PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Rabu tanggal, 23 Juni 2026.Wacana pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten
Sukabumi Utara (DOB KSU) kembali mencuat digulirkan ke publik. Namun di tengah
semangat yang digaungkan, muncul pertanyaan serius. Apakah ini langkah
strategis berbasis regulasi, atau sekadar membangun harapan di atas kebijakan
yang masih “TERKUNCI” oleh
pemerintah pusat.
Dalam audiensi antara Sekretaris Presidium DOB KSU, Hadi
Wibowo, dengan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi,H.Iwan Ridwan.M.Pd. yang
digelar di Gedung DPRD menegaskan “ Bahwa perjuangan pemekaran tidak boleh
berhenti meski moratorium pembentukan daerah baru belum dicabut.Perjuangan ini
sudah berlangsung cukup panjang. Semua harus dipersiapkan sejak sekarang agar
ketika peluang terbuka, kita sudah siap.”Ujar Iwan. (Jumat (19/6/2026)
Pernyataan tersebut diperkuat dengan kehadiran berbagai
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) strategis, mulai dari Bapperida, DPMD, BPKAD,
hingga Bagian Hukum dan Tata Pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa wacana
pemekaran tidak lagi sekadar diskursus, melainkan mulai diarahkan menjadi
agenda administratif.Namun demikian, secara normatif dan hukum, langkah
tersebut masih menghadapi hambatan utama.MORATORIUM
pemekaran daerah dari pemerintah pusat yang hingga saat ini belum dicabut.
Sementara itu hasil konfirmasi kepada Ketua Forum Pemekaran
Kabupaten Provinsi Jawa Barat, Bayu Risnandar,menegaskan “ Bahwa kondisi saat
ini MORATORIUM belum dicabut, ya kami tidak bisa
apa-apa. Bahkan sinyal pembahasan pun belum ada dari pusat. Ditambah lagi, data
DOB KSU masih mengacu pada tahun 2018 yang tentu sudah banyak perubahan.”Tegasnya
Hasil investigasi
dan kajian Patroli Sukabumi dari berbagai narasumber di lapangan . MORATORIUM Kabupaten Sukabumi Utara memerlukankepastian Hukum
dan Regulasi. Dalam pembentukan daerah otonomi baru secara tegas diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah-Pasal 33–39 mengatur syarat pembentukan daerah, meliputi -Syarat administrative/Syarat
teknis/Syarat kewilayahan
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah-Mengatur mekanisme
detail, termasuk kajian daerah, kemampuan ekonomi, potensi daerah, serta
kesiapan infrastruktur pemerintahan.
3. Kebijakan Moratorium Pemerintah Pusat (sejak 2014 – Sampai sekarang).Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menghentikan sementara pembentukan DOB.Penegasan ini beberapa kali disampaikan dalam rapat kerja DPR RI dan pernyataan resmi Kemendagri bahwa evaluasi DOB lama masih menjadi prioritas.Artinya, secara hukum positif, seluruh proses pemekaran tidak dapat berlanjut ke tahap legislasi tanpa pencabutan moratorium.
Fakta Lapangan dan Kritik
Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara narasi politik di daerah dengan realitas kebijakan nasional.Secara rasional, dorongan untuk menyiapkan data memang sah dan bahkan diperlukan. Namun, ketika disampaikan tanpa penegasan kondisi MORATORIUM, ini diduga menimbulkan dampak berpotensi menimbulkan bias harapan di tengah masyarakat.Pantauan di lapangan menilai bahwa pernyataan yang terlalu optimistis tanpa kepastian regulasi berpotensi menjadi over framing politik.Apalagi, publik juga menyoroti rekam jejak fungsi pengawasan DPRD, khususnya Komisi I, yang dinilai belum memberikan solusi konkret dalam berbagai sidak ke pabrikan dan industri di wilayah utara.Di sisi lain, eksistensi Presidium DOB KSU juga masih menjadi tanda tanya di ruang publik, terutama terkait Kejelasan legalitas badan hukum sebuah representasi riil terhadap masyarakat Sukabumi Utara dari keterlibatan elemen aktivis dan kaum pergerakan sipil.Hal ini penting, karena dalam perspektif hukum administrasi, legitimasi representasi masyarakat menjadi bagian krusial dalam pengajuan DOB.
Pemekaran wilayah memang bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keadilan pembangunan dan pelayanan publik. Namun demikian, membangun harapan harus sejalan dengan kepastian hukum.Tanpa pencabutan moratorium dari pemerintah pusat, dorongan pemekaran DOB KSU saat ini masih berada pada tahap wacana dan persiapan, belum pada tahap realisasi.Sehingga publik pun berhak bertanya….?Apakah ini benar perjuangan strategis jangka panjang, atau sekadar panggung narasi tanpa pijakan regulasi yang jelas…? *( GUNTA TEAM/SMSI )








