PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 20 April 2026.Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan
komitmennya dalam mendorong reformasi birokrasi yang adaptif dan modern. Salah
satu langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penerapan sistem kerja
fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan
(Disdik) Kabupaten Sukabumi.Kebijakan ini merupakan implementasi dari arah
kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN, yang kini mulai
diterjemahkan secara nyata di tingkat daerah. Melalui kombinasi Work From
Office (WFO) dan Work From Home (WFH).Setiap hari Jum,at Disdik Kabupaten
Sukabumi berupaya menciptakan sistem kerja yang lebih dinamis, efisien, serta
berbasis teknologi digital.
Dalam keteranganya Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten
Sukabumi, Herdiawan Waryadi, S.Pd.S.IP. M.Si., menjelaskan “ Bahwa penerapan
sistem kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Sukabumi serta
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi
Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 31 Maret 2026.Pelaksanaan
tugas kedinasan kini dilakukan secara fleksibel melalui WFO dan WFH. Untuk WFH
dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini bukan sekadar memberikan kelonggaran kerja bagi ASN, melainkan
bagian dari upaya besar dalam mendorong pola kerja yang lebih efektif dan
efisien.”Jelas Herdiawan.
Lebih lanjut, Herdiawan menegaskan “ Bahwa sistem kerja
fleksibel ini juga menjadi pintu masuk dalam percepatan penerapan Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Berbagai layanan digital seperti
e-office, tanda tangan elektronik, hingga absensi berbasis digital dioptimalkan
guna mendukung kinerja ASN yang tetap produktif meskipun tidak selalu berada di
kantor.Transformasi ini tidak hanya berdampak pada peningkatan kinerja
birokrasi, tetapi juga memberikan manfaat luas, seperti efisiensi penggunaan
sumber daya, pengurangan tingkat polusi, serta mendorong pola hidup yang lebih
sehat bagi para ASN. Di sisi lain, pemerintah daerah juga berupaya menjaga
keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan kualitas pelayanan publik.
Untuk unit layanan pendidikan yang bersentuhan langsung
dengan masyarakat, seperti PAUD, TK, SD, dan SMP, tetap diberlakukan sistem
Work From Office (WFO) secara penuh. Hal ini dilakukan guna memastikan proses
layanan pendidikan tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kebijakan
baru tersebut.Kami memastikan bahwa pelayanan publik, khususnya di sektor
pendidikan, tetap berjalan normal. Fleksibilitas kerja tidak boleh mengorbankan
kepentingan Masyarakat.Tegas Herdiawan.
Selain itu, kebijakan ini turut mendorong efisiensi
anggaran daerah. Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengarahkan pengurangan
perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar
negeri, serta membatasi penggunaan kendaraan dinas. Langkah ini sejalan dengan
kebijakan pemerintah pusat dalam menata belanja daerah agar lebih produktif dan
tepat sasaran.Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal,
Disdik Kabupaten Sukabumi juga melakukan pemantauan secara berkala melalui
rapat daring menggunakan platform digital seperti Zoom. Evaluasi dan pengawasan
terus dilakukan guna menjaga kinerja ASN tetap maksimal serta memastikan
pelayanan publik tidak terganggu.Kami akan terus melakukan pengawasan dan
evaluasi agar kebijakan ini benar-benar efektif serta memberikan dampak
positif, baik bagi ASN maupun Masyarakat.”Pungkas Herdiawan.
Terpantau awak media dengan langkah ini, Disdik Kabupaten
Sukabumi tidak hanya mengikuti arah kebijakan nasional, tetapi juga menjadi
bagian dari perubahan menuju birokrasi yang lebih modern, responsif, dan
berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.*(GUNTA)










