PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Minggu tanggal 8 February 2026.Peristiwa tragis kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang penjaga sekolah di SDN Sentral,Warga Kampung Cikoneng, Rt/01/16, Desa Ubrug , Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi,berinisia DRM (48 tahun) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri pada hari minggu yang lalu (1/2/2026 ).Korban diduga nekat mengakhiri hidupnya akibat tekanan psikis dan perundungan (bullying) yang dilakukan oleh dua oknum guru berstatus PNS P3K di sekolah tempatnya bekerja.Dugaan tersebut menguat setelah ditemukannya surat wasiat yang ditulis langsung oleh korban sebelum bunuh diri. Dalam surat tersebut, korban secara jelas menyatakan sakit hati dan tekanan batin yang dialaminya akibat perlakuan dua oknum guru berinisial A dan M, yang disebut-sebut kerap merendahkan dan menekan korban secara psikologis.
Dalam kesemptanya Konsultan Hukum dari Kantor Hukum MFPS,
Fery Permana.SH. MH menyampaikan”Bahwa pihaknya memang belum memperoleh
informasi lengkap terkait penanganan perkara oleh aparat kepolisian. Namun
demikian, Saya menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti sebagai
peristiwa kemanusiaan semata, melainkan harus diuji secara hukum.Kami mendorong
agar kasus ini diusut secara transparan dan tuntas oleh pihak kepolisian. Jika
benar terdapat unsur paksaan, tekanan, atau dorongan yang menyebabkan korban
bunuh diri, maka ini jelas masuk ke ranah pidana.”Tegas Fery.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Bahwa peristiwa tersebut
dapat dikualifikasikan sebagai delik biasa, sehingga aparat penegak hukum tetap
dapat memprosesnya meskipun tanpa adanya laporan dari keluarga korban,
sepanjang terdapat alat bukti permulaan yang cukup, termasuk surat wasiat. Saya
merujuk pada Pasal 459 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru, yang
secara tegas mengatur perbuatan menyebabkan orang lain bunuh diri:
Pasal 459 KUHP:“Barang siapa dengan sengaja mendorong,
membantu, atau memberikan fasilitas kepada orang lain untuk bunuh diri,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda
paling banyak kategori IV.”Selain itu, apabila terbukti dilakukan oleh aparatur
sipil negara, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar UU Nomor 20 Tahun
2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya prinsip integritas,
profesionalitas, dan larangan penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada
sanksi etik dan administratif berat, termasuk pemberhentian.”Tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengawas Pendidikan
Kecamatan Warungkiara maupun Kepala Sekolah SDN Sentral belum memberikan
keterangan resmi meskipun telah dihubungi awak media.Kasus ini menambah daftar
kelam dugaan kekerasan psikis di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi ujian
bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang impunitas,
termasuk bagi oknum pendidik yang seharusnya menjadi teladan moral dan kemanusiaan.
*(GUNTA)









