGU Mau Diperpanjang, Tapi Dicap Telantar Skandal Administrasi PT.Citimu

Terkini