PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Kamis tanggal 18 Juni 2026.Marak praktek dilapangan dari kinerja Perusahaan
jasa Consultan perizinan yang tidak profesional dalam mengerjakan bidang
jasanya tentunya sangat berdampak kepada para investor di kabupaten Sukabumi. Pemerintah
Kabupaten Sukabumi tentunya harus bersikap tegas terhadap oknum Consultan baik
Perusahaanya maupun Oknumnya.
Seperti yg terjadi di PT.GIRIJAYA BUDIMAN AGRO. yang
dikerjakan oleh oknum Consultan yg berinisial IQBAL
Dimana proses jasa perizinan yang dikerjakan diduga menghambat bahkan
menyesatkan para investor dalam proses pengurusan perizinan usaha. Praktik jasa
tersebut dinilai merugikan iklim investasi dan mencoreng upaya pemerintah dalam
menciptakan kemudahan berusaha.Seiring diberlakukannya sistem perizinan
berbasis Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA), proses
pengurusan izin usaha sejatinya menjadi lebih transparan, terukur, dan efisien.
Dengan sistem ini, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara mandiri sesuai
tingkat risiko usaha yang dijalankan. Dengan cepat dan terukur dengan waktu
progres kerjanya.
Namun demikian, masih ditemukan adanya dugaan oknum
Consultan IQBAL yang tidak bekerja
secara profesional. Mereka disebut-sebut memperlambat proses, memberikan
informasi yang tidak akurat, hingga berpotensi menipu investor demi keuntungan
pribadi.
Sementara itu aktivis pegiat hukum di Kabupaten Sukabumi Zefry Subianto Seketaris DPC PEKAT-IB Sukabumi memaparkan " Bahwa apabila proses perizinan dilakukan sesuai disiplin ilmu, ketentuan regulasi, serta standar profesional, maka tidak ada alasan bagi perusahaan jasa consultan dalam pengurusan izin menjadi berlarut-larut. Hal ini menunjukkan bahwa hambatan yang terjadi lebih disebabkan oleh faktor oknum nya saja atau perusahaanya jasanya , bukan sistem yang salah.”Paparnya.
Lebih jauh Zefry Subianto menegaskan “ Oleh karena
itu Birokrasi yang terkait dengan proses perizinan seperti DPTR dan DPMPTSP Kab Sukabumi diharapkan dapat melakukan
pengawasan ketat serta mengambil langkah tegas terhadap Consultan.Seperti
Consultan IQBAL dengan perusahaanya. IQBAL dan perusahaan jasanya terbukti
melanggar. Tentuny penindakan ini .dengan mengingat pentingnya dan guna menjaga
kepercayaan investor serta memastikan iklim investasi di Kabupaten Sukabumi
tetap kondusif dan berintegritas.Selain itu, edukasi kepada masyarakat dan
pelaku usaha juga perlu diperkuat agar tidak mudah terpengaruh oleh
praktik-praktik yang merugikan. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci
utama dalam mendukung percepatan pertumbuhan investasi di daerah."Tegasnya.*(GUNTA)








