terkini

Dugaan “Main Uang”, Dan Restu Kekuasaan HGU Citimu Jalan Terus, Suara Petani Kandas-Reforma Agraria Tinggal Slogan

Patroli Sukabumi
, Minggu, Juli 19, 2026 WIB Last Updated 2026-07-20T06:02:42Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 20 Juli 2026.Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, kembali memanas. Di satu sisi, proses perpanjangan izin perusahaan disebut telah mengantongi rekomendasi Bupati Sukabumi. Namun di sisi lain, para petani penggarap yang menguasai lahan selama puluhan tahun justru menyatakan penolakan terhadap rencana pengukuran yang dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli 2026.Situasi ini dinilai berpotensi memicu konflik sosial apabila pemerintah dan pihak perusahaan tetap menjalankan proses pengukuran tanpa melibatkan masyarakat penggarap sebagai pihak yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan tersebut.

 

Dalam kesempatanya Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Iwan Ridwan.M.Pd mengatakan “Bahwa Komisi I DPRD Kab Sukabumi telah meminta penjelasan kepada Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) mengenai perkembangan lahan eks HGU PT Citimu.Dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) disampaikan bahwa PT Citimu sudah mendapatkan rekomendasi Bupati untuk perpanjangan izin yang akan diproses ke Kementerian ATR/BPN. Demikian informasi yang saya dapat. Komisi I, yang membidangi pemerintahan, hukum, HAM, pertanahan, perizinan, dan ketenteraman, mengingatkan agar seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Ujarnya Kepada awak media.

 

Lebih jauh H.Iwan Ridwan Menegaskan “ Bahwa DPRD telah memberikan saran kepada DPTR agar pelaksanaan rekomendasi tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 serta ketentuan dalam Peraturan Bupati.Selain itu, Komisi I juga meminta agar hak-hak masyarakat penggarap tidak diabaikan, terutama peluang memperoleh Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Situasi di lapangan terkait para penggarap dari warga sekitar harus mendapatkan hak TORA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”Tegasnya.





Terpantau awak media dilapangan di tengah proses tersebut, muncul persoalan lain yang semakin memperkeruh suasana. Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang oleh sejumlah oknum kepada pihak perusahaan.Menurut Camat, perusahaan mengaku memiliki bukti video terkait dugaan permintaan uang mulai dari Rp,-50 juta hingga Rp,-3 miliar.Disebutkan, sekitar 20 orang yang mengatas namakan tokoh masyarakat diduga meminta dana operasional sosialisasi sebesar Rp,-50 juta yang kemudian dibagi kepada masing-masing pihak. Tidak berhenti di situ, muncul pula informasi adanya permintaan dana lanjutan sebesar Rp,-3 miliar sebagai kompensasi atas klaim lahan garapan.

 

Sementara itu kuasa hukum Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu Fery Permana SH.MH. mengungkapkan “ Bahwa persoalan citimu dengan acuan dari PP 18 tahun 2021 tentang pendayagunaan tanah telantar harusnya batal demi hukum.Dimana pasal 33 menyatakan tidak bisa di perpanjang . Penolakan keras datang dari Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu. Mereka menilai rencana pengukuran pada 27 Juli mendatang merupakan tindakan sepihak yang mengabaikan keberadaan masyarakat yang telah mengelola lahan selama lebih dari tiga dekade.

 

Klien kami menolak pengukuran sepihak. Tanah ini sudah kami garap dan kuasai puluhan tahun. Tidak pernah ada musyawarah dengan kami sebagai penggarap.Forum menilai langkah tersebut berpotensi memicu gesekan di lapangan karena bertentangan dengan komitmen sebelumnya, di mana proses pengukuran hanya dapat dilakukan setelah adanya musyawarah antara perusahaan, penggarap, dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah.

Kini publik menunggu keberanian pemerintah daerah dan instansi pertanahan untuk memastikan proses penyelesaian konflik agraria dilakukan secara transparan, adil, dan berpihak pada kepastian hukum, bukan sekadar mempercepat proses administrasi perpanjangan HGU.Di tengah besarnya harapan masyarakat terhadap program Reforma Agraria, kasus eks HGU PT Citimu menjadi ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi hak rakyat kecil atau justru membiarkan konflik agraria terus berlarut tanpa penyelesaian yang berkeadilan.”Tegas Fery. *(GUNTA/TIM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan “Main Uang”, Dan Restu Kekuasaan HGU Citimu Jalan Terus, Suara Petani Kandas-Reforma Agraria Tinggal Slogan

Terkini