terkini

Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Disorot ,Rp,-500 Juta Per Tahun, Dugaan Rangkap Jabatan Legislator Jadi Pertanyaan

Patroli Sukabumi
, Senin, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T07:50:16Z



PATROLI SUKABUM.CO.ID—Hari Senin tanggal 24 Agustus 2026. Pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut besaran anggaran yang diterima, tetapi juga transparansi penggunaan dana serta dugaan rangkap jabatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi aktif berinisial FAA, yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.

 

Sorotan ini mencuat karena Karang Taruna merupakan organisasi sosial kemasyarakatan yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Ketika dana tersebut bersumber dari APBD, maka mekanisme penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawabannya harus dapat ditelusuri secara administratif dan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah.Terlebih, apabila benar terdapat seorang anggota DPRD aktif yang menduduki posisi pengurus sekaligus mengelola dana organisasi penerima hibah APBD, kondisi tersebut patut dikaji dari aspek tata kelola pemerintahan, potensi konflik kepentingan, etika penyelenggara pemerintahan, serta ketentuan mengenai rangkap jabatan.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Grup SMSI dari Seputar Jagat News, pada tahun anggaran 2024 program pemberdayaan sosial dalam APBD Kabupaten Sukabumi tercatat memiliki alokasi sebesar Rp,-1.260.099.000, dengan realisasi mencapai Rp,-1.254.575.150.Namun, dalam data tersebut belum terlihat secara eksplisit keterangan mengenai pos hibah yang secara khusus mencantumkan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dari pos anggaran mana dana hibah tersebut dialokasikan, bagaimana mekanisme penganggarannya, serta bagaimana proses penyalurannya kepada penerima hibah.Dalam pengelolaan hibah daerah, keberadaan dokumen menjadi bagian penting untuk memastikan akuntabilitas. Di antaranya proposal permohonan hibah, dokumen penganggaran APBD, penetapan penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), bukti transfer, rencana penggunaan dana, serta laporan pertanggungjawaban.Ketentuan pengelolaan keuangan daerah antara lain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon , Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial Ar membenarkan adanya penerimaan dana hibah tersebut.Menurut Ar, pada tahun 2024 Karang Taruna Kabupaten Sukabumi menerima dana sekitar Rp,-500 juta, sedangkan pada tahun 2025 kembali menerima sekitar Rp,-500 juta.Pada tahun 2024 kami menerima kurang lebih Rp,-500 juta dan untuk tahun 2025 sebesar Rp,-500 juta. Pengajuan proposal awal sebesar Rp1.522.500.000, kemudian setelah dilakukan verifikasi, nilai yang diberikan menjadi sekitar Rp,500 juta.” Berdasarkan NPHD, dana tersebut diperuntukkan bagi operasional kegiatan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi sesuai dengan rencana penggunaan belanja hibah. Penggunaan belanja hibah bertujuan untuk menunjang kelancaran operasional kegiatan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi .”Ujar Ar.

 

Lebih lanjut, Ar menyampaikan “Bahwa pada tahun 2024 dan 2025, Karang Taruna tingkat kecamatan disebut memperoleh alokasi sekitar Rp,-5 juta per kecamatan setiap tahun sebelum pajak.Jika angka tersebut dikalikan dengan 47 kecamatan, maka nilainya mencapai sekitar Rp,-235 juta sebelum pajak. Dengan demikian, apabila total hibah yang diterima sebesar Rp,-500 juta, masih terdapat sekitar Rp,-265 juta. Dana digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya, antara lain kegiatan ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial, dan kegiatan organisasi lainnya.”Tambahnya.

 

Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Aceh Yusuf Friadi, S.IP.saat dikonfirmasi mengenai mekanisme pencairan dana tersebut menjelaskan bahwa hibah setiap tahun ditransfer langsung ke rekening Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.Setiap tahun ditransfer ke rekening Karang Taruna Kabupaten dan merekalah yang mengelola anggaran tersebut. Dinas Sosial hanya mengawasi dan memantau saja,” Kata Aceh.

 

Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo,mengungkapkan “ Saya menilai persoalan tersebut perlu diperiksa secara objektif, terutama terkait dugaan adanya anggota DPRD aktif yang juga menjabat sebagai bendahara Karang Taruna penerima dana APBD. Saya menilai kondisi tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan potensi konflik kepentingan. Anggota DPRD yang juga mengelola organisasi penerima dana APBD dapat menimbulkan persoalan etik maupun tata kelola apabila benar terdapat rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan. “Ungkapnya

 

Lebih lanjut Sambodo menegaskan “Bahwa persoalan tersebut tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan informasi mengenai jabatan.Namun Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penelusuran terhadap proses penganggaran dan pengelolaan dana hibah Karang Taruna tersebut.Saya meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Karena ada dugaan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang menjabat sebagai bendahara Karang Taruna, sementara yang bersangkutan bertugas di Komisi IV dan mitra kerjanya adalah Dinas Sosial. Bahwa proses penganggaran perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa yang mengusulkan, bagaimana proposal diverifikasi, bagaimana anggaran ditetapkan dalam APBD, serta bagaimana dana tersebut akhirnya dicairkan.Sejauh mana keterlibatannya dalam proses pengusulan anggaran tersebut…? Bagaimana mekanismenya sampai anggaran tersebut dapat dicairkan…? Apalagi pada saat pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Semua itu harus dibuka secara transparan. “Tegasnya.

 

Saya menilai sejumlah dokumen penting perlu diperiksa untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.Dokumen tersebut antara lain proposal hibah, APBD dan penjabaran APBD, keputusan atau penetapan penerima hibah, NPHD, bukti transfer, rencana penggunaan dana, laporan pertanggungjawaban, kuitansi atau bukti transaksi, serta daftar kegiatan yang dibiayai.Dokumen-dokumen tersebut harus dibuka dan diverifikasi. Termasuk dugaan posisi seorang anggota DPRD aktif berinisial F sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Kalau memang benar, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme penganggaran dan pengelolaan hibah tersebut.

 

Saya tidak menuduh, Tetapi meminta transparansi.Sebab persoalan ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa dana telah diterima dan digunakan untuk kegiatan organisasi.Publik membutuhkan kepastian bahwa setiap rupiah dana hibah yang bersumber dari APBD memiliki dasar penganggaran, peruntukan yang jelas, bukti penggunaan, serta laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi. Demikian pula dengan dugaan rangkap jabatan anggota DPRD sebagai pengurus Karang Taruna. Persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan asumsi atau kepentingan politik.Apabila seluruh dokumen menunjukkan bahwa pengelolaan dana telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut sekaligus menjadi klarifikasi bagi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai kewenangannya.”Pungkasnya

 

Terpantau awak media Acuan hukum yang relevan untuk ditelusuri antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, beserta perubahannya, terkait kedudukan dan fungsi DPRD serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, khususnya ketentuan mengenai kedudukan, kewajiban, larangan, dan etika anggota DPRD serta potensi rangkap jabatan.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan APBD, termasuk pemberian dan pertanggungjawaban hibah.

4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk ketentuan teknis mengenai belanja hibah, penerima hibah, NPHD, penyaluran dan pertanggungjawaban.

5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, sebagai salah satu dasar pengaturan kelembagaan dan penyelenggaraan Karang Taruna, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak dicabut atau digantikan oleh regulasi terbaru.

6. Ketentuan mengenai pencegahan konflik kepentingan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang perlu diperhatikan apabila terdapat pejabat publik yang sekaligus terlibat dalam pengelolaan organisasi penerima anggaran pemerintah.

 

Dengan demikian, fokus persoalannya bukan semata-mata “berapa besar dana hibah yang diterima Karang Taruna…? Melainkan dari mana anggaran itu berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang menerima, untuk apa digunakan, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patroli Sukabumi belum berhasil menghubungi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut maupun keterlibatannya dalam proses pengelolaan dana hibah. *(GUNTA/SMSI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Disorot ,Rp,-500 Juta Per Tahun, Dugaan Rangkap Jabatan Legislator Jadi Pertanyaan

Terkini