PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 24 Agustus 2026. Persoalan legalitas sebuah apotik di Kabupaten
Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dugaan muncul setelah Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi disebut
menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi seorang apoteker yang
menjalankan praktik pada apotek yang diduga belum memiliki kelengkapan
perizinan sebagai sarana pelayanan kefarmasian.
Dalam kajian administrasi perizinan, perlu dibedakan antara
izin/registrasi tenaga kefarmasian dengan legalitas sarana apotIk. SIPA melekat
pada tenaga apoteker dan tempat praktiknya, sedangkan apotik sebagai sarana
pelayanan kefarmasian memiliki persyaratan dan legalitas tersendiri.Karena itu,terpantau
awak media terdapat apotek yang belum memenuhi persyaratan legalitas sarana,
sementara SIPA diterbitkan untuk praktik pada lokasi tersebut, maka
persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya sebuah dokumen.Yang perlu digaris
bawahi adalah diperiksa adalah proses verifikasi dan validasi dokumen sebelum
izin diterbitkan.
Dalam kesempatanya Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry
Subianto.SH mengatakan "Saya menilai Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Drs.Dede
Rukaya.MM diduga mengakali proses perizinan apotik. Apakah seluruh persyaratan
sarana dari apotik telah diverifikasi dari PBG -Apotiknya lalu keluar SIPA nya.Apakah
status legalitas bangunan, fungsi bangunan, standar pelayanan kefarmasian,
serta dokumen pendukung lainnya telah diperiksa…….? Dan yang paling penting,
apakah sistem perizinan dari DPMPTSP memastikan bahwa lokasi praktik yang
tercantum dalam SIPA memang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat
praktik….? Jangan Sampai Izin Berjalan Sendiri-Sendiri.”Kata Zefry.
Lebih lanjut Zefry menegaskan “ Persoalan ini menjadi penting karena perizinan tidak semestinya hanya dilihat sebagai kumpulan dokumen yang berdiri sendiri.Jika sebuah apotIk beroperasi sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian, maka legalitas tenaga yang bekerja di dalamnya harus berjalan seiring dengan legalitas sarana dan kegiatan usahanya.Apabila satu sisi telah memperoleh dokumen perizinan sementara sisi lainnya diduga belum lengkap. Maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alur penerbitan, dasar verifikasi, serta instansi yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan persyaratan tersebut.Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa penerbitan izin bukan hanya memenuhi aspek administratif di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian bahwa pelayanan kepada masyarakat berlangsung pada sarana yang memenuhi ketentuan.DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sebagai institusi pelayanan perizinan perlu memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan antara status SIPA apoteker dengan status legalitas apotek tempat praktiknya.”Tegasnya.
Publik setidaknya perlu mengetahui:
1. Apa dasar penerbitan SIPA tersebut……?
2. Persyaratan apa saja yang telah diverifikasi…..?
3. Siapa yang melakukan verifikasi teknis terhadap lokasi
praktik…?
4. Bagaimana status legalitas apotek pada saat SIPA
diterbitkan….?
5. Apakah terdapat rekomendasi atau verifikasi dari
instansi teknis terkait….?
6. Apakah SIPA tersebut masih berlaku dan sesuai dengan
lokasi praktik yang tercantum dalam dokumen……?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak
berkembang menjadi dugaan ketidaksinkronan antara perizinan tenaga profesional
dengan legalitas sarana pelayanan kesehatan.
Kajian Hukum dan Regulasi Secara umum, penyelenggaraan
perizinan berusaha saat ini harus mengacu pada sistem perizinan berbasis risiko
serta ketentuan sektoral yang berlaku. Untuk kegiatan kefarmasian, aspek
legalitas tenaga kefarmasian dan legalitas sarana pelayanan kefarmasian merupakan
dua hal yang harus diperhatikan.Selain itu, penyelenggaraan pelayanan
kefarmasian di apotek juga berkaitan dengan ketentuan di bidang kesehatan dan
standar pelayanan kefarmasian.Karena itu, apabila ditemukan dugaan bahwa SIPA
diterbitkan sementara sarana apotek belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan,
maka perlu dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis untuk memastikan
apakah proses penerbitannya telah sesuai prosedur.”Pungkas Zefry.
Pekat -IB menyoroti Jangan
Sampai Izin Hanya Lengkap di Atas Kertas.Persoalan tersebut juga layak menjadi
perhatian lembaga masyarakat sipil.Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang
harus diperbaiki bukan hanya dokumen apotek yang bersangkutan, tetapi juga
mekanisme pengawasan dan verifikasi perizinannya.Sebab masyarakat membutuhkan
kepastian bahwa setiap fasilitas pelayanan kefarmasian yang beroperasi telah
memenuhi standar legalitas dan keselamatan pelayanan.Jangan sampai SIPA sudah
terbit, tetapi legalitas apoteknya masih dipertanyakan. Kalau benar demikian,
publik pantas bertanya: siapa yang memverifikasi dan siapa yang bertanggung
jawab….? “Tambahnya.*(GUNTA)









