PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Selasa tanggal 10 February 2026. Gerbong kejahatan seksual
kembali mencoreng Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan muda berinisial SS
(18), warga Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, diduga menjadi korban
pemerkosaan, ancaman kekerasan, dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh
seorang oknum penagih bank keliling. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada
Sabtu malam, 7 Februari 2026, dan kini telah ditangani aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan rangkaian
peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak keluarga dan
kepolisian. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula saat dirinya diajak
bertemu oleh terduga pelaku dengan dalih untuk bermain bersama. Korban dijemput
di sekitar rumahnya tanpa menaruh kecurigaan, mengingat terduga pelaku telah
lama dikenal keluarga sebagai penagih setoran harian bank keliling milik
ibunya, dengan nominal sekitar Rp15 ribu per hari.Namun di tengah perjalanan,
situasi berubah mencekam. Korban mengaku dipaksa dan diancam agar tetap
mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor milik rekan kerja pelaku. Dugaan
kekerasan seksual pertama terjadi di wilayah Palabuhanratu, disertai ancaman menggunakan
senjata tajam.Dia ngeluarin pisau kecil warna hitam dan bilang, ‘ngomong sekali
lagi, kubunuh kamu.”Ungkap SS. Kepada para awak media.
Lebih lanjut SS menambhakan “ Setelah kejadian tersebut,
korban tidak diperbolehkan pulang ke rumah dan kembali dipaksa mengikuti pelaku
ke sebuah penginapan di Kecamatan Cicurug. Di lokasi itu, korban mengaku
kembali mengalami kekerasan seksual pada malam berikutnya, disertai ancaman
verbal agar tidak melapor kepada siapa pun.Selama berada dalam penguasaan
terduga pelaku, korban sempat mengirim pesan singkat bernada ketakutan kepada
calon suaminya. Namun pesan tersebut diketahui pelaku dan berujung pada ancaman
lanjutan. Korban akhirnya berhasil pulang ke rumah pada Senin malam menuju
Selasa dini hari, setelah kembali diantar oleh pelaku yang tetap disertai
intimidasi agar tidak melapor.”Tambahnya.
Sementara itu Kapolsek Cicurug Kompol Aah Hermawan
menyampaikan”Bahwa pihaknya membenarkan adanya laporan dan sudah mengamankan
terduga pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang
pegawai Koperasi simpan pinjam yang berinisial YGS (21 tahun) warga Kecamatan Parbuluan,
Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Pelaku sudah diamankan di Polsek Cicurug dan
untuk selanjutnya terduga pelaku sudah kita limpahkan ke Polres Sukabumi. “Singkatnya.
Ditempat lain yang terpisah aktivis
pegiat hukum Fery Permana.SH.MH
mengungkapkan “ Akibat kejadian tersebut, korban lazimnya mengalami
trauma psikologis berat, yang berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari dan
rencana bekerja di sebuah kantor notaris. Hingga kini, korban mengaku belum
mendapatkan pendampingan psikologis maupun pemeriksaan medis, termasuk visum et
repertum yang sangat penting dalam pembuktian hukum.Dalam konteks hukum pidana,
perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
khususnya terkait:
1.Pemaksaan hubungan seksual,
2.Ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,
3.Perampasan kemerdekaan seseorang,
4.Serta kekerasan seksual berulang.
Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 285 KUHP
tentang pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan
orang lain. Ancaman pidana dalam perkara ini dapat mencapai belasan tahun
penjara, terlebih jika terbukti dilakukan dengan ancaman senjata dan
menyebabkan trauma psikologis berat pada korban.Saat ini, terduga pelaku telah
diamankan di Polsek Cicurug dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi guna
menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut
kasus ini secara transparan, profesional, dan berpihak pada korban, termasuk
memastikan hak korban atas pendampingan medis dan psikologis sebagaimana
diamanatkan dalam UU TPKS.”Ungkpanya.*(PAJAR/RED-PEL )










