PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 20 Juli 2026.Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di
Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Di satu sisi,
proses perpanjangan izin perusahaan disebut telah mengantongi rekomendasi
Bupati Sukabumi. Namun di sisi lain, para petani penggarap yang menguasai lahan
selama puluhan tahun justru menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran
yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026.Situasi ini dinilai berpotensi
memicu konflik sosial apabila pemerintah dan pihak perusahaan tetap menjalankan
proses pengukuran tanpa melibatkan masyarakat penggarap sebagai pihak yang
selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,
H. Iwan Ridwan.M.Pd mengatakan “Bahwa Komisi I DPRD Kab Sukabumi telah meminta
penjelasan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) mengenai perkembangan
lahan eks HGU PT Citimu.Dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) disampaikan
bahwa PT Citimu sudah mendapatkan rekomendasi Bupati untuk perpanjangan izin
yang akan diproses ke Kementerian ATR/BPN. Demikian informasi yang saya dapat.
Komisi
I, yang membidangi pemerintahan, hukum, HAM, pertanahan, perizinan, dan
ketenteraman, mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum
yang berlaku.Ujarnya Kepada awak media.
Lebih jauh H.Iwan Ridwan Menegaskan “ Bahwa DPRD telah
memberikan saran kepada DPTR agar pelaksanaan rekomendasi tersebut mengacu pada
Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Peraturan Bupati.Selain
itu, Komisi I juga meminta agar hak-hak masyarakat penggarap tidak diabaikan,
terutama peluang memperoleh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.Situasi di lapangan terkait para penggarap dari
warga sekitar harus mendapatkan hak TORA sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.”Tegasnya.
Terpantau awak media dilapangan di tengah proses tersebut,
muncul persoalan lain yang semakin memperkeruh suasana. Camat Bantargadung,
Syarifuddin Rahmat, sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh
sejumlah oknum kepada pihak perusahaan.Menurut Camat, perusahaan mengaku
memiliki bukti video terkait dugaan permintaan uang mulai dari Rp,-50 juta
hingga Rp,-3 miliar.Disebutkan, sekitar 20 orang yang mengatas namakan tokoh
masyarakat diduga meminta dana operasional sosialisasi sebesar Rp,-50 juta yang
kemudian dibagi kepada masing-masing pihak. Tidak berhenti di situ, muncul pula
informasi adanya permintaan dana lanjutan sebesar Rp,-3 miliar sebagai
kompensasi atas klaim lahan garapan.
Sementara itu kuasa hukum Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT
Citimu Fery Permana SH.MH. mengungkapkan “ Bahwa persoalan citimu dengan acuan
dari PP 18 tahun 2021 tentang pendayagunaan tanah telantar harusnya batal demi
hukum.Dimana pasal 33 menyatakan tidak bisa di perpanjang . Penolakan keras
datang dari Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu. Mereka menilai rencana
pengukuran pada 27 Juli mendatang merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan
keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama lebih dari tiga dekade.
Klien kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami
garap dan kuasai puluhan tahun. Tidak pernah ada musyawarah dengan kami sebagai
penggarap.Forum menilai langkah tersebut berpotensi memicu gesekan di lapangan
karena bertentangan dengan komitmen sebelumnya, di mana proses pengukuran hanya
dapat dilakukan setelah adanya musyawarah antara perusahaan, penggarap, dan
difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.
Kini publik menunggu keberanian pemerintah daerah dan
instansi pertanahan untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria
dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum, bukan
sekadar mempercepat proses administrasi perpanjangan HGU.Di tengah besarnya
harapan masyarakat terhadap program Reforma Agraria, kasus eks HGU PT Citimu
menjadi ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi hak rakyat kecil
atau justru membiarkan konflik agraria terus berlarut tanpa penyelesaian yang berkeadilan.”Tegas
Fery. *(GUNTA/TIM )









