terkini

Taman Nasional Hutan Lindung Halimun Gunung Salak Dijarah, Patok Diduga Ilegal Bermunculan, Wisata Tanpa Izin Beroperasi — Pemda Sukabumi Dan Pejabat Terkait Bungkam

Patroli Sukabumi
, Kamis, Februari 05, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T02:35:47Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 6 February 2026. Polemik kerusakan lingkungan akibat dugaan pembalakan liar di lereng Taman  Nasional Hutan Lindung Halimun Gunung Salak , tepatnya di Blok Cangkuang, Desa Cidahu, Kabupaten Sukabumi, kini semakin mengkhawatirkan dan mulai dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat setempat. Persoalan pengelolaan tanah enklave di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNHGS) tidak hanya berhenti pada isu perusakan hutan, tetapi telah berkembang menjadi dugaan pelanggaran hukum yang lebih luas, mulai dari pemasangan patok yang diduga ilegal hingga aktivitas wisata tanpa kejelasan perizinan.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran Tim Advokasi Warga Cidahu, di sejumlah titik Blok Cangkuang ditemukan patok bertuliskan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Keberadaan patok tersebut memunculkan dugaan adanya upaya pengkaplingan lahan di kawasan yang secara hukum berada dalam wilayah konservasi, meskipun hingga kini status hukum dan dasar penerbitannya belum dapat dipastikan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi penyalahgunaan kewenangan serta dugaan praktik jual beli lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.Tak hanya itu, pagar pembatas kawasan hutan dilaporkan dalam kondisi rusak dan terbuka, sehingga akses ke area yang sebelumnya tertutup kini menjadi bebas. Situasi ini diduga membuka ruang bagi aktivitas ilegal, termasuk klaim sepihak dari sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak pengelolaan atas lahan di Blok Cangkuang.



Di sisi lain, warga juga menemukan adanya aktivitas wisata yang telah beroperasi di kawasan tersebut tanpa mengantongi izin resmi. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perizinan serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih parah. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, setiap aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana. Bahkan, Pasal 50 ayat (3) UU tersebut secara tegas melarang kegiatan yang mengakibatkan kerusakan hutan, dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78.

 

Kerusakan kawasan hutan di Blok Cangkuang disebut-sebut terjadi dari arah Javanasva, wilayah yang berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Dari area itu, sejumlah pohon dilaporkan telah ditebang, diduga untuk membuka akses dan lahan baru. Jika benar terjadi pembalakan liar, maka perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku penebangan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

 

Padahal, hutan Blok Cangkuang memiliki fungsi ekologis vital. Puluhan tahun lalu, kawasan ini ditanami pohon sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan melindungi cadangan air bagi masyarakat sekitar. Selama ini, kawasan tersebut berperan sebagai daerah resapan dan penyangga sumber mata air warga. Kerusakan tutupan hutan kini memicu kekhawatiran serius akan krisis air bersih, meningkatnya risiko longsor, banjir, serta degradasi lingkungan jangka panjang.

 

Sementara itu Koordinator Tim Advokasi Warga Cidahu, Rozak Daud, menegaskan “ Bahwa keberadaan patok yang mengatasnamakan BPN harus segera ditelusuri oleh instansi berwenang. Saya menyoroti dugaan jual beli lahan serta pengelolaan wisata ilegal yang dinilai mengabaikan prinsip kelestarian lingkungan.Pengembangan potensi wisata tidak boleh mengorbankan alam. Dampak buruknya jelas, mulai dari krisis air bersih, meningkatnya risiko longsor, hingga kerugian ekologi karena hilangnya fungsi hutan sebagai paru-paru lingkungan Sukabumi. Berwisata itu harus tanpa merusak alam. Tempat wisata tanpa legalitas harus ditertibkan. Jangan sampai alam dirusak, hukum pun ditabrak.”Tegas Rozak kepada awak media, Rabu (4/2/2026).


Lebih lanjut Rozak Daud menambahkan “Saya juga menekankan bahwa jika patok tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, keberadaannya berpotensi menyesatkan publik dan memicu konflik agraria. Saya mendesak aparat berwenang untuk mengusut pihak-pihak yang memasang patok, sekaligus menelusuri dugaan praktik jual beli lahan dan pengelolaan wisata tanpa izin yang dapat memperparah kerusakan kawasan konservasi.Saya mengingatkan bahwa kerusakan hutan di kawasan Gunung Salak dapat menurunkan daya dukung lingkungan secara signifikan. Berkurangnya tutupan hutan akan mengganggu daya serap air dan meningkatkan kerawanan bencana ekologis, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.”Tambahnya

 

Namun ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi serta pejabat terkait terkesan bungkam dan belum memberikan pernyataan resmi, baik terkait keberadaan patok yang diduga ilegal, aktivitas wisata tanpa izin, maupun dugaan pembalakan liar di kawasan TNGHS. Sikap diam ini menimbulkan kekecewaan dan kecurigaan publik, sekaligus memperkuat desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas di jantung Gunung Salak. -*(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Taman Nasional Hutan Lindung Halimun Gunung Salak Dijarah, Patok Diduga Ilegal Bermunculan, Wisata Tanpa Izin Beroperasi — Pemda Sukabumi Dan Pejabat Terkait Bungkam

Terkini