terkini

Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Disorot, LPJ Dipertanyakan, Dugaan Rangkap Jabatan Mencuat

Patroli Sukabumi
, Senin, Agustus 24, 2026 WIB Last Updated 2026-08-25T01:10:13Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 26 Agustus 2026. Pengelolaan dana hibah untuk Karang Taruna Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Organisasi sosial kepemudaan tersebut diketahui memperoleh dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi setiap tahun. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat dan para aktivis dan pegiat sosial mengenai transparansi penggunaan anggaran, termasuk kejelasan pertanggungjawaban atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta aliran penggunaannya.

 

Sorotan tersebut semakin mengemuka karena penggunaan dana pemberdayaan Karang Taruna pada prinsipnya harus diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial, pemberdayaan generasi muda, pengembangan kapasitas, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna menjadi salah satu rujukan penting dalam melihat kedudukan, tugas, fungsi, dan kegiatan Karang Taruna. Karena itu, penggunaan bantuan pemerintah semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, serta benar-benar berkaitan dengan program dan tujuan pemberdayaan Karang Taruna.

 

Sementara itu aktivis pegiat sosial Ketua LSM LATAS (Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana, SH.MH, menyikapi dan mengungkapkan “ Bahwa transparansi pengelolaan dana hibah tersebut.Saya menyoroti informasi mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi PAN berinisial FAA yang disebut memiliki posisi sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. LATAS mempertanyakan bagaimana mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut apabila memang terdapat anggota DPRD yang sekaligus menduduki posisi strategis sebagai bendahara organisasi penerima hibah. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.”Ungkap Fery

 



Lebih lanjut Fery menegaskan “ Bahwa persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada isyu politik ataupun tudingan semata. Pemerintah daerah dan pengurus Karang Taruna perlu membuka informasi mengenai besaran hibah, dasar pemberian, proposal kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti pengeluaran, hingga LPJ kepada pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.Dalam konteks pengelolaan hibah daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa pemberian hibah harus memperhatikan prinsip peruntukan yang spesifik, tidak wajib dan tidak mengikat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan demikian, apabila suatu organisasi memperoleh hibah pemerintah daerah secara berulang setiap tahun, hal tersebut tidak otomatis berarti melanggar hukum. Namun, setiap pemberian hibah tetap harus memiliki dasar penganggaran, persyaratan, tujuan, peruntukan, mekanisme pencairan, serta pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Say menilai, jika benar terdapat persoalan dalam LPJ atau penggunaan dana hibah, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat, BPKP/BPK sesuai kewenangannya, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.Kalau memang ada dugaan dana hibah tidak digunakan sesuai peruntukan atau LPJ-nya tidak sesuai fakta, jangan hanya menjadi konsumsi isyu. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan. Kalau ditemukan kerugian negara atau unsur pidana, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku “Tegsnya.

 

Lebih jauh Fery menambahkan “ Bahwa mengenai dugaan rangkap posisi anggota DPRD sebagai bendahara organisasi penerima hibah, persoalan tersebut juga perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan ketentuan mengenai kedudukan dan kode etik anggota DPRD serta potensi konflik kepentingan. Status rangkap jabatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana, tetapi transparansi mengenai posisi, kewenangan, serta keterlibatan yang bersangkutan dalam pengelolaan dana hibah menjadi penting untuk diklarifikasi.Dari sisi hukum pidana, dugaan korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian ditemukan unsur-unsur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang dari berapa nilai hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi setiap tahun, untuk program apa saja dana tersebut digunakan, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh penggunaan telah dipertanggungjawabkan melalui LPJ yang sah dan dapat diverifikasi.Sorotan ini bukan berarti menuduh Karang Taruna telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, keterbukaan data dan audit justru diperlukan untuk membersihkan nama organisasi apabila seluruh pengelolaan dana telah sesuai aturan, sekaligus menjadi pintu masuk penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan.Publik kini menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, serta pihak terkait mengenai transparansi dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.”Pungkas Fery

 

Terpantau awak media Ketentuan mengenai kode etik, kedudukan, tugas, dan larangan anggota DPRD juga perlu diperiksa apabila benar terdapat anggota DPRD yang merangkap posisi dalam organisasi penerima hibah dan memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patroli Sukabumi belum berhasil menghubungi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang disebut menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut maupun keterlibatannya dalam proses pengelolaan dana hibah. *(GUNTA/SMSI )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dana Hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi Disorot, LPJ Dipertanyakan, Dugaan Rangkap Jabatan Mencuat

Terkini