PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 10 February 2026.Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers
mendeklamasikan Deklarasi Pers Nasional 2026. Deklarasi tersebut, antara lain
mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang
dilindungi hak cipta. Juga mendesak platform teknologi digital, termasuk
platform kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil dan
proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” ini menegaskan peran pers nasional dalam
menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia,
sekaligus menghormati kebhinekaan serta menyampaikan informasi yang akurat,
benar, dan dapat dipercaya kepada publik.Pembacaan deklarasi dipimpin oleh
Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, di Banten, Minggu (8/2/2026).
Dalam deklarasi tersebut Totok Suryanto
menyampaikan “ Bahwa Pers Indonesia mengakui masih menghadapi persoalan
strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi
perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.Pers nasional
menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya
supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan
benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang
berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.Dalam
menjalankan peran tersebut, pers nasional menghadapi masalah strategis seperti
kemerdekaan pers, ancaman keberlanjutan ekonomi media, dan perlindungan pada
wartawan.”Tegasnya.
Lebih lanjut Toto menambahkan “Melalui deklarasi ini, pers
nasional menegaskan komitmen untuk tetap bekerja secara profesional dengan
mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, pers menyatakan penolakan terhadap
segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum
yang adil atas kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.Pers
Indonesia juga mendorong negara untuk memberikan dukungan nyata bagi
keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur
digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik
yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program
penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan
sehat industri). *( GUNTA/SMSI )










