terkini

Birokrasi Pemkab Sukabumi Berkerja di Balik Meja, Perumahan Tanpa PSU Luput dari Pengawasan

Patroli Sukabumi
, Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-25T21:38:30Z



PATROLI SUKBUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 26 Juni 2026. Keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perum Ubud Village yang dibangun oleh PT Arcon Properti di Kampung Cibaregbeg RT 04/02, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan pantauan dan keluhan warga Masyarakat penghuni perumahan.Mereka mengclaim kepihak Developer ( Pengembang ) yang menyebutkan fasos dan fasum “Tidak Ada” dan lahan TPU. Tentunya ini memicu tanda tanya serius, mengingat dalam praktik pembangunan perumahan, penyediaan PSU merupakan kewajiban yang melekat dan tidak dapat diabaikan dan ini tertera dalam Site Plan permohonan perizinan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidak sesuaian antara laporan yang disampaikan kepada Pemkab Sukabumi dengan fakta di lapangan.

 

Fakta dilapangan terdapat perbedaan tersebut, maka persoalan ini tidak sekadar menyangkut administrasi, melainkan menyentuh aspek transparansi dan kepatuhan hukum. Pemkab Sukabumi dari Birokrasi DPTR/DPMPTSP/PERKIM pun didorong untuk melakukan verifikasi menyeluruh guna memastikan apakah syarat dari perizinan dari Developer ( Pengembang ) tersebut sesuai fakta, atau justru berpotensi menyesatkan dan merugikan kepentingan publik, khususnya para penghuni perumahan.




Sementara itu Direktur LSM LATAS  ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana.SH.MH mengungkapkan “Jika benar terjadi kondisi seperti diatas  Developer (Pengembang ) memberikan keterangan tidak benar (membohongi) kepada Pemerintah Kabupaten Sukbumi dengan menyatakan bahwa Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) / Fasos-Fasum tidak ada, padahal secara faktual PSU tersebut ada atau menjadi kewajiban yang belum diserahkan, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai:

1.Perbuatan memberikan keterangan palsu kepada pejabat publik

2.Upaya menghindari kewajiban hukum (penyediaan dan penyerahan PSU)

3.Berpotensi merugikan keuangan daerah atau masyarakat

4.Indikasi penipuan administratif dalam proses perizinan/perumahan

Secara substansi, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana jika terdapat unsur kesengajaan dan kerugian. Lalu bagimana dengan Birokrasi Pemkab Sukabumi seperti DPTR ,DPMPTSP,Dinas PERKIM yang mengawal proses perizinan ini. Apakah sudah melakukan kunjungan kelokasi atau surveyor. “Ungkap Fery

 

Lebih lanjut Fery menegaskan “ Peristiwa hal ini bisa masuk dalam Hukum Pidana-seperti yang diamanatkan dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

1. Pasal 266 KUHP-Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya benar, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun.

Relevansinya jika kebohongan dituangkan dalam dokumen resmi (laporan, berita acara, dokumen perizinan).

2. Pasal 378 KUHP (Penipuan)- Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan…. (Termasuk jika ada niat menghindari kewajiban PSU atau memperoleh keuntungan. )

3.Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Dokumen)-Jika ada dokumen yang dimanipulasi terkait keberadaan PSU.

4.UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman-Pasal 151-Setiap orang yang menyelenggarakan pembangunan perumahan wajib menyediakan PSU.Pasal 162-Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenakan sanksi pidana.Ini memperkuat bahwa PSU adalah kewajiban mutlak developer.

5.UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen-Pasal 8 ayat (1) Melarang pelaku usaha memberikan informasi tidak benar/menyesatkan.Jika konsumen (pembeli rumah) juga dirugikan karena fasos/fasum tidak ada.

6.UU Tindak Pidana Korupsi (Jika ada unsur kerugian negara) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor- Bisa diterapkan jika-Ada kerja sama dengan oknum pejabat.

Menyebabkan kerugian keuangan daerah (misalnya PSU tidak diserahkan sehingga pemda harus membangun ulang)

Perbuatan developer yang memanipulasi atau menyembunyikan fakta PSU tidak bisa dianggap ringan. Jika terbukti ada.Kesengajaan.Dokumen resmi yang dipalsukan,Kerugian negara/Masyarakat maka dapat ditingkatkan dari pelanggaran administratif menjadi tindak pidana.”Tegas Fery. *( GUNTA )

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Birokrasi Pemkab Sukabumi Berkerja di Balik Meja, Perumahan Tanpa PSU Luput dari Pengawasan

Terkini