PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 19 Juni 2026. Sah dan resmi dengan terbitnya Bupati Sukabumi Provinsi
Jawa Barat Keputusan Bupati Sukabumi Nomor 400.10.2/
Kep.913-Dimd/2026 tanggal 17 Juni 2026 .Tentang Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya yang berinisai Ence Beno Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi. Tentunya
ini menjadi parameter serta barometer dari tata pemerintahan Kab Sukabumi dalam
mengakoomodir peristiwa yang terjadi dilapangan
Dalam kesempatanya Gerakan Masyarakat Babakanjaya Bersatu
(GMBB) Saepul Tavip menyatakan “Bahwa Surat Keputusan (SK) Bupati Sukabumi
tentang pemberhentian Ence Benno dari jabatannya sebagai Kepala Desa
Babakanjaya, Kecamatan Parungkuda, merupakan keputusan yang sah, berlaku, dan
mengikat secara hukum.Terbitnya SK pemberhentian tersebut menjadi jawaban atas
keresahan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tata kelola pemerintahan
Desa Babakanjaya. Keputusan Bupati telah memenuhi rasa keadilan warga setelah
melalui proses panjang, kajian mendalam, serta berbagai tahapan pemeriksaan
oleh lembaga yang berwenang.Pemberhentian ini bukan keputusan yang lahir secara
tiba-tiba. Dasarnya jelas, mulai dari mosi tidak percaya masyarakat pada 19
Oktober 2025, rekomendasi BPD Babakanjaya, hasil audit investigasi Inspektorat
Kabupaten Sukabumi, hingga analisis hukum dari Bagian Hukum dan HAM Pemkab
Sukabumi.”Ungkapnya kepada awak media.
Lebih lanjut Saepul Tavip menegaskan “GMBB menilai berbagai
temuan yang muncul dalam proses pemeriksaan tidak hanya menyangkut persoalan
administratif, tetapi juga mengandung indikasi pelanggaran yang lebih serius
sehingga menjadi alasan kuat bagi Bupati untuk mengambil tindakan tegas.Secara
yuridis, pemberhentian Kepala Desa telah memiliki landasan hukum yang kuat
sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri
Nomor 66 Tahun 2017.Atas dasar itu, GMBB menyampaikan apresiasi kepada Bupati
Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM beserta seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai
dari Wakil Bupati, Inspektorat, DPMD, Sekretariat Daerah, Bagian Hukum dan HAM,
Camat Parungkuda, DPRD Kabupaten Sukabumi, hingga BPD Babakanjaya yang dinilai
telah mengambil langkah tegas tanpa kompromi terhadap persoalan yang terjadi di
Desa Babakanjaya.Ini adalah bentuk keberanian pemerintah dalam menegakkan
aturan dan menjaga keuangan negara serta kepentingan masyarakat. Jangan sampai
pembiaran justru menimbulkan kerusakan yang lebih besar.Tegasnya.
GMBB mengaku prihatin atas adanya informasi bahwa Ence
Benno masih beranggapan SK pemberhentian tersebut belum berlaku karena
berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). GMBB menilai
pemahaman tersebut keliru.Rencana gugatan ke PTUN tidak serta-merta menunda
atau membatalkan berlakunya SK Bupati. Selama belum ada putusan pengadilan yang
membatalkan keputusan tersebut, maka SK tetap sah dan wajib dilaksanakan.Karena
itu GMBB meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Sukabumi serta Camat Parungkuda segera memberikan pemahaman hukum kepada pihak
yang bersangkutan agar tidak menimbulkan kegaduhan dan polemik di tengah
masyarakat.Apabila yang bersangkutan tetap bertahan di Kantor Desa dan masih
mengklaim dirinya sebagai Kepala Desa. GMBB mendesak pemerintah daerah segera
mengambil langkah administratif yang diperlukan, termasuk menunjuk Penjabat
Sementara (Pjs) Kepala Desa guna menjamin roda pemerintahan dan pelayanan
publik tetap berjalan normal.Di sisi lain, GMBB mengimbau seluruh masyarakat
Desa Babakanjaya untuk tetap menjaga kondusivitas, keamanan, dan persatuan.
Masyarakat diminta tidak terprovokasi oleh berbagai informasi yang dapat
memecah belah hubungan sosial antarwarga.Kita harus menjadikan peristiwa ini
sebagai pelajaran bersama bahwa pengawasan terhadap penyelenggaraan
pemerintahan desa adalah tanggung jawab seluruh masyarakat. Mari bersama-sama
menata masa depan Desa Babakanjaya yang lebih maju, transparan, dan berpihak
kepada kepentingan rakyat. GMBB akan terus mengawal jalannya
pemerintahan dan pembangunan Desa Babakanjaya agar berjalan sesuai prinsip
transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum demi terwujudnya pemerintahan
desa yang bersih serta berintegritas.”Pungkasnya. *(GUNTA)
.









