terkini

Diduga Aspirasi DPR RI Dari Fraksi PKS Proyek Administrasi Manipulatif

Patroli Sukabumi
, Senin, Juli 20, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T12:01:26Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 20 Juli 2026.Polemik penyaluran dana aspirasi DPR RI kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam datang dari LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) yang menilai adanya indikasi kuat praktik pengajuan kelompok penerima manfaat yang tidak memenuhi standar prosedur, bahkan diduga bermuatan data fiktif.

 

Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS, Fery Permana.SH.MH,menyampaikan “ Saya kritik keras terhadap pola penyaluran bantuan dari Kelompok Budidaya Ikan (Pokdakan) Banja Mina,di Desa Cidahu Kampung Mnglid dinilai mengabaikan mekanisme resmi.Seperti CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi), verifikasi lapangan, hingga legalitas kelompok.Kami melihat ada pola yang berulang, di mana kelompok hanya ‘diusulkan di atas kertas’ tanpa legalitas yang jelas, tanpa aktivitas nyata, bahkan tidak dikenal di tingkat desa. Ini sangat berbahaya dan berpotensi menjadi praktik manipulasi administrasi. Pokdakan Banja Mina tidak ada data di Desa apa lagi rekomendasi dari Desa.” Ungkap Fery

 

Lebih jauh Fery menegaskan “ Bahwa program aspirasi DPR-RI ini seharusnya menjadi instrumen keberpihakan kepada masyarakat, khususnya kelompok produktif seperti Pokdatan (Kelompok Pembudidaya Ikan). Namun, jika prosesnya dipaksakan tanpa verifikasi yang sah, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan pemborosan anggaran negara.Kalau tidak masuk CPCL, tidak diverifikasi penyuluh, tidak ada rekomendasi kepala desa, lalu tiba-tiba dapat bantuan—ini patut diduga keras. Jangan sampai program negara dijadikan alat formalitas politik.”Tegasnya.

 

Saya juga menyoroti bahwa ketiadaan rekomendasi dari kepala desa menjadi indikator awal adanya kejanggalan. Sebab, kepala desa merupakan pihak yang mengetahui secara langsung keberadaan dan aktivitas kelompok di wilayahnya.Kalau desa saja tidak tahu ada Pokdatan tersebut, lalu siapa yang menjamin kelompok itu benar-benar ada….? Ini sudah masuk kategori red flag. Jika terbukti datanya direkayasa, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa mengarah pada pemalsuan dokumen dan potensi tindak pidana korupsi.Praktik semacam ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, mulai dari KUHP terkait pemalsuan dokumen hingga Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jika bantuan tersebut merugikan keuangan negara.LATAS mendesak aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), BPK, hingga aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran dana aspirasi yang diduga tidak sesuai prosedur.Jangan sampai bantuan yang seharusnya untuk rakyat justru dinikmati oleh kelompok fiktif. Ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga legislative. Jika disertai data palsu, Masuk ranah pidana (pemalsuan + potensi korupsi) “Pungkasnya. *(GUNTA/TIM)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Aspirasi DPR RI Dari Fraksi PKS Proyek Administrasi Manipulatif

Terkini