terkini

SK Bupati Kab Sukabumi Ttg Pemberhentian Kades Babakanjaya Kecamatan Parung Kuda Terbit-GMMB Apresiasi Bupati Asep Japar

Patroli Sukabumi
, Kamis, Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T01:06:18Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 19 Juni 2026. Sah dan resmi dengan terbitnya Bupati Sukabumi Provinsi Jawa Barat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/ Kep.913-Dimd/2026 tanggal 17 Juni 2026 .Tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya  yang berinisai Ence Beno Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Tentunya ini menjadi parameter serta barometer dari tata pemerintahan Kab Sukabumi dalam mengakoomodir peristiwa yang terjadi dilapangan

 

Dalam kesempatanya Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu (GMBB) Saepul Tavip menyatakan “Bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi tentang pemberhentian Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, merupakan keputusan yang sah, berlaku, dan mengikat secara hukum.Terbitnya SK pemberhentian tersebut menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tata kelola pemerintahan Desa Babakanjaya. Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.Pemberhentian ini bukan keputusan yang lahir secara tiba-tiba. Dasarnya jelas, mulai dari mosi tidak percaya masyarakat pada 19 Oktober 2025, rekomendasi BPD Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemkab Sukabumi.”Ungkapnya kepada awak media.

 

Lebih lanjut Saepul Tavip menegaskan “GMBB menilai berbagai temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan tidak hanya menyangkut persoalan administratif, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius sehingga menjadi alasan kuat bagi Bupati untuk mengambil tindakan tegas.Secara yuridis, pemberhentian Kepala Desa telah memiliki landasan hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 66 Tahun 2017.Atas dasar itu, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari Wakil Bupati, Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya yang dinilai telah mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap persoalan yang terjadi di Desa Babakanjaya.Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar.Tegasnya.




GMBB mengaku prihatin atas adanya informasi bahwa Ence Benno masih beranggapan SK pemberhentian tersebut belum berlaku karena berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). GMBB menilai pemahaman tersebut keliru.Rencana gugatan ke PTUN tidak serta-merta menunda atau membatalkan berlakunya SK Bupati. Selama belum ada putusan pengadilan yang membatalkan keputusan tersebut, maka SK tetap sah dan wajib dilaksanakan.Karena itu GMBB meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi serta Camat Parungkuda segera memberikan pemahaman hukum kepada pihak yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah masyarakat.Apabila yang bersangkutan tetap bertahan di Kantor Desa dan masih mengklaim dirinya sebagai Kepala Desa. GMBB mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah administratif yang diperlukan, termasuk menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa guna menjamin roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal.Di sisi lain, GMBB mengimbau seluruh masyarakat Desa Babakanjaya untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan, dan persatuan. Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat memecah belah hubungan sosial antarwarga.Kita harus menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bersama bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Mari bersama-sama menata masa depan Desa Babakanjaya yang lebih maju, transparan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. GMBB akan terus mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan Desa Babakanjaya agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih serta berintegritas.”Pungkasnya. *(GUNTA)

.

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • SK Bupati Kab Sukabumi Ttg Pemberhentian Kades Babakanjaya Kecamatan Parung Kuda Terbit-GMMB Apresiasi Bupati Asep Japar

Terkini