PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 8 January 2026. Nomenklatur Struktur Organisasi dan Tata Kerja
(SOTK) di sejumlah perangkat daerah Pemkab Sukabumi mengalami perubahan.Di
antaranya, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah
(Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi
Daerah (Baperida).Selain itu Staf Ahli Bupati berubah menjadi Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan, dan
Keuangan, serta Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kemasyarakatan.Serta,
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) RSUD Sekarwangi dan Palabuhanratu berubah
menjadi UOBK (Unit Organisasi Bersifat Khusus) RSUD Sekarwangi dan
Palabuhanratu.Perubahan itu dikukuhkan langsung Bupati Sukabumi Drs.H.Asep
Japar.MM sekaligus mengambil sumpah janji/jabatan manajerial.Selain perubahan
kelembagaan secara menyeluruh, terdapat pula yang hanya beberapa bidang
berubahnya. Hal itu seperti Dinas Kesehatan.
Dalam kesemptanya Bupati Asep Japar mengatakan”Bahwa
perubahan nomenklatur SOTK ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk
memperkuat kapasitas kelembagaan perangkat daerah. Terutama dalam menjawab
tantangan pembangunan.Pengukuhan perubahan nomenklatur, penyesuaian struktur
organisasi, dan tata kerja pada perangkat daerah ini, sebagai tindak lanjut
atas perkembangan kebijakan pusat. Terutama dalam hal penyesuaian terhadap
regulasi terbaru. Termasuk kebutuhan nyata penyelenggaraan pemerintah daerah
yang semakin berkembang dan dinamis.Melalui pengukuhan tersebut, diharapkan
fungsi, tugas, dan peran setiap perangkat daerah semakin selaras. Terutama
dengan arah kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, memiliki
struktur yang tepat dan proporsional. Sehingga mampu mendorong peningkatan
kinerja berbasis hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat.Melalui semua ini,
semoga perangkat daerah mampu bekerja lebih efektif, responsif, dan
berintegritas dalam memberikan pelayanan, melaksanakan pembangunan, serta
mewujudkan tata kelola pemerintah yang semakin baik.”Ungkapnya
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “ Perubahan
nomenklatur SOTK ini merupakan hal yang biasa .Sayapun melantik sejumlah
pejabat fungsional yang berperan strategis dalam mendukung penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik. Hal itu seperti analis sumber daya manusia
aparatur, dokter, apoteker, arsiparis, dan pengawas.Penguatan jabatan
fungsional merupakan bagian integral dari kebijakan reformasi birokrasi dan
penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.Melalui jabatan fungsional,
pemerintah mendorong aparatur untuk mengembangkan keahlian teknis, meningkatkan
kinerja yang berorientasi pada hasil dan manfaat nyata bagi masyarakat, serta
memberikan ruang pengembangan karir yang lebih objektif dan berkelanjutan.”Tambahnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati mengingatkan semuanya agar melaksanakan amanah yang telah diberikan sebaik-baiknya. Hal itu demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik prima di Kabupaten Sukabumi.Laksanakan tugas dengan amanah, tingkatkan kapasitas dan profesionalisme. Mari kita semua semakin bersemangat di 2026 ini demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi yang Mubarokah.*(GUNTA)








