PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tangal 25 Juni 2026.Sejumlah warga Desa Boyongsari, Kecamatan Bantargadung,
Kabupaten Sukabumi, menyuarakan kritik terkait aktivitas PT Citalun yang
beroperasi di wilayah mereka. Warga menilai perusahaan tersebut masih
menjalankan kegiatan meski Hak Guna Usaha/HGU lahan sudah habis masa
berlakunya.Kritikan ini mengemuka setelah warga melihat aktivitas alat berat
dan pengangkutan hasil di area perkebunan milik PT Citalun beberapa waktu
terakhir. Menurut warga, kondisi itu berpotensi melanggar aturan pertanahan dan
perizinan.
Sementara itu salah satu seorang waraga yang meminta jadi
dirinya disamarkan menerangakan keapada Patroli Sukabumi “ Bahwa Setahu kami
HGU-nya sudah habis masa berlakunya. Tapi aktivitas di lapangan masih jalan
terus. Kami sebagai warga Boyongsari merasa dirugikan dan minta ada kejelasan
dari pihak perusahaan maupun pemerintah. Warga juga menyoroti belum
adanya sosialisasi resmi terkait status lahan dan rencana perpanjangan izin.
Mereka khawatir aktivitas tanpa dasar izin yang sah berdampak pada lingkungan,
akses jalan, serta kepastian hukum masyarakat sekitar.”Ujar salah satu warga yang
enggan disebut Namanya (Selasa 25/6/2026 ).
Ditempat yang sama salah satu Tokoh masyarakat Boyongsari
meminta pemerintah menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran. “Kami tidak
anti investasi. Tapi semua harus sesuai aturan. Kalau HGU habis, ya harus
diurus dulu izinnya. Jangan sampai warga yang dirugikan. Warga
Boyongsari menyatakan siap berdialog dengan pihak perusahaan dan pemerintah
untuk mencari solusi terbaik. Mereka juga mendorong transparansi data izin agar
tidak menimbulkan spekulasi di Masyarakat.” Tegasnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Citalun belum
memberikan keterangan resmi terkait status HGU dan legalitas aktivitasnya.
Sementara itu warga berharap Pemkab Sukabumi melalui DPMPTSP, BPN/ATR, dan
Kecamatan Bantargadung segera melakukan pengecekan lapangan serta penertiban
sesuai Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2023 tentang perizinan dan PP No.
18/2021 tentang Hak Pengelolaan. Begitu pula dengan Kepala Dinas Pertanian Kab
Sukabumi ,belum bisa dimintai keterangan*(GUNTA)
.









