terkini

Moratorium DOBKSU Masih Dikunci, Janji Pemekaran Sukabumi Utara Antara Harapan Atau Sekadar Panggung Politik…….?

Patroli Sukabumi
, Senin, Juni 22, 2026 WIB Last Updated 2026-06-23T02:27:48Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu tanggal, 23 Juni 2026.Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (DOB KSU) kembali mencuat digulirkan ke publik. Namun di tengah semangat yang digaungkan, muncul pertanyaan serius. Apakah ini langkah strategis berbasis regulasi, atau sekadar membangun harapan di atas kebijakan yang masih “TERKUNCI” oleh pemerintah pusat.

 

Dalam audiensi antara Sekretaris Presidium DOB KSU, Hadi Wibowo, dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan Ridwan.M.Pd. yang digelar di Gedung DPRD menegaskan “ Bahwa perjuangan pemekaran tidak boleh berhenti meski moratorium pembentukan daerah baru belum dicabut.Perjuangan ini sudah berlangsung cukup panjang. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar ketika peluang terbuka, kita sudah siap.”Ujar Iwan. (Jumat (19/6/2026)

 

Pernyataan tersebut diperkuat dengan kehadiran berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, mulai dari Bapperida, DPMD, BPKAD, hingga Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa wacana pemekaran tidak lagi sekadar diskursus, melainkan mulai diarahkan menjadi agenda administratif.Namun demikian, secara normatif dan hukum, langkah tersebut masih menghadapi hambatan utama.MORATORIUM pemekaran daerah dari pemerintah pusat yang hingga saat ini belum dicabut.

 

 

Sementara itu hasil konfirmasi kepada Ketua Forum Pemekaran Kabupaten Provinsi Jawa Barat, Bayu Risnandar,menegaskan “ Bahwa kondisi saat ini MORATORIUM belum dicabut, ya kami tidak bisa apa-apa. Bahkan sinyal pembahasan pun belum ada dari pusat. Ditambah lagi, data DOB KSU masih mengacu pada tahun 2018 yang tentu sudah banyak perubahan.”Tegasnya

 

Hasil  investigasi dan kajian Patroli Sukabumi dari berbagai narasumber di lapangan . MORATORIUM  Kabupaten Sukabumi Utara memerlukankepastian Hukum dan Regulasi. Dalam pembentukan daerah otonomi baru secara tegas diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah-Pasal 33–39 mengatur syarat pembentukan daerah, meliputi -Syarat administrative/Syarat teknis/Syarat kewilayahan

2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah-Mengatur mekanisme detail, termasuk kajian daerah, kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta kesiapan infrastruktur pemerintahan.

3. Kebijakan Moratorium Pemerintah Pusat (sejak 2014 – Sampai sekarang).Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara pembentukan DOB.Penegasan ini beberapa kali disampaikan dalam rapat kerja DPR RI dan pernyataan resmi Kemendagri bahwa evaluasi DOB lama masih menjadi prioritas.Artinya, secara hukum positif, seluruh proses pemekaran tidak dapat berlanjut ke tahap legislasi tanpa pencabutan moratorium.

 

Fakta Lapangan dan Kritik


Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi politik di daerah dengan realitas kebijakan nasional.Secara rasional, dorongan untuk menyiapkan data memang sah dan bahkan diperlukan. Namun, ketika disampaikan tanpa penegasan kondisi MORATORIUM, ini diduga menimbulkan dampak berpotensi menimbulkan bias harapan di tengah masyarakat.Pantauan di lapangan menilai bahwa pernyataan yang terlalu optimistis tanpa kepastian regulasi berpotensi menjadi over framing politik.Apalagi, publik juga menyoroti rekam jejak fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I, yang dinilai belum memberikan solusi konkret dalam berbagai sidak ke pabrikan dan industri di wilayah utara.Di sisi lain, eksistensi Presidium DOB KSU juga masih menjadi tanda tanya di ruang publik, terutama terkait Kejelasan legalitas badan hukum  sebuah representasi riil terhadap masyarakat Sukabumi Utara dari keterlibatan elemen aktivis dan kaum pergerakan sipil.Hal ini penting, karena dalam perspektif hukum administrasi, legitimasi representasi masyarakat menjadi bagian krusial dalam pengajuan DOB.


Pemekaran wilayah memang bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keadilan pembangunan dan pelayanan publik. Namun demikian, membangun harapan harus sejalan dengan kepastian hukum.Tanpa pencabutan moratorium dari pemerintah pusat, dorongan pemekaran DOB KSU saat ini masih berada pada tahap wacana dan persiapan, belum pada tahap realisasi.Sehingga publik pun berhak bertanya….?Apakah ini benar perjuangan strategis jangka panjang, atau sekadar panggung narasi tanpa pijakan regulasi yang jelas…? *( GUNTA TEAM/SMSI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Moratorium DOBKSU Masih Dikunci, Janji Pemekaran Sukabumi Utara Antara Harapan Atau Sekadar Panggung Politik…….?

Terkini