PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 18 Juni 2026.MAHKAMAH Agung (MA) kedatangan tamu tak biasa. Pengurus
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyambangi Gedung MA . Di hadapan Ketua
MA Sunarto, para bos media digital ini tidak sedang memprotes sengketa
pemberitaan. Mereka datang membawa proposal kerja sama yang ambisius: mencetak
ribuan mediator bersertifikat dari kalangan pers di seluruh daerah. Tujuannya
mulia, yakni menyebarkan virus damai demi memangkas tumpukan perkara yang saban
tahun menyelimuti meja para hakim agung.(Rabu 17/06/2026 )
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) beraudiensi dengan
Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta,dan diterima langsung oleh Ketua MA
Prof. Dr. Sunarto.SH.MH.Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi
Nomor 0180/SMSI-Pusat/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026 tentang pengajuan kerjasama kedua belah pihak melalui
Program Pendidikan dan Pelatihan Mediator Bersertifikat guna memperkuat budaya
mediasi nasional dan mengurangi penumpukan perkara di pengadilan.
Dalam kesempatanya Ketua Umum SMSI Firdaus mengatakan”
Bahwa media siber punya peran strategis menjembatani informasi hukum ke
masyarakat.SMSI berinisiatif agar perwakilan-perwakilan SMSI di daerah dapat
menjadi bagian dari program mediator
yang dicanangkan MA.SMSI melihat mediasi sebagai solusi strategis untuk
membangun budaya penyelesaian konflik yang lebih efektif, cepat, dan
berorientasi pada perdamaian.Untuk itu,Saya menyatakan pihaknya siap mendukung
visi Mahkamah Agung dalam membangun budaya mediasi di Indonesia.Kami ingin
menyambut visi Ketua MA, Prof. Sunarto, untuk membumikan budaya mediasi ini di
Indonesia. Melalui jaringan 3.181 perusahaan media siber di 35 provinsi, SMSI
berkomitmen menjadi motor edukasi publik agar masyarakat memahami bahwa
penyelesaian sengketa tidak harus berakhir dengan menang atau kalah, tetapi
dapat ditempuh melalui jalan damai dan musyawarah”Ungkapnya.
Lebih lanjut Firdaus menegaskan “Pelatihan mediator yang
diusulkan SMSI akan mengadopsi standar etika internasional yang tertuang dalam
Bangalore Principles of Judicial Conduct serta kode etik nasional Sapta Karsa
Hutama.Nilai-nilai seperti independensi, integritas, ketidakberpihakan,
kesetaraan, kepatutan, serta kompetensi akan menjadi fondasi utama dalam
pembentukan mediator profesional dan kredibel.”Tegasnya.
Sementara itu Ketua MA Sunarto mengungkapkan “ Saya
menekankan pentingnya peningkatan literasi hukum masyarakat, khususnya terkait
pemahaman terhadap mediasi dan tujuan utama proses peradilan.Masih banyak pihak
yang datang ke pengadilan dengan tujuan mencari kemenangan semata, bukan
mencari keadilan yang sesungguhnya. Kondisi tersebut turut memicu meningkatnya
jumlah perkara yang harus ditangani lembaga peradilan setiap tahun.Saya mencontohkan
keberhasilan sistem mediasi di New South Wales (NSW), Australia. Di wilayah
tersebut, fasilitas pengadilan dirancang untuk mendukung proses mediasi secara
maksimal, mulai dari ruang negosiasi hingga ruang mediasi yang representatif.Hasilnya,
sekitar 80 persen sengketa hukum di NSW dapat diselesaikan melalui mediasi
tanpa harus berlanjut ke persidangan. Mediasi pun menjadi budaya utama dalam
penyelesaian konflik di masyarakat.”Ungkpnya.
Turut mendampingi Ketua MA, Hakim Agung Heru Pramono; Dr.
Adi Julia Cakrawala, S.H., M.Hum., Kepala Biro Hukum dan Humas MA; Didik
Trisulistia, S.H., M.H., Hakim Tinggi Asisten Koordinator Ketua MA RI; serta
Edi Hudiata, S.H., M.H., Hakim Yustisial MA RI.
Dari SMSI mendampingi Ketua Umum diantaranya, Taufiqurohman, A.K. Wakil Ketua Dewan
Penasihat; Dr. Hendri Yanto Attan, Wakil Sekjen; Iwan Jamaluddin, Bendahara
SMSI Pusat; dr. Nishal Dilon, Direktur Media Crisis Center; dan Eman Sulaiman
Humas SMSI.
Dalam surat yang diajukan kepada Mahkamah Agung, SMSI
menawarkan tiga fokus utama kerja sama, yakni:
1.Menyusun kurikulum pelatihan mediator yang komprehensif
dan relevan dengan tantangan sengketa di era digital.
2.Mengembangkan sistem sertifikasi yang memenuhi standar
Mahkamah Agung sehingga lulusannya diakui sebagai mediator bersertifikat.
3.Melaksanakan pelatihan secara berkala di berbagai daerah
untuk menjangkau kalangan media, praktisi hukum, akademisi, hingga tokoh
masyarakat.
Melalui kolaborasi ini, SMSI optimistis budaya mediasi
dapat semakin berkembang di Indonesia dan menjadi solusi efektif dalam
mengurangi beban peradilan. Selain mempercepat penyelesaian sengketa, gerakan
ini diharapkan mampu mengubah cara pandang masyarakat dalam menyelesaikan
konflik, dari pola menang-kalah di ruang sidang menjadi budaya dialog,
musyawarah, dan perdamaian yang berkelanjutan. *(GUNTA)








