terkini

Diduga Kekompak 13 Kades Di Kecamatan Kabandungan Dan Kecamatan Kalapa Nunggal Dorong Perubahan Regulasi, Aspirasi Rakyat atau Orkestrasi Kepentingan Kades

Patroli Sukabumi
, Jumat, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-20T01:20:00Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026.Kekompakan 13 Kepala Desa yang tergabung dalam Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan dalam mendorong perubahan regulasi daerah menuai sorotan tajam. Gerakan yang terlihat solid ini memunculkan pertanyaan public- apakah murni aspirasi desa, atau ada kepentingan lain yang terstruktur di baliknya….?

Dalam sistem pemerintahan, penyampaian aspirasi merupakan hal yang sah. Namun, ketika dilakukan secara serempak dan menyasar perubahan regulasi strategis, langkah tersebut tidak bisa dilepaskan dari uji publik, baik dari sisi motif maupun dampaknya.

 

Terpantau awak media bahwa Gerakan kolektif 13 kepala desa dinilai bukan fenomena biasa. Kekompakan yang terbangun dalam satu arah memunculkan ruang tafsir- apakah ini sekadar kebetulan, atau bagian dari kepentingan yang saling beririsan untuk kepentingan para kades Serempak. Secara hukum, istilah permufakatan jahat memang memiliki batasan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 KUHP. Namun, jika terdapat kesamaan tujuan yang berpotensi mengarah pada keuntungan tertentu—terutama terkait pengelolaan anggaran dan aset desa—maka situasinya patut dicermati lebih dalam.Apalagi, jika dorongan perubahan regulasi tersebut berpotensi melonggarkan pengawasan,membuka celah tafsir dalam pengelolaan keuangan desa,atau menguntungkan kelompok tertentu.Dalam kondisi demikian, potensi pelanggaran dapat bergeser ke ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam-Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

 

Sementara itu menanggapi hal ini, pegiat hukum dari LSM LATAS, Fery Permana.SH. MH. Mengungkapkan “Saya mendorong langkah tegas dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM sudah seharusnya memerintahkan atau menugaskan perangkat birokrasi terkait untuk melakukan audit investigatif terhadap 13 desa tersebut. Ini penting agar semuanya terang-benderang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah Masyarakat.Audit investigasi diperlukan untuk menguji dugaan persoalan dalam tata kelola keuangan desa yang mulai menjadi perhatian.”Ungkapnya.

 

Lebih lnjut Fery menegaskan “ LATAS melihat dari track record 13 Desa ada dugaan penyimpangan dalam LPJ PAD Desa di beberapa titik yang perlu ditelusuri secara objektif. Selain itu, LPJ BUMDes juga patut diperiksa lebih dalam, karena ada indikasi yang mengarah pada laporan fiktif, baik dari sisi penyertaan modal maupun praktik operasionalnya. langkah audit justru menjadi mekanisme sehat dalam tata kelola pemerintahan. Jikalau memang tidak ada masalah, audit akan memperkuat posisi dan legitimasi kepala desa. Tapi jika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensi hukum. Ini penting untuk menjaga kepercayaan public.”Tegasnya.

 

Tanggung Jawab yang Tak Boleh Terlewat apa lagi di tengah dorongan perubahan regulasi, muncul pertanyaan mendasar-apakah kewajiban utama desa sudah dijalankan secara optimal. Jika mengacu pada:

1.UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

2.Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Kepala desa memiliki tanggung jawab utama, di antaranya:

1.Mengoptimalkan Pendapatan Asli Desa (PAD),

2.Mengelola Dana Desa (DD) dan ADD secara transparan dan akuntabel,

3.Menyusun LPJ yang dapat dipertanggungjawabkan,

Serta memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dan aset desa.Namun pada praktiknya, masih terdapat catatan-PAD Desa yang belum optimal,Ketergantungan tinggi terhadap dana transfer,Hingga transparansi laporan keuangan yang masih menjadi sorotan.FKKD sebagai forum komunikasi seharusnya menjadi ruang koordinasi, bukan alat untuk menekan arah kebijakan tanpa dasar kajian yang kuat. Ketika dorongan perubahan regulasi tidak disertai transparansi tujuan dan analisis yang memadai, maka yang muncul bukan legitimasi—melainkan kecurigaan publik.

 

Kekompakan 13 kepala desa ini memang menunjukkan soliditas. Namun dalam tata kelola pemerintahan, yang lebih penting dari sekadar kekompakan adalah akuntabilitas dan transparansi tujuan.Jika tidak dijelaskan secara terbuka, maka wajar jika publik mulai melihat gerakan ini sebagai sesuatu yang terlalu rapi untuk sekadar disebut kebetulan.Di titik itulah, pengawasan publik dan langkah audit menjadi penting—agar batas antara aspirasi dan potensi penyimpangan tidak semakin kabur.”Pungkasnya.      *( GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Kekompak 13 Kades Di Kecamatan Kabandungan Dan Kecamatan Kalapa Nunggal Dorong Perubahan Regulasi, Aspirasi Rakyat atau Orkestrasi Kepentingan Kades

Terkini