PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 19 Juni 2026. Para kades diwilayah kecamatan Kalapa Nunggal
dan Wilayah Kabandungan.Dipertanyakan subtansi dasar hukumnya dari Permohonan
perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Sukabumi Nomor 33 Tahun 2018 tentang tata
cara pemanfaatan dana bonus produksi panas bumi oleh Forum Komunikasi Kepala
Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan patut dicermati secara kritis dari aspek
tata kelola regulasi.
Sementara itu Aktivis kebijakan hukum Fery Permana SH MH.
mengungkapkan " Bahwa Secara prinsip, perubahan suatu regulasi daerah
tidak dapat semata-mata didasarkan pada aspirasi administratif atau kepentingan
jangka pendek. Dalam kerangka hukum pembentukan peraturan perundang-undangan,
setiap perubahan kebijakan wajib memenuhi asas berbasis kajian (evidence-based
policy).Mengacu pada:
1.UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
2.Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120
Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Ditegaskan bahwa perubahan regulasi harus disertai:
1.Naskah akademik atau kajian kebijakan, minimal berupa
evaluasi implementasi Perbup yang sedang berlaku.
2.Data empiris, termasuk efektivitas penyaluran dana bonus
produksi selama ini.
3.Analisis dampak ekonomi, khususnya terhadap pemerataan
manfaat bagi desa terdampak dan wilayah lain.
4.Analisis dampak lingkungan, mengingat objeknya berkaitan
dengan sektor energi panas bumi.
5.Analisis kebutuhan masyarakat desa, berbasis indikator
pembangunan, bukan sekadar pembagian persentase.
Lalu dalam dokumen yang diajukan, usulan perubahan
komposisi pembagian (dari 50:50 menjadi 70:30) lebih menonjolkan pendekatan
distribusi tanpa terlihat didukung oleh argumentasi teknokratis yang memadai.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Parameter dan barometer para kades mengambil peraturan dari mana acuan hukumnya.Di sisi lain, poin permohonan juga menyentuh aspek perencanaan pembangunan desa. Ini seharusnya selaras dengan RPJMDes dan RKPDes,serta integrasi dengan RPJMD Kabupaten.Tanpa sinkronisasi tersebut, perubahan berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan kebijakan fiskal daerah.Para kades Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kalapanunggal–Kabandungan tidak mendasar membuat Permohonan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) diduga atas kepentingan pribadi .
apakah permohonan ini telah melalui proses kajian internal,
fasilitasi OPD teknis (seperti DPMD, Badan Perencanaan Pembangunan,
Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida), atau Bagian Hukum), atau hanya berhenti
pada level aspirasi kolektif kepala desa .Jika benar belum melalui tahapan
tersebut, maka langkah ini berisiko:
1.Melanggar prinsip kehati-hatian dalam pembentukan
regulasi
2.Menimbulkan preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan
desa
3.Mengaburkan batas antara aspirasi politik dan kebijakan
berbasis data.
Sepertinya pihak inspetorat Kab Sukabumi harus turun ke
kalapangan dengan melakukan RIKSUS apakah
permohonan ini sudah tepat atau ada muatan lain yg berpotensi adanya tumpeng tindih
dari agenda DD .Apalagi forum ini diduga memakai Buzzer lokal untuk mendorong pemberitaan tanpa filter serta kajian juga.“Tegasnya.
Terpantau awak media Permasalahan ini menimbulkan efek Alih-alih langsung mendorong perubahan regulasi, penguatan kapasitas aparatur desa—khususnya pemahaman terhadap tata kelola pemerintahan dan regulasi—menjadi hal yang lebih mendesak. Peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menjadi kunci dalam memastikan para kepala desa tidak hanya menjadi pelaksana anggaran, tetapi juga memahami koridor hukum dalam mendorong perubahan kebijakan.*(GUNTA)








