PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 6 February 2026. Polemik kerusakan lingkungan akibat dugaan
pembalakan liar di lereng Taman Nasional
Hutan Lindung Halimun Gunung Salak , tepatnya di Blok Cangkuang, Desa Cidahu,
Kabupaten Sukabumi, kini semakin mengkhawatirkan dan mulai dirasakan langsung
dampaknya oleh masyarakat setempat. Persoalan pengelolaan tanah enklave di
kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS) tidak hanya berhenti pada
isu perusakan hutan, tetapi telah berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum
yang lebih luas, mulai dari pemasangan patok yang diduga ilegal hingga
aktivitas wisata tanpa kejelasan perizinan.
Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Tim Advokasi
Warga Cidahu, di sejumlah titik Blok Cangkuang ditemukan patok bertuliskan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan patok tersebut memunculkan dugaan
adanya upaya pengkaplingan lahan di kawasan yang secara hukum berada dalam
wilayah konservasi, meskipun hingga kini status hukum dan dasar penerbitannya
belum dapat dipastikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait
potensi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan praktik jual beli lahan di
kawasan yang seharusnya dilindungi negara.Tak hanya itu, pagar pembatas kawasan
hutan dilaporkan dalam kondisi rusak dan terbuka, sehingga akses ke area yang
sebelumnya tertutup kini menjadi bebas. Situasi ini diduga membuka ruang bagi
aktivitas ilegal, termasuk klaim sepihak dari sejumlah pihak yang mengaku
memiliki hak pengelolaan atas lahan di Blok Cangkuang.
Di sisi lain, warga juga menemukan adanya aktivitas wisata
yang telah beroperasi di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi. Praktik
ini dinilai melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi menimbulkan
kerusakan lingkungan yang lebih parah. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikenakan
sanksi pidana. Bahkan, Pasal 50 ayat (3) UU tersebut secara tegas melarang
kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, dengan ancaman pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 78.
Kerusakan kawasan hutan di Blok Cangkuang disebut-sebut
terjadi dari arah Javanasva, wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan
tersebut. Dari area itu, sejumlah pohon dilaporkan telah ditebang, diduga untuk
membuka akses dan lahan baru. Jika benar terjadi pembalakan liar, maka
perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang
mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku penebangan dan penguasaan kawasan
hutan secara ilegal.
Padahal, hutan Blok Cangkuang memiliki fungsi ekologis
vital. Puluhan tahun lalu, kawasan ini ditanami pohon sebagai bagian dari upaya
menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi cadangan air bagi masyarakat
sekitar. Selama ini, kawasan tersebut berperan sebagai daerah resapan dan
penyangga sumber mata air warga. Kerusakan tutupan hutan kini memicu
kekhawatiran serius akan krisis air bersih, meningkatnya risiko longsor,
banjir, serta degradasi lingkungan jangka panjang.
Sementara itu Koordinator Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, menegaskan “ Bahwa keberadaan patok yang mengatasnamakan BPN harus segera ditelusuri oleh instansi berwenang. Saya menyoroti dugaan jual beli lahan serta pengelolaan wisata ilegal yang dinilai mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.Pengembangan potensi wisata tidak boleh mengorbankan alam. Dampak buruknya jelas, mulai dari krisis air bersih, meningkatnya risiko longsor, hingga kerugian ekologi karena hilangnya fungsi hutan sebagai paru-paru lingkungan Sukabumi. Berwisata itu harus tanpa merusak alam. Tempat wisata tanpa legalitas harus ditertibkan. Jangan sampai alam dirusak, hukum pun ditabrak.”Tegas Rozak kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Lebih lanjut Rozak Daud menambahkan “Saya juga menekankan
bahwa jika patok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, keberadaannya
berpotensi menyesatkan publik dan memicu konflik agraria. Saya mendesak aparat
berwenang untuk mengusut pihak-pihak yang memasang patok, sekaligus menelusuri
dugaan praktik jual beli lahan dan pengelolaan wisata tanpa izin yang dapat
memperparah kerusakan kawasan konservasi.Saya mengingatkan bahwa kerusakan
hutan di kawasan Gunung Salak dapat menurunkan daya dukung lingkungan secara
signifikan. Berkurangnya tutupan hutan akan mengganggu daya serap air dan
meningkatkan kerawanan bencana ekologis, yang pada akhirnya merugikan masyarakat
luas.”Tambahnya
Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah
Daerah Kabupaten Sukabumi serta pejabat terkait terkesan bungkam dan belum
memberikan pernyataan resmi, baik terkait keberadaan patok yang diduga ilegal,
aktivitas wisata tanpa izin, maupun dugaan pembalakan liar di kawasan TNGHS.
Sikap diam ini menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan publik, sekaligus
memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan
investigasi menyeluruh sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas di jantung
Gunung Salak. -*(GUNTA)










