PATROLI SUKABUM.CO.ID—Hari Senin
tanggal 24 Agustus 2026. Pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten
Sukabumi kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut
besaran anggaran yang diterima, tetapi juga transparansi penggunaan dana serta
dugaan rangkap jabatan seorang anggota DPRD Kabupaten Sukabumi aktif berinisial
FAA, yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.
Sorotan ini mencuat karena Karang Taruna merupakan
organisasi sosial kemasyarakatan yang dalam pelaksanaan kegiatannya dapat
memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah daerah. Ketika dana tersebut
bersumber dari APBD, maka mekanisme penganggaran, penyaluran, penggunaan hingga
pertanggungjawabannya harus dapat ditelusuri secara administratif dan sesuai
ketentuan pengelolaan keuangan daerah.Terlebih, apabila benar terdapat seorang
anggota DPRD aktif yang menduduki posisi pengurus sekaligus mengelola dana
organisasi penerima hibah APBD, kondisi tersebut patut dikaji dari aspek tata
kelola pemerintahan, potensi konflik kepentingan, etika penyelenggara
pemerintahan, serta ketentuan mengenai rangkap jabatan.
Berdasarkan data yang diperoleh Grup SMSI dari Seputar Jagat News,
pada tahun anggaran 2024 program pemberdayaan sosial dalam APBD Kabupaten
Sukabumi tercatat memiliki alokasi sebesar Rp,-1.260.099.000, dengan realisasi
mencapai Rp,-1.254.575.150.Namun, dalam data tersebut belum terlihat secara
eksplisit keterangan mengenai pos hibah yang secara khusus mencantumkan Karang
Taruna Kabupaten Sukabumi. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai
dari pos anggaran mana dana hibah tersebut dialokasikan, bagaimana mekanisme
penganggarannya, serta bagaimana proses penyalurannya kepada penerima hibah.Dalam
pengelolaan hibah daerah, keberadaan dokumen menjadi bagian penting untuk
memastikan akuntabilitas. Di antaranya proposal permohonan hibah, dokumen
penganggaran APBD, penetapan penerima hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah
(NPHD), bukti transfer, rencana penggunaan dana, serta laporan
pertanggungjawaban.Ketentuan pengelolaan keuangan daerah antara lain mengacu
pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon , Ketua Karang
Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial Ar membenarkan adanya penerimaan dana
hibah tersebut.Menurut Ar, pada tahun 2024 Karang Taruna Kabupaten Sukabumi
menerima dana sekitar Rp,-500 juta, sedangkan pada tahun 2025 kembali menerima
sekitar Rp,-500 juta.Pada tahun 2024 kami menerima kurang lebih Rp,-500 juta
dan untuk tahun 2025 sebesar Rp,-500 juta. Pengajuan proposal awal sebesar
Rp1.522.500.000, kemudian setelah dilakukan verifikasi, nilai yang diberikan
menjadi sekitar Rp,500 juta.” Berdasarkan NPHD, dana tersebut
diperuntukkan bagi operasional kegiatan Karang Taruna Kabupaten Sukabumi sesuai
dengan rencana penggunaan belanja hibah. Penggunaan belanja hibah bertujuan
untuk menunjang kelancaran operasional kegiatan Karang Taruna Kabupaten
Sukabumi .”Ujar Ar.
Lebih lanjut, Ar menyampaikan “Bahwa pada tahun 2024 dan
2025, Karang Taruna tingkat kecamatan disebut memperoleh alokasi sekitar Rp,-5
juta per kecamatan setiap tahun sebelum pajak.Jika angka tersebut dikalikan
dengan 47 kecamatan, maka nilainya mencapai sekitar Rp,-235 juta sebelum pajak.
Dengan demikian, apabila total hibah yang diterima sebesar Rp,-500 juta, masih
terdapat sekitar Rp,-265 juta. Dana digunakan untuk berbagai kegiatan lainnya,
antara lain kegiatan ulang tahun Karang Taruna, kegiatan sosial, dan kegiatan
organisasi lainnya.”Tambahnya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial
Kabupaten Sukabumi, Aceh Yusuf Friadi, S.IP.saat dikonfirmasi mengenai
mekanisme pencairan dana tersebut menjelaskan bahwa hibah setiap tahun
ditransfer langsung ke rekening Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.Setiap tahun
ditransfer ke rekening Karang Taruna Kabupaten dan merekalah yang mengelola
anggaran tersebut. Dinas Sosial hanya mengawasi dan memantau saja,” Kata Aceh.
Di tempat terpisah, Ketua Paguyuban Maung Sagara, Sambodo
Ngesti Waspodo,mengungkapkan “ Saya menilai persoalan tersebut perlu diperiksa
secara objektif, terutama terkait dugaan adanya anggota DPRD aktif yang juga
menjabat sebagai bendahara Karang Taruna penerima dana APBD. Saya menilai
kondisi tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan potensi konflik
kepentingan. Anggota DPRD yang juga mengelola organisasi penerima dana APBD
dapat menimbulkan persoalan etik maupun tata kelola apabila benar terdapat
rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan. “Ungkapnya
Lebih lanjut Sambodo menegaskan “Bahwa persoalan tersebut
tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hukum hanya berdasarkan
informasi mengenai jabatan.Namun Saya meminta aparat penegak hukum, khususnya
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, melakukan penelusuran terhadap proses
penganggaran dan pengelolaan dana hibah Karang Taruna tersebut.Saya meminta
aparat penegak hukum melakukan penelusuran. Karena ada dugaan anggota DPRD
Kabupaten Sukabumi yang menjabat sebagai bendahara Karang Taruna, sementara
yang bersangkutan bertugas di Komisi IV dan mitra kerjanya adalah Dinas Sosial.
Bahwa proses penganggaran perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk siapa
yang mengusulkan, bagaimana proposal diverifikasi, bagaimana anggaran
ditetapkan dalam APBD, serta bagaimana dana tersebut akhirnya dicairkan.Sejauh
mana keterlibatannya dalam proses pengusulan anggaran tersebut…? Bagaimana
mekanismenya sampai anggaran tersebut dapat dicairkan…? Apalagi pada saat
pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Semua itu harus dibuka secara
transparan. “Tegasnya.
Saya menilai sejumlah dokumen penting perlu diperiksa untuk
memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah.Dokumen
tersebut antara lain proposal hibah, APBD dan penjabaran APBD, keputusan atau
penetapan penerima hibah, NPHD, bukti transfer, rencana penggunaan dana,
laporan pertanggungjawaban, kuitansi atau bukti transaksi, serta daftar
kegiatan yang dibiayai.Dokumen-dokumen tersebut harus dibuka dan diverifikasi.
Termasuk dugaan posisi seorang anggota DPRD aktif berinisial F sebagai bendahara
Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Kalau memang benar, publik berhak mengetahui
bagaimana mekanisme penganggaran dan pengelolaan hibah tersebut.
Saya tidak menuduh, Tetapi meminta transparansi.Sebab
persoalan ini pada akhirnya tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa
dana telah diterima dan digunakan untuk kegiatan organisasi.Publik membutuhkan
kepastian bahwa setiap rupiah dana hibah yang bersumber dari APBD memiliki
dasar penganggaran, peruntukan yang jelas, bukti penggunaan, serta laporan
pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi. Demikian pula dengan dugaan rangkap
jabatan anggota DPRD sebagai pengurus Karang Taruna. Persoalan tersebut perlu
dilihat secara objektif berdasarkan aturan hukum yang berlaku, bukan
semata-mata berdasarkan asumsi atau kepentingan politik.Apabila seluruh dokumen
menunjukkan bahwa pengelolaan dana telah sesuai ketentuan, maka hal tersebut
sekaligus menjadi klarifikasi bagi publik. Sebaliknya, apabila ditemukan
ketidaksesuaian, maka pihak yang berwenang dapat melakukan pemeriksaan lebih
lanjut sesuai kewenangannya.”Pungkasnya
Terpantau awak media Acuan hukum yang relevan untuk
ditelusuri antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, beserta perubahannya, terkait kedudukan dan fungsi DPRD serta
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD
dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya, khususnya ketentuan mengenai kedudukan,
kewajiban, larangan, dan etika anggota DPRD serta potensi rangkap jabatan.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan
APBD, termasuk pemberian dan pertanggungjawaban hibah.
4. Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk ketentuan teknis mengenai belanja hibah,
penerima hibah, NPHD, penyaluran dan pertanggungjawaban.
5. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Karang Taruna, sebagai salah satu dasar pengaturan kelembagaan dan
penyelenggaraan Karang Taruna, sepanjang ketentuannya masih berlaku dan tidak
dicabut atau digantikan oleh regulasi terbaru.
6. Ketentuan mengenai pencegahan konflik kepentingan dan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik, yang perlu diperhatikan apabila
terdapat pejabat publik yang sekaligus terlibat dalam pengelolaan organisasi
penerima anggaran pemerintah.
Dengan demikian, fokus persoalannya bukan semata-mata
“berapa besar dana hibah yang diterima Karang Taruna…? Melainkan dari mana
anggaran itu berasal, siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang
menerima, untuk apa digunakan, bagaimana pertanggungjawabannya, serta apakah
terdapat potensi konflik kepentingan dalam proses tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patroli Sukabumi
belum berhasil menghubungi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang disebut
menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh
klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut maupun keterlibatannya
dalam proses pengelolaan dana hibah. *(GUNTA/SMSI )









