terkini

Warga Boyongsari Bantargadung Kritik PT Citalun, Aktivitas Diduga Jalan Tanpa Izin HGU Habis Masa Berlaku

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juni 24, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T06:23:59Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tangal 25 Juni 2026.Sejumlah warga Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, menyuarakan kritik terkait aktivitas PT Citalun yang beroperasi di wilayah mereka. Warga menilai perusahaan tersebut masih menjalankan kegiatan meski Hak Guna Usaha/HGU lahan sudah habis masa berlakunya.Kritikan ini mengemuka setelah warga melihat aktivitas alat berat dan pengangkutan hasil di area perkebunan milik PT Citalun beberapa waktu terakhir. Menurut warga, kondisi itu berpotensi melanggar aturan pertanahan dan perizinan.

 

Sementara itu salah satu seorang waraga yang meminta jadi dirinya disamarkan menerangakan keapada Patroli Sukabumi “ Bahwa Setahu kami HGU-nya sudah habis masa berlakunya. Tapi aktivitas di lapangan masih jalan terus. Kami sebagai warga Boyongsari merasa dirugikan dan minta ada kejelasan dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Warga juga menyoroti belum adanya sosialisasi resmi terkait status lahan dan rencana perpanjangan izin. Mereka khawatir aktivitas tanpa dasar izin yang sah berdampak pada lingkungan, akses jalan, serta kepastian hukum masyarakat sekitar.”Ujar salah satu warga yang enggan disebut Namanya (Selasa 25/6/2026 ).




Ditempat yang sama salah satu Tokoh masyarakat Boyongsari meminta pemerintah menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Kami tidak anti investasi. Tapi semua harus sesuai aturan. Kalau HGU habis, ya harus diurus dulu izinnya. Jangan sampai warga yang dirugikan. Warga Boyongsari menyatakan siap berdialog dengan pihak perusahaan dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik. Mereka juga mendorong transparansi data izin agar tidak menimbulkan spekulasi di Masyarakat.” Tegasnya.

 

Hingga berita ini ditulis, pihak PT Citalun belum memberikan keterangan resmi terkait status HGU dan legalitas aktivitasnya. Sementara itu warga berharap Pemkab Sukabumi melalui DPMPTSP, BPN/ATR, dan Kecamatan Bantargadung segera melakukan pengecekan lapangan serta penertiban sesuai Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang perizinan dan PP No. 18/2021 tentang Hak Pengelolaan. Begitu pula dengan Kepala Dinas Pertanian Kab Sukabumi ,belum bisa dimintai keterangan*(GUNTA)

. 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Warga Boyongsari Bantargadung Kritik PT Citalun, Aktivitas Diduga Jalan Tanpa Izin HGU Habis Masa Berlaku

Terkini