terkini

Diduga Dibuli Oknum Guru , Penjaga Sekolah Tewas Gantung Diri: Surat Wasiat Jadi Petunjuk Awal Pidana

Patroli Sukabumi
, Minggu, Februari 08, 2026 WIB Last Updated 2026-02-08T13:24:44Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 8 February 2026.Peristiwa tragis kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang penjaga sekolah di SDN Sentral,Warga Kampung Cikoneng, Rt/01/16, Desa Ubrug , Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,berinisia DRM (48 tahun) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada hari minggu yang lalu (1/2/2026 ).Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikis dan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dua oknum guru berstatus PNS P3K di sekolah tempatnya bekerja.Dugaan tersebut menguat setelah ditemukannya surat wasiat yang ditulis langsung oleh korban sebelum bunuh diri. Dalam surat tersebut, korban secara jelas menyatakan sakit hati dan tekanan batin yang dialaminya akibat perlakuan dua oknum guru berinisial A dan M, yang disebut-sebut kerap merendahkan dan menekan korban secara psikologis.


Dalam kesemptanya Konsultan Hukum dari Kantor Hukum MFPS, Fery Permana.SH. MH menyampaikan”Bahwa pihaknya memang belum memperoleh informasi lengkap terkait penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Namun demikian, Saya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa kemanusiaan semata, melainkan harus diuji secara hukum.Kami mendorong agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas oleh pihak kepolisian. Jika benar terdapat unsur paksaan, tekanan, atau dorongan yang menyebabkan korban bunuh diri, maka ini jelas masuk ke ranah pidana.”Tegas Fery.

 

Lebih lanjut Fery menambahkan “Bahwa peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tetap dapat memprosesnya meskipun tanpa adanya laporan dari keluarga korban, sepanjang terdapat alat bukti permulaan yang cukup, termasuk surat wasiat. Saya merujuk pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang secara tegas mengatur perbuatan menyebabkan orang lain bunuh diri:

Pasal 459 KUHP:“Barang siapa dengan sengaja mendorong, membantu, atau memberikan fasilitas kepada orang lain untuk bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.”Selain itu, apabila terbukti dilakukan oleh aparatur sipil negara, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya prinsip integritas, profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada sanksi etik dan administratif berat, termasuk pemberhentian.”Tambahnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengawas Pendidikan Kecamatan Warungkiara maupun Kepala Sekolah SDN Sentral belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dihubungi awak media.Kasus ini menambah daftar kelam dugaan kekerasan psikis di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang impunitas, termasuk bagi oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral dan kemanusiaan. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Dibuli Oknum Guru , Penjaga Sekolah Tewas Gantung Diri: Surat Wasiat Jadi Petunjuk Awal Pidana

Terkini