PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu
tanggal 20 Juni 2026.Kekompakan 13 Kepala Desa yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan dalam mendorong
perubahan regulasi daerah menuai sorotan tajam. Gerakan yang terlihat solid ini
memunculkan pertanyaan public- apakah murni aspirasi desa, atau ada kepentingan
lain yang terstruktur di baliknya….?
Dalam sistem pemerintahan, penyampaian aspirasi merupakan
hal yang sah. Namun, ketika dilakukan secara serempak dan menyasar perubahan
regulasi strategis, langkah tersebut tidak bisa dilepaskan dari uji publik,
baik dari sisi motif maupun dampaknya.
Terpantau awak media bahwa Gerakan kolektif 13 kepala desa
dinilai bukan fenomena biasa. Kekompakan yang terbangun dalam satu arah
memunculkan ruang tafsir- apakah ini sekadar kebetulan, atau bagian dari
kepentingan yang saling beririsan untuk kepentingan para kades Serempak. Secara
hukum, istilah permufakatan jahat memang memiliki batasan sebagaimana diatur
dalam Pasal 88 KUHP. Namun, jika terdapat kesamaan tujuan yang berpotensi
mengarah pada keuntungan tertentu—terutama terkait pengelolaan anggaran dan
aset desa—maka situasinya patut dicermati lebih dalam.Apalagi, jika dorongan
perubahan regulasi tersebut berpotensi melonggarkan pengawasan,membuka celah
tafsir dalam pengelolaan keuangan desa,atau menguntungkan kelompok tertentu.Dalam
kondisi demikian, potensi pelanggaran dapat bergeser ke ranah tindak pidana
korupsi, sebagaimana diatur dalam-Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31
Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Sementara itu menanggapi hal ini, pegiat hukum dari LSM LATAS, Fery Permana.SH. MH. Mengungkapkan “Saya mendorong langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM sudah seharusnya memerintahkan atau menugaskan perangkat birokrasi terkait untuk melakukan audit investigatif terhadap 13 desa tersebut. Ini penting agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah Masyarakat.Audit investigasi diperlukan untuk menguji dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan desa yang mulai menjadi perhatian.”Ungkapnya.
Lebih lnjut Fery menegaskan “ LATAS melihat dari track
record 13 Desa ada dugaan penyimpangan dalam LPJ PAD
Desa di beberapa titik yang perlu ditelusuri secara
objektif. Selain itu, LPJ BUMDes juga patut diperiksa lebih dalam, karena ada
indikasi yang mengarah pada laporan fiktif, baik dari sisi penyertaan modal
maupun praktik operasionalnya. langkah audit justru menjadi mekanisme sehat
dalam tata kelola pemerintahan. Jikalau memang tidak ada masalah, audit akan
memperkuat posisi dan legitimasi kepala desa. Tapi jika ditemukan pelanggaran,
tentu harus ada konsekuensi hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan public.”Tegasnya.
Tanggung Jawab yang Tak Boleh Terlewat apa lagi di tengah
dorongan perubahan regulasi, muncul pertanyaan mendasar-apakah kewajiban utama
desa sudah dijalankan secara optimal. Jika mengacu pada:
1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
2.Permendagri No. 20 Tahun 2018.
Kepala desa memiliki tanggung jawab utama, di antaranya:
1.Mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD),
2.Mengelola Dana Desa (DD) dan ADD secara transparan dan
akuntabel,
3.Menyusun LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan,
Serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam
pengelolaan anggaran dan aset desa.Namun pada praktiknya, masih terdapat
catatan-PAD Desa yang belum optimal,Ketergantungan tinggi terhadap dana
transfer,Hingga transparansi laporan keuangan yang masih menjadi sorotan.FKKD
sebagai forum komunikasi seharusnya menjadi ruang koordinasi, bukan alat untuk
menekan arah kebijakan tanpa dasar kajian yang kuat. Ketika dorongan perubahan
regulasi tidak disertai transparansi tujuan dan analisis yang memadai, maka
yang muncul bukan legitimasi—melainkan kecurigaan publik.
Kekompakan 13 kepala desa ini memang menunjukkan soliditas.
Namun dalam tata kelola pemerintahan, yang lebih penting dari sekadar
kekompakan adalah akuntabilitas dan transparansi tujuan.Jika tidak dijelaskan
secara terbuka, maka wajar jika publik mulai melihat gerakan ini sebagai
sesuatu yang terlalu rapi untuk sekadar disebut kebetulan.Di titik itulah,
pengawasan publik dan langkah audit menjadi penting—agar batas antara aspirasi
dan potensi penyimpangan tidak semakin kabur.”Pungkasnya. *(
GUNTA)








