terkini

DPMPTSP Kab Sukabumi Respon Cepat Terkait Dugaan Pelanggaran PT Girijaya Budiman Agro, Perizinan Disebut Terkendala Oleh Consultan

Patroli Sukabumi
, Rabu, Juni 17, 2026 WIB Last Updated 2026-06-17T22:01:11Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID — Hari Kamis tanggal, 18 Juni 2026. Menyikapi beredarnya pemberitaan berjudul “Diduga ‘Mencuri’ Air dari Sumber Mata Air Sedong, PT Girijaya Budiman Agro Disorot Izin PBG, SLF dan Air Belum Lengkap”, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi Respon Cepat dan melakukan monitoring langsung ke lokasi.Monitoring tersebut dilakukan menyusul mencuatnya dugaan pelanggaran perizinan dalam proyek perluasan peternakan ayam petelur milik PT Girijaya Budiman Agro yang berlokasi di Kampung Tenjolaya RT 04/02, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. (Rabu 17/06/2026 )


Dalam keterangannya, perwakilan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi menjelaskan” Bahwa pihak perusahaan sejatinya telah lama mengurus proses perizinan melalui jasa Consultan yang berinisial IQBAL (Informasi dari kayawan.M Ateng ). Namun demikian, diduga terdapat kendala di pihak Consultan IQBAL sehingga dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) belum juga terbit meski proses pengajuan telah berjalan sekitar ± 10 bulan.Perusahaan tersebut sudah berupaya mengurus perizinan melalui Consultan IQBAL, namun tampaknya terdapat hambatan teknis di pihak Consultan IQBAL sehingga PBG dan SLF belum terbit. Untuk izin lainnya seperti SIPPA juga sedang dalam proses tindak lanjut. Kami di DPMPTSP harus bersikap objektif dan bijaksana dalam melihat mana perusahaan yang patuh terhadap aturan dan mana yang tidak."Ungkapnya.


Lebih lanjut, DPMPTSP menegaskan”Kami komitmennya untuk tetap melakukan pendampingan dan pembinaan serta memberikan perlindungan kepada para investor yang beritikad baik, guna mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukabumi tanpa mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kami juga meminta kepada Consultan IQBAL, untuk mempertanggung jawabakan progress perijinanya, dengan memberi keterangan tertulis memakai KOP SURAT Consultan untuk menjamin para investor " Tambahnya.


Sementara itu, berdasarkan hasil konfirmasi di lapangan oleh tim Patroli Sukabumi, pihak perusahaan PT Girijaya Budiman Agro menyatakan “ Bahwa seluruh proses perizinan telah ditempuh sesuai mekanisme, termasuk pengurusan PBG, SLF, dan SIPPA melalui Consultan yang ditunjuk. Saat ini, perusahaan masih menunggu penyelesaian administrasi tersebut.Diketahui pula bahwa dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dari Dinas Penataan Ruang Kabupaten Sukabumi telah terbit sejak Agustus 2025 atas nama PT Girijaya Budiman Agro, sebagai bagian dari tahapan perizinan yang telah dipenuhi.Dari hasil klarifikasi faktual di lapangan, dapat disimpulkan bahwa proses perizinan PT Girijaya Budiman Agro masih berjalan dan belum sepenuhnya rampung akibat kendala pada pihak Consultan IQBAL. Atas kondisi tersebut, pihak manajemen perusahaan berencana akan meminta pertanggungjawaban kepada Consultan IQBAL karena dinilai lambat dan telah menyebabkan keterlambatan yang merugikan perusahaan.Dengan adanya Monitoring ini , diharapkan informasi yang beredar di masyarakat dapat lebih berimbang serta tidak menimbulkan kesalah pahaman terhadap proses investasi yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Sukabumi”Ungkapnya.


Ditempat yg terpisah Sekretaris LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi, Zefry Subianto mengungkapkan” Dalam kerangka perizinan berbasis  OSS RBA,yang mana serba digitalisasi. Consultan IQBAL  yang mengerjakan proses perizinan ±  hingga 10 bulan pasca terbitnya SKRK tanpa kejelasan progres .Patut diduga adanya indikasi kuat adanya ketidak normalan dalam proses perizinan. Hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk penundaan berlarut dan tidak professional dalam penagan kinerja dari consultan, serta berpotensi melanggar prinsip pelayanan publik yang baik dan terintegritas. Sepertinya Consultan IQBAL tidak mampu meberikan pelayanan yang baik kepada costumer investor meberikan jasa consultanya.”Ungkap Zefry .* ( GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPMPTSP Kab Sukabumi Respon Cepat Terkait Dugaan Pelanggaran PT Girijaya Budiman Agro, Perizinan Disebut Terkendala Oleh Consultan

Terkini