PATROLI SUKBUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 26 Juni 2026. Keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum
(PSU) di Perum Ubud Village yang dibangun oleh PT Arcon Properti di Kampung Cibaregbeg RT
04/02, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan
pantauan dan keluhan warga Masyarakat penghuni perumahan.Mereka mengclaim kepihak
Developer ( Pengembang ) yang menyebutkan fasos dan fasum “Tidak Ada” dan
lahan TPU. Tentunya ini memicu tanda tanya serius, mengingat dalam praktik
pembangunan perumahan, penyediaan PSU merupakan kewajiban yang melekat dan
tidak dapat diabaikan dan ini tertera dalam Site Plan permohonan perizinan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidak sesuaian antara laporan yang
disampaikan kepada Pemkab Sukabumi dengan fakta di lapangan.
Fakta dilapangan terdapat perbedaan tersebut, maka
persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi, melainkan menyentuh aspek
transparansi dan kepatuhan hukum. Pemkab Sukabumi dari Birokrasi DPTR/DPMPTSP/PERKIM
pun didorong untuk melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan
apakah syarat dari perizinan dari Developer ( Pengembang ) tersebut sesuai
fakta, atau justru berpotensi menyesatkan dan merugikan kepentingan publik,
khususnya para penghuni perumahan.
Sementara itu Direktur LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran
Sukabumi ), Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “Jika benar terjadi kondisi seperti
diatas Developer (Pengembang )
memberikan keterangan tidak benar (membohongi) kepada Pemerintah Kabupaten
Sukbumi dengan menyatakan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) /
Fasos-Fasum tidak ada, padahal secara faktual PSU tersebut ada atau menjadi
kewajiban yang belum diserahkan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan
sebagai:
1.Perbuatan memberikan keterangan palsu kepada pejabat
publik
2.Upaya menghindari kewajiban hukum (penyediaan dan
penyerahan PSU)
3.Berpotensi merugikan keuangan daerah atau masyarakat
4.Indikasi penipuan administratif dalam proses
perizinan/perumahan
Secara substansi, ini bukan sekadar pelanggaran
administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana jika terdapat unsur kesengajaan
dan kerugian. Lalu bagimana dengan Birokrasi Pemkab Sukabumi seperti DPTR ,DPMPTSP,Dinas
PERKIM yang mengawal proses perizinan ini. Apakah sudah melakukan kunjungan
kelokasi atau surveyor. “Ungkap Fery
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Peristiwa hal ini bisa masuk
dalam Hukum Pidana-seperti yang diamanatkan dari KUHP (Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana)
1. Pasal 266 KUHP-Barang siapa menyuruh
memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal
yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai
atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya benar,
diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Relevansinya jika kebohongan dituangkan dalam dokumen resmi
(laporan, berita acara, dokumen perizinan).
2. Pasal 378 KUHP (Penipuan)-
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian
kebohongan…. (Termasuk jika ada niat menghindari kewajiban PSU atau memperoleh
keuntungan. )
3.Pasal 263 KUHP (Pemalsuan
Dokumen)-Jika ada dokumen yang dimanipulasi terkait keberadaan PSU.
4.UU No. 1 Tahun 2011 tentang
Perumahan dan Kawasan Permukiman-Pasal 151-Setiap orang yang menyelenggarakan
pembangunan perumahan wajib menyediakan PSU.Pasal 162-Pengembang yang tidak
memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi pidana.Ini memperkuat bahwa PSU
adalah kewajiban mutlak developer.
5.UU No. 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen-Pasal 8 ayat (1) Melarang pelaku usaha memberikan
informasi tidak benar/menyesatkan.Jika konsumen (pembeli rumah) juga dirugikan
karena fasos/fasum tidak ada.
6.UU Tindak Pidana Korupsi
(Jika ada unsur kerugian negara) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor- Bisa
diterapkan jika-Ada kerja sama dengan oknum pejabat.
Menyebabkan kerugian keuangan daerah (misalnya PSU tidak
diserahkan sehingga pemda harus membangun ulang)
Perbuatan developer yang memanipulasi atau menyembunyikan
fakta PSU tidak bisa dianggap ringan. Jika terbukti ada.Kesengajaan.Dokumen
resmi yang dipalsukan,Kerugian negara/Masyarakat maka dapat ditingkatkan dari
pelanggaran administratif menjadi tindak pidana.”Tegas Fery. *( GUNTA )

.jpeg)







