PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 20 Juli 2026.Polemik penyaluran dana aspirasi DPR RI kembali mencuat ke
permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Lembaga Analisa dan
Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) yang menilai adanya indikasi kuat
praktik pengajuan kelompok penerima manfaat yang tidak memenuhi standar
prosedur, bahkan diduga bermuatan data fiktif.
Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH,menyampaikan
“ Saya kritik keras terhadap pola penyaluran bantuan dari Kelompok Budidaya
Ikan (Pokdakan) Banja Mina,di Desa Cidahu Kampung Mnglid dinilai mengabaikan
mekanisme resmi.Seperti CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi), verifikasi
lapangan, hingga legalitas kelompok.Kami melihat ada pola yang berulang, di
mana kelompok hanya ‘diusulkan di atas kertas’ tanpa legalitas yang jelas,
tanpa aktivitas nyata, bahkan tidak dikenal di tingkat desa. Ini sangat
berbahaya dan berpotensi menjadi praktik manipulasi administrasi. Pokdakan
Banja Mina tidak ada data di Desa apa lagi rekomendasi dari Desa.” Ungkap Fery
Lebih jauh Fery menegaskan “ Bahwa program aspirasi DPR-RI
ini seharusnya menjadi instrumen keberpihakan kepada masyarakat, khususnya
kelompok produktif seperti Pokdatan (Kelompok Pembudidaya Ikan). Namun, jika
prosesnya dipaksakan tanpa verifikasi yang sah, maka yang terjadi bukan
pemberdayaan, melainkan pemborosan anggaran negara.Kalau tidak masuk CPCL,
tidak diverifikasi penyuluh, tidak ada rekomendasi kepala desa, lalu tiba-tiba
dapat bantuan—ini patut diduga keras. Jangan sampai program negara dijadikan
alat formalitas politik.”Tegasnya.
Saya juga menyoroti bahwa ketiadaan rekomendasi dari kepala
desa menjadi indikator awal adanya kejanggalan. Sebab, kepala desa merupakan
pihak yang mengetahui secara langsung keberadaan dan aktivitas kelompok di
wilayahnya.Kalau desa saja tidak tahu ada Pokdatan tersebut, lalu siapa yang
menjamin kelompok itu benar-benar ada….? Ini sudah masuk kategori red flag.
Jika terbukti datanya direkayasa, maka ini bukan sekadar pelanggaran
administrasi, tapi bisa mengarah pada pemalsuan dokumen dan potensi tindak
pidana korupsi.Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan
hukum, mulai dari KUHP terkait pemalsuan dokumen hingga Undang-Undang Tindak
Pidana Korupsi jika bantuan tersebut merugikan keuangan negara.LATAS mendesak
aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), BPK, hingga aparat penegak hukum
untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana aspirasi
yang diduga tidak sesuai prosedur.Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk
rakyat justru dinikmati oleh kelompok fiktif. Ini bukan hanya merugikan negara,
tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislative. Jika
disertai data palsu, Masuk ranah pidana (pemalsuan + potensi korupsi) “Pungkasnya.
*(GUNTA/TIM)









