terkini

Diduga PT Aneka Tusma Pengajuan Rekomendasi nya Ditolak DPTR Kab Sukabumi Status PKPR Dan KBLI Dipertanyakan Di Sistem OSS RBA

Patroli Sukabumi
, Kamis, Juni 25, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T02:24:30Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 26 Juni 2026.Penolakan atau pengembalian berkas permohonan rekomendasi oleh Dinas Penataan Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi terhadap PT.Aneka Tusma yang berlokasi di Desa Sukaharja, Kecamatan Warung Kiara .Untuk mendapatkan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kabupaten ) tidak semata dapat dilihat sebagai persoalan kekurangan dokumen administratif. Ada beberapa aspek substansial yang patut dikaji lebih dalam, khususnya terkait tata kelola perizinan berbasis OSS RBA dan kesesuaian klasifikasi usaha.( PKPR dan KBLI ).Serta lahan LSD dari PT.Aneka Tusma


Sementara itu Sekretaris DPC PEKAT-IB Sukabumi, Zefry Subianto.SH.mengungkapkan “Terdapat beberpa hal jika DPTR Kab Sukabumi menolak permohonan SKRK dari PT. Aneka Tusma. Antara lain :

1.Persoalan ketidak sesuaian atau tidak munculnya standar KBLI dalam sistem OSS RBA menunjukkan adanya potensi ketidaktepatan dalam penginputan data usaha atau pemilihan klasifikasi bidang usaha. Dalam regulasi, KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menjadi dasar utama dalam menentukan tingkat risiko usaha serta jenis perizinan yang dibutuhkan. Jika suatu perusahaan industri eksportir seperti PT Aneka Tusma hanya teridentifikasi sebagai UMKM tanpa KBLI yang tepat, maka hal ini bisa menghambat proses penerbitan PKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) yang dikeluarkan dari Kementerian.


2.Dari sisi substantif usaha, PT Aneka Tusma bergerak di bidang industri kerajinan berbahan baku eceng gondok yang memiliki orientasi ekspor. Artinya, secara karakteristik usaha, kegiatan tersebut masuk dalam kategori industri pengolahan, bukan sekadar usaha mikro biasa atau UMKM. Ketidaksesuaian pengklasifikasian ini dapat berdampak pada tidak sinkronnya sistem OSS dengan kebutuhan rekomendasi teknis dari DPTR.


3.Terdapat aspek tidak sinkronisasi antara sistem OSS RBA dengan kebijakan tata ruang daerah. DPTR  Kab Sukabumi dalam memberikan rekomendasi mengacu pada kesesuaian tata ruang wilayah (RTRW/RDTR). Diduga terdapat Lahan Sawah Dilindungi dari data data yg dimohon.Dalam OSS tidak mencerminkan kegiatan usaha yang sebenarnya, maka DPTR Kab Sukabumi berpotensi menolak atau mengembalikan berkas karena tidak dapat melakukan verifikasi kesesuaian ruang secara akurat.


4.Perlu dikaji juga kemungkinan adanya kendala sistemik seperti LSD dalam OSS RBA, terutama dalam integrasi data antara pusat (Kementerian Investasi/BKPM) dengan pemerintah daerah. Tidak jarang pelaku usaha mengalami hambatan teknis seperti KBLI yang tidak terbaca, error sistem, atau ketidaksesuaian skala usaha yang berdampak pada proses perizinan lanjutan.


5.Dari perspektif hukum administrasi, pengembalian berkas sudah tepat dan akura dari Tim Veritypikai DPTR Kab Sukabumi sudah transparan, terukur, dan solutif. Hal ini penting agar pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan dapat segera melakukan perbaikan sesuai ketentuan, sebagaimana diamanatkan dalam prinsip pelayanan publik yang baik (UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik).

Dengan demikian, kasus ini tidak hanya mencerminkan persoalan teknis administrative saja. Akan tetapi Lahan LSD juga menjadikan pertimbangan dari DPTR Kab Sukabumi.Termonitor oleh Pekat -IB Para consultan perorangan tanpa leglitas Perusahaan Terbatas ( PT. ) dari acuan disiplin ilmu akdemi dalam pengkajian kerjaanya.Legal Formal atau Leglitas Perusahaan Terbatas adalah kinerja Profesional Consultan jika sudah berbadan hukum yang sah. Tentunya ini mengindikasikan perlunya pembenahan pada aspek klasifikasi usaha, integrasi sistem OSS RBA, serta peningkatan kualitas pelayanan perizinan agar tidak menghambat kegiatan investasi dan ekspor di daerah jika dikaji oleh Consultan yang berbadan hukum dan bisa dipertanggung jawabkan ke abshan kajianya secara disiplin ilmu akdemisinya. “Pungkasnya.


Hasil investigasi dan konfirmasi dari berbagai narasumber dilapangan ,bahwa PT. Aneka Tusma sebagian terdapat lahan LSD dan ini dikerjakan proses perizinan nya oleh Saudara AHONG alias Suherman yang tidak memiliki legalitas perusahaan consultan yang sah secara hukum adminitrasi negara ( Badan Hukum perseroan terbatas ).*( GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga PT Aneka Tusma Pengajuan Rekomendasi nya Ditolak DPTR Kab Sukabumi Status PKPR Dan KBLI Dipertanyakan Di Sistem OSS RBA

Terkini