terkini

Oknum Bank Keliling Diduga Perkosa Nasabah, Ancam Korban dengan Pisau,Polisi Terapkan UU TPKS

Patroli Sukabumi
, Selasa, Februari 10, 2026 WIB Last Updated 2026-02-10T12:06:35Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa tanggal 10 February 2026. Gerbong kejahatan seksual kembali mencoreng Kabupaten Sukabumi. Seorang perempuan muda berinisial SS (18), warga Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, diduga menjadi korban pemerkosaan, ancaman kekerasan, dan perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh seorang oknum penagih bank keliling. Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Sabtu malam, 7 Februari 2026, dan kini telah ditangani aparat kepolisian.

 

Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan rangkaian peristiwa kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak keluarga dan kepolisian. Berdasarkan pengakuan korban, kejadian bermula saat dirinya diajak bertemu oleh terduga pelaku dengan dalih untuk bermain bersama. Korban dijemput di sekitar rumahnya tanpa menaruh kecurigaan, mengingat terduga pelaku telah lama dikenal keluarga sebagai penagih setoran harian bank keliling milik ibunya, dengan nominal sekitar Rp15 ribu per hari.Namun di tengah perjalanan, situasi berubah mencekam. Korban mengaku dipaksa dan diancam agar tetap mengikuti pelaku menggunakan sepeda motor milik rekan kerja pelaku. Dugaan kekerasan seksual pertama terjadi di wilayah Palabuhanratu, disertai ancaman menggunakan senjata tajam.Dia ngeluarin pisau kecil warna hitam dan bilang, ‘ngomong sekali lagi, kubunuh kamu.”Ungkap SS. Kepada para awak media.

 

Lebih lanjut SS menambhakan “ Setelah kejadian tersebut, korban tidak diperbolehkan pulang ke rumah dan kembali dipaksa mengikuti pelaku ke sebuah penginapan di Kecamatan Cicurug. Di lokasi itu, korban mengaku kembali mengalami kekerasan seksual pada malam berikutnya, disertai ancaman verbal agar tidak melapor kepada siapa pun.Selama berada dalam penguasaan terduga pelaku, korban sempat mengirim pesan singkat bernada ketakutan kepada calon suaminya. Namun pesan tersebut diketahui pelaku dan berujung pada ancaman lanjutan. Korban akhirnya berhasil pulang ke rumah pada Senin malam menuju Selasa dini hari, setelah kembali diantar oleh pelaku yang tetap disertai intimidasi agar tidak melapor.”Tambahnya.

 

Sementara itu Kapolsek Cicurug Kompol Aah Hermawan menyampaikan”Bahwa pihaknya membenarkan adanya laporan dan sudah mengamankan terduga pelaku terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh salah seorang pegawai Koperasi simpan pinjam yang berinisial YGS  (21 tahun) warga Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.Pelaku sudah diamankan di Polsek Cicurug dan untuk selanjutnya terduga pelaku sudah kita limpahkan ke Polres Sukabumi. “Singkatnya.

 

Ditempat lain yang terpisah aktivis  pegiat hukum Fery Permana.SH.MH  mengungkapkan “ Akibat kejadian tersebut, korban lazimnya mengalami trauma psikologis berat, yang berdampak langsung pada aktivitas sehari-hari dan rencana bekerja di sebuah kantor notaris. Hingga kini, korban mengaku belum mendapatkan pendampingan psikologis maupun pemeriksaan medis, termasuk visum et repertum yang sangat penting dalam pembuktian hukum.Dalam konteks hukum pidana, perbuatan terduga pelaku berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya terkait:

1.Pemaksaan hubungan seksual,

2.Ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,

3.Perampasan kemerdekaan seseorang,

4.Serta kekerasan seksual berulang.

 

Selain itu, penyidik juga dapat menerapkan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta Pasal 333 KUHP terkait perampasan kemerdekaan orang lain. Ancaman pidana dalam perkara ini dapat mencapai belasan tahun penjara, terlebih jika terbukti dilakukan dengan ancaman senjata dan menyebabkan trauma psikologis berat pada korban.Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Cicurug dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sukabumi guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan berpihak pada korban, termasuk memastikan hak korban atas pendampingan medis dan psikologis sebagaimana diamanatkan dalam UU TPKS.”Ungkpanya.*(PAJAR/RED-PEL )

 

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Oknum Bank Keliling Diduga Perkosa Nasabah, Ancam Korban dengan Pisau,Polisi Terapkan UU TPKS

Terkini