PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Selasa tanggal 3 Februari 2026, jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya
sebuah video berdurasi 57 detik yang diunggah oleh seorang konten kreator
berinisial Kiply. Video tersebut memuat narasi dugaan peristiwa penamparan
terhadap seorang siswa di SMA PGRI Cicurug, yang disebut-sebut berujung pada
tuntutan denda sebesar Rp,-5 juta kepada seorang guru oleh wali murid.Dalam
unggahannya, Kiply mengklaim memperoleh informasi bahwa sanksi denda tersebut
dikenakan akibat tindakan penamparan terhadap siswa. Namun, ia juga menambahkan
asumsi bahwa tindakan guru tersebut diduga dipicu oleh perilaku siswa yang
disebut kedapatan menonton film dewasa di lingkungan sekolah.
Saya mendapatkan info, katanya salah seorang di SMA PGRI
Cicurug didenda Rp,-5 juta oleh wali murid karena menampar murid. Padahal
penamparan itu bukan tanpa alasan, karena murid tersebut diketahui sedang
menonton film dewasa di sekolah,” ujar Kiply dalam video yang viral tersebut.Tak
hanya menyampaikan klaim sepihak, konten kreator Kiply juga melontarkan
pernyataan bernada sindiran terhadap wali murid. Ia menyebut bahwa apabila
orang tua tidak dapat menerima bentuk pendisiplinan di sekolah, maka sebaiknya
“Membangun Sekolah Sendiri Dengan Aturan Dan Kurikulum Sendiri.”Unggahan
tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai konten tersebut
berpotensi menggiring opini publik dan memperkeruh suasana, terlebih karena
menyangkut institusi pendidikan serta melibatkan anak di bawah umur. Warganet
lainnya menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan ke
ruang publik.
Menanggapi fenomena tersebut, pegiat praktisi hukum Fery
Permana. SH.MH. menegaskan “ Bahwa setiap individu, termasuk konten kreator,
memiliki tanggung jawab hukum dan etika dalam menyampaikan informasi kepada
masyarakat.Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Informasi yang
menyangkut anak dan lembaga pendidikan wajib disampaikan secara akurat,
berimbang, dan berbasis fakta. Penyampaian yang keliru berpotensi melanggar
hukum, mencederai hak anak, serta merusak reputasi lembaga Pendidikan.Secara
yuridis, tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk dalam bentuk kekerasan
fisik seperti penamparan, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang
melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman sanksi
pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.”Tegasnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Di sisi lain, penyebaran
informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan pihak tertentu
dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan
UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait muatan yang berpotensi menimbulkan
pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.Selain
itu, prinsip perlindungan identitas anak juga menjadi aspek krusial.
Undang-undang secara tegas melarang pengungkapan identitas anak yang berhadapan
dengan hukum maupun anak yang berpotensi mengalami stigma sosial akibat
pemberitaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait
perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.”Tambahnya.
Hingga berita ini disusun, konten kreator Kiply belum
memberikan klarifikasi resmi dan enggan ditemui. Redaksi mengimbau masyarakat
untuk tetap bersikap bijak, tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak, serta
menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan aparat berwenang guna
memperoleh gambaran fakta yang utuh, objektif, dan berkeadilan.* ( PAJAR /RED-PEL
)








