PATROLI SUKABUMI.CO.ID— Hari
Jumat tanggal, 9 Januari 2026 Aktivitas pertambangan emas PT Wilton Wahana
Indonesia yang kini dikelola manajemen baru PT Borneo kian menuai sorotan
tajam. Janji keterbukaan yang sempat dilontarkan dalam musyawarah bersama warga
Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, pada Oktober 2025 lalu, kini dinilai tak
lebih dari sekadar narasi pemanis. Fakta di lapangan menunjukkan, hingga awal
Januari 2026, persoalan legalitas inti perusahaan justru masih gelap.
Inspeksi mendadak (sidak) Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi
pada Kamis (8/1/2026) menjadi tamparan keras atas klaim kepatuhan hukum
perusahaan. Dalam sidak tersebut, PT Borneo/Wilton tidak mampu menunjukkan
dokumen AMDAL dan izin lingkungan yang sah.Dua prasyarat fundamental dalam
kegiatan pertambangan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa operasional tambang
berjalan lebih cepat daripada kepatuhan administrasi.
Padahal, pada 30 Oktober 2025 lalu, PT Borneo sempat duduk
satu meja dengan Forkopimcam, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat.
Pertemuan yang dihadiri anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra,
Taopik Guntur, kala itu dipromosikan sebagai titik balik hubungan perusahaan
dengan warga. Namun, sidak terbaru justru membongkar ironi: di balik janji
harmoni, fondasi hukumnya rapuh.“Kami tidak sedang mencari alasan. Yang kami
minta adalah dokumen resmi. AMDAL dan izin lingkungan itu kewajiban mutlak,
bukan pelengkap. Kalau ini saja tidak bisa ditunjukkan, bagaimana publik bisa
percaya pada komitmen Perusahaan…?” Tegas Taopik Guntur di lokasi sidak.
Ancaman Serius terhadap Marwah UNESCO Global Geopark
Kritik publik semakin mengeras karena lokasi tambang berada
di kawasan strategis Ciletuh–Palabuhanratu UNESCO Global Geopark (CPUGGp).
Status internasional tersebut bukan sekadar label prestise, melainkan tanggung
jawab besar dalam menjaga kelestarian geologi dan lingkungan hidup. Keberadaan
tambang emas dengan legalitas yang dipertanyakan dinilai sebagai ancaman
langsung terhadap reputasi Sukabumi di mata dunia.Secara normatif, UNESCO
Global Geopark menuntut perlindungan kawasan dari aktivitas yang berpotensi
merusak nilai geologi dan ekosistem. Ketika AMDAL—sebagai instrumen utama
pencegahan kerusakan lingkungan—tidak dapat dibuktikan, maka keberadaan tambang
di kawasan geopark patut dipertanyakan secara fundamental.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa
setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki AMDAL
dan izin lingkungan sebelum beroperasi. Ketiadaan dokumen tersebut berpotensi
melanggar Pasal 22 dan Pasal 36 UU PPLH, yang dapat berujung pada sanksi
administratif hingga pidana.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menegaskan bahwa kegiatan pertambangan harus mematuhi ketentuan lingkungan hidup dan tata ruang. Jika operasional tambang tidak selaras dengan RTRW sebagaimana diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka legalitas aktivitas tersebut semakin patut dipersoalkan.
DPRD Kab Sukabumi Dorong
Audit Menyeluruh, Gubernur Diminta Turun Tangan
Ketidakmampuan PT Borneo/Wilton menunjukkan dokumen lingkungan dalam sidak dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sinyal kuat adanya masalah struktural dalam pengelolaan tambang. DPRD Kabupaten Sukabumi pun mengambil sikap lebih keras dengan mendorong audit menyeluruh serta meminta keterlibatan langsung Pemerintah Provinsi Jawa Barat.“Ini bukan soal investasi versus penolakan. Ini soal hukum dan masa depan lingkungan. Jangan sampai Ciemas hanya dijadikan objek eksploitasi, sementara kerusakan dan konflik sosial diwariskan kepada masyarakat. Status Geopark itu mahal, dan risikonya tidak sebanding dengan keuntungan sesaat,” Tegas Taopik.
Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah. Apakah
negara akan hadir menegakkan hukum dan melindungi kawasan strategis nasional,
atau justru membiarkan praktik pertambangan berjalan di atas fondasi hukum yang
dipertanyakan. Dalam konteks UNESCO Global Geopark, kelalaian bukan sekadar
pelanggaran administratif—melainkan pertaruhan serius atas kredibilitas
Indonesia di mata internasional. * (GUNTA)









