terkini

Diduga DPMPSTP Kabupaten Sukabumi Keluarkan Izin SIPA Apoteker Kepada Apotik Yang Belum Berizin

Patroli Sukabumi
, Minggu, Agustus 23, 2026 WIB Last Updated 2026-08-24T01:39:19Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 24 Agustus 2026. Persoalan legalitas sebuah apotik di Kabupaten Sukabumi kembali menjadi sorotan. Dugaan muncul setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi disebut menerbitkan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) bagi seorang apoteker yang menjalankan praktik pada apotek yang diduga belum memiliki kelengkapan perizinan sebagai sarana pelayanan kefarmasian.

 Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar. Bagaimana mungkin izin praktik tenaga kefarmasian dapat terbit apabila legalitas sarana tempat praktiknya sendiri diduga belum lengkap…..? SIPA Apoteker Bukan Berarti Apotek Otomatis Berizin


Dalam kajian administrasi perizinan, perlu dibedakan antara izin/registrasi tenaga kefarmasian dengan legalitas sarana apotIk. SIPA melekat pada tenaga apoteker dan tempat praktiknya, sedangkan apotik sebagai sarana pelayanan kefarmasian memiliki persyaratan dan legalitas tersendiri.Karena itu,terpantau awak media terdapat apotek yang belum memenuhi persyaratan legalitas sarana, sementara SIPA diterbitkan untuk praktik pada lokasi tersebut, maka persoalannya bukan sekadar soal ada atau tidaknya sebuah dokumen.Yang perlu digaris bawahi adalah diperiksa adalah proses verifikasi dan validasi dokumen sebelum izin diterbitkan.

 

Dalam kesempatanya Sekretaris LSM PEKAT-IB, Zefry Subianto.SH mengatakan "Saya menilai Kepala DPMPTSP Kab Sukabumi Drs.Dede Rukaya.MM diduga mengakali proses perizinan apotik. Apakah seluruh persyaratan sarana dari apotik telah diverifikasi dari PBG -Apotiknya lalu keluar SIPA nya.Apakah status legalitas bangunan, fungsi bangunan, standar pelayanan kefarmasian, serta dokumen pendukung lainnya telah diperiksa…….? Dan yang paling penting, apakah sistem perizinan dari DPMPTSP memastikan bahwa lokasi praktik yang tercantum dalam SIPA memang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat praktik….? Jangan Sampai Izin Berjalan Sendiri-Sendiri.”Kata Zefry.

 

Lebih lanjut Zefry menegaskan “ Persoalan ini menjadi penting karena perizinan tidak semestinya hanya dilihat sebagai kumpulan dokumen yang berdiri sendiri.Jika sebuah apotIk beroperasi sebagai fasilitas pelayanan kefarmasian, maka legalitas tenaga yang bekerja di dalamnya harus berjalan seiring dengan legalitas sarana dan kegiatan usahanya.Apabila satu sisi telah memperoleh dokumen perizinan sementara sisi lainnya diduga belum lengkap. Maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai alur penerbitan, dasar verifikasi, serta instansi yang bertanggung jawab melakukan pemeriksaan persyaratan tersebut.Hal ini juga penting untuk memastikan bahwa penerbitan izin bukan hanya memenuhi aspek administratif di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan kepastian bahwa pelayanan kepada masyarakat berlangsung pada sarana yang memenuhi ketentuan.DPMPTSP Kabupaten Sukabumi sebagai institusi pelayanan perizinan perlu memberikan klarifikasi secara terbuka apabila memang terdapat perbedaan antara status SIPA apoteker dengan status legalitas apotek tempat praktiknya.”Tegasnya.

 

Publik setidaknya perlu mengetahui:

1. Apa dasar penerbitan SIPA tersebut……?

2. Persyaratan apa saja yang telah diverifikasi…..?

3. Siapa yang melakukan verifikasi teknis terhadap lokasi praktik…?

4. Bagaimana status legalitas apotek pada saat SIPA diterbitkan….?

5. Apakah terdapat rekomendasi atau verifikasi dari instansi teknis terkait….?

6. Apakah SIPA tersebut masih berlaku dan sesuai dengan lokasi praktik yang tercantum dalam dokumen……?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi dugaan ketidaksinkronan antara perizinan tenaga profesional dengan legalitas sarana pelayanan kesehatan.

 

Kajian Hukum dan Regulasi Secara umum, penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini harus mengacu pada sistem perizinan berbasis risiko serta ketentuan sektoral yang berlaku. Untuk kegiatan kefarmasian, aspek legalitas tenaga kefarmasian dan legalitas sarana pelayanan kefarmasian merupakan dua hal yang harus diperhatikan.Selain itu, penyelenggaraan pelayanan kefarmasian di apotek juga berkaitan dengan ketentuan di bidang kesehatan dan standar pelayanan kefarmasian.Karena itu, apabila ditemukan dugaan bahwa SIPA diterbitkan sementara sarana apotek belum memenuhi persyaratan yang diwajibkan, maka perlu dilakukan pemeriksaan administratif dan teknis untuk memastikan apakah proses penerbitannya telah sesuai prosedur.”Pungkas Zefry.

 

Pekat -IB menyoroti Jangan Sampai Izin Hanya Lengkap di Atas Kertas.Persoalan tersebut juga layak menjadi perhatian lembaga masyarakat sipil.Jika dugaan tersebut terbukti, maka yang harus diperbaiki bukan hanya dokumen apotek yang bersangkutan, tetapi juga mekanisme pengawasan dan verifikasi perizinannya.Sebab masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap fasilitas pelayanan kefarmasian yang beroperasi telah memenuhi standar legalitas dan keselamatan pelayanan.Jangan sampai SIPA sudah terbit, tetapi legalitas apoteknya masih dipertanyakan. Kalau benar demikian, publik pantas bertanya: siapa yang memverifikasi dan siapa yang bertanggung jawab….? “Tambahnya.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga DPMPSTP Kabupaten Sukabumi Keluarkan Izin SIPA Apoteker Kepada Apotik Yang Belum Berizin

Terkini