terkini

Konten Kreator Seret SMA PGRI Cicurug, Anak Dan Guru Jadi Korban Opini Video Tik Tok 57 Detik Bikin Sekolah Tersudut

Patroli Sukabumi
, Selasa, Februari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-02-03T15:05:47Z


 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Selasa tanggal 3 Februari 2026, jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya sebuah video berdurasi 57 detik yang diunggah oleh seorang konten kreator berinisial Kiply. Video tersebut memuat narasi dugaan peristiwa penamparan terhadap seorang siswa di SMA PGRI Cicurug, yang disebut-sebut berujung pada tuntutan denda sebesar Rp,-5 juta kepada seorang guru oleh wali murid.Dalam unggahannya, Kiply mengklaim memperoleh informasi bahwa sanksi denda tersebut dikenakan akibat tindakan penamparan terhadap siswa. Namun, ia juga menambahkan asumsi bahwa tindakan guru tersebut diduga dipicu oleh perilaku siswa yang disebut kedapatan menonton film dewasa di lingkungan sekolah.

 

Saya mendapatkan info, katanya salah seorang di SMA PGRI Cicurug didenda Rp,-5 juta oleh wali murid karena menampar murid. Padahal penamparan itu bukan tanpa alasan, karena murid tersebut diketahui sedang menonton film dewasa di sekolah,” ujar Kiply dalam video yang viral tersebut.Tak hanya menyampaikan klaim sepihak, konten kreator Kiply juga melontarkan pernyataan bernada sindiran terhadap wali murid. Ia menyebut bahwa apabila orang tua tidak dapat menerima bentuk pendisiplinan di sekolah, maka sebaiknya “Membangun Sekolah Sendiri Dengan Aturan Dan Kurikulum Sendiri.”Unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari warganet. Sebagian menilai konten tersebut berpotensi menggiring opini publik dan memperkeruh suasana, terlebih karena menyangkut institusi pendidikan serta melibatkan anak di bawah umur. Warganet lainnya menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarluaskan ke ruang publik.

 

Menanggapi fenomena tersebut, pegiat praktisi hukum Fery Permana. SH.MH. menegaskan “ Bahwa setiap individu, termasuk konten kreator, memiliki tanggung jawab hukum dan etika dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.Media sosial bukan ruang bebas tanpa batas. Informasi yang menyangkut anak dan lembaga pendidikan wajib disampaikan secara akurat, berimbang, dan berbasis fakta. Penyampaian yang keliru berpotensi melanggar hukum, mencederai hak anak, serta merusak reputasi lembaga Pendidikan.Secara yuridis, tindakan kekerasan terhadap anak, termasuk dalam bentuk kekerasan fisik seperti penamparan, diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Pasal 76C menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, sedangkan Pasal 80 mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku kekerasan terhadap anak.”Tegasnya.

 

Lebih lanjut Fery menambahkan “Di sisi lain, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dan berpotensi merugikan pihak tertentu dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016, khususnya terkait muatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang menyesatkan.Selain itu, prinsip perlindungan identitas anak juga menjadi aspek krusial. Undang-undang secara tegas melarang pengungkapan identitas anak yang berhadapan dengan hukum maupun anak yang berpotensi mengalami stigma sosial akibat pemberitaan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak dan kode etik jurnalistik.”Tambahnya.

 

Hingga berita ini disusun, konten kreator Kiply belum memberikan klarifikasi resmi dan enggan ditemui. Redaksi mengimbau masyarakat untuk tetap bersikap bijak, tidak mudah terprovokasi oleh narasi sepihak, serta menunggu penjelasan resmi dari pihak sekolah dan aparat berwenang guna memperoleh gambaran fakta yang utuh, objektif, dan berkeadilan.* ( PAJAR /RED-PEL )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Konten Kreator Seret SMA PGRI Cicurug, Anak Dan Guru Jadi Korban Opini Video Tik Tok 57 Detik Bikin Sekolah Tersudut

Terkini