PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 26 Agustus 2026. Pengelolaan dana hibah untuk Karang Taruna Kabupaten
Sukabumi kembali menjadi sorotan. Organisasi sosial kepemudaan tersebut
diketahui memperoleh dukungan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi
setiap tahun. Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat dan para aktivis dan
pegiat sosial mengenai transparansi penggunaan anggaran, termasuk kejelasan
pertanggungjawaban atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta aliran
penggunaannya.
Sorotan tersebut semakin mengemuka karena penggunaan dana
pemberdayaan Karang Taruna pada prinsipnya harus diarahkan untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dalam meningkatkan kesejahteraan
sosial, pemberdayaan generasi muda, pengembangan kapasitas, serta kegiatan
sosial kemasyarakatan.Permensos Nomor 25 Tahun 2019
tentang Karang Taruna menjadi salah satu
rujukan penting dalam melihat kedudukan, tugas, fungsi, dan kegiatan Karang
Taruna. Karena itu, penggunaan bantuan pemerintah semestinya dapat
dipertanggungjawabkan secara administratif, transparan, serta benar-benar
berkaitan dengan program dan tujuan pemberdayaan Karang Taruna.
Sementara itu aktivis pegiat sosial Ketua LSM LATAS
(Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ), Fery Permana, SH.MH, menyikapi
dan mengungkapkan “ Bahwa transparansi pengelolaan dana hibah tersebut.Saya
menyoroti informasi mengenai adanya keterlibatan anggota DPRD Kabupaten
Sukabumi dari Fraksi PAN berinisial FAA yang disebut memiliki posisi sebagai
bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. LATAS mempertanyakan bagaimana
mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut apabila memang
terdapat anggota DPRD yang sekaligus menduduki posisi strategis sebagai
bendahara organisasi penerima hibah. Ini perlu dijelaskan secara terbuka kepada
publik agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun dugaan penyalahgunaan
kewenangan.”Ungkap Fery
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Bahwa persoalan tersebut
tidak boleh berhenti pada isyu politik ataupun tudingan semata. Pemerintah
daerah dan pengurus Karang Taruna perlu membuka informasi mengenai besaran
hibah, dasar pemberian, proposal kegiatan, rincian penggunaan anggaran, bukti
pengeluaran, hingga LPJ kepada pihak yang berwenang dan masyarakat sesuai
ketentuan keterbukaan serta pertanggungjawaban keuangan daerah.Dalam konteks
pengelolaan hibah daerah, Permendagri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur
bahwa pemberian hibah harus memperhatikan prinsip peruntukan yang spesifik,
tidak wajib dan tidak mengikat, serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dengan demikian, apabila suatu organisasi memperoleh hibah
pemerintah daerah secara berulang setiap tahun, hal tersebut tidak otomatis
berarti melanggar hukum. Namun, setiap pemberian hibah tetap harus memiliki
dasar penganggaran, persyaratan, tujuan, peruntukan, mekanisme pencairan, serta
pertanggungjawaban yang sesuai ketentuan. Say menilai, jika benar terdapat
persoalan dalam LPJ atau penggunaan dana hibah, maka perlu dilakukan
pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan, seperti Inspektorat,
BPKP/BPK sesuai kewenangannya, maupun aparat penegak hukum apabila ditemukan
indikasi tindak pidana.Kalau memang ada dugaan dana hibah tidak digunakan
sesuai peruntukan atau LPJ-nya tidak sesuai fakta, jangan hanya menjadi
konsumsi isyu. Audit dan pemeriksaan harus dilakukan. Kalau ditemukan kerugian
negara atau unsur pidana, silakan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku “Tegsnya.
Lebih jauh Fery menambahkan “ Bahwa mengenai dugaan rangkap
posisi anggota DPRD sebagai bendahara organisasi penerima hibah, persoalan
tersebut juga perlu dilihat secara hati-hati berdasarkan ketentuan mengenai
kedudukan dan kode etik anggota DPRD serta potensi konflik kepentingan. Status
rangkap jabatan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana,
tetapi transparansi mengenai posisi, kewenangan, serta keterlibatan yang
bersangkutan dalam pengelolaan dana hibah menjadi penting untuk diklarifikasi.Dari
sisi hukum pidana, dugaan korupsi baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana
apabila berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian ditemukan unsur-unsur
sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Karena itu, publik patut mendapatkan penjelasan yang terang dari berapa nilai hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi setiap tahun, untuk program apa saja dana tersebut digunakan, siapa yang mengelola, dan apakah seluruh penggunaan telah dipertanggungjawabkan melalui LPJ yang sah dan dapat diverifikasi.Sorotan ini bukan berarti menuduh Karang Taruna telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, keterbukaan data dan audit justru diperlukan untuk membersihkan nama organisasi apabila seluruh pengelolaan dana telah sesuai aturan, sekaligus menjadi pintu masuk penegakan hukum apabila ditemukan penyimpangan.Publik kini menunggu klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, pengurus Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, serta pihak terkait mengenai transparansi dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut.”Pungkas Fery
Terpantau awak media Ketentuan mengenai kode etik,
kedudukan, tugas, dan larangan anggota DPRD juga perlu diperiksa apabila benar
terdapat anggota DPRD yang merangkap posisi dalam organisasi penerima hibah dan
memiliki keterlibatan dalam pengelolaan dana tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media Patroli Sukabumi
belum berhasil menghubungi anggota DPRD Kabupaten Sukabumi yang disebut
menjabat sebagai bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi untuk memperoleh
klarifikasi mengenai dugaan rangkap jabatan tersebut maupun keterlibatannya
dalam proses pengelolaan dana hibah. *(GUNTA/SMSI )










