PATROLI SUKABUMI.CO.ID – Hari Rabu
tanggal 12 November 2025. Hasil investigasi Patroli Sukabumi dari berbagai naras
umber yang berhasi dihimpun. Adanya dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme (KKN) kembali mencuat di tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sukabumi.
Sejumlah pihak menyoroti adanya indikasi penyalahgunaan
kewenangan dan praktik nepotisme dalam proses rekrutmen, pengadaan, hingga
pengelolaan keuangan perusahaan plat merah tersebut. Beberapa jabatan strategis
di lingkungan PDAM diduga di isi oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan
keluarga dan kedekatan dengan pejabat tertentu.:
1.Kepala PDAM Cabang Purabaya.
2.Kepala PDAM Cabang Cibadak.
3.Kepala PDAM Cabang Parakan Salak
4.Kasubag Perencanaan PDAM
Selain itu, muncul pula kabar adanya ketidakterbukaan dalam
sistem pengadaan barang dan jasa yang seharusnya dilakukan secara transparan
dan akuntabel sesuai aturan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sekretaris Ormas PEKAT-IB (Pembela
Kesatuan Tanah Air - Indonesia Bersatu) DPD Kabupaten Sukabumi, Zeffry menanggapi serius isu ini, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kebijakan yang diambil dan kemungkinan adanya konflik kepentingan dibalik keputusan tersebut.
“Proses manajerial perlu dievaluasi secara menyeluruh, dugaan tersebut berpotensi melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN. Jika terbukti melibatkan penyelahgunaan wewenang dan menimbulkan kerugian keuangan negara, praktik ini dapat masuk kategori tindak pidana kuorupsi." ungkapnya.
Tak hanya dugaan nepotisme PDAM Kabupaten Sukabumi juga diwarnai penyimpangan lain.
"Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan DPRD agar segera membentuk tim independen untuk menelusuri dugaan pelanggaran secara objektif dan transparan". tambahnya.
Menanggapi hal dugaan tersebut, H.Loka Tresna Jaya.SE. Anggota
Komisi III DPRD Kabupaten Sukabumi, mengungkapkan akan memanggil dan membahas pihak manajemen PDAM untuk
dimintai klarifikasi. Fungsi dari Dewan pengawas internal di PDAM seharusnya
dijalankan secara tegas oleh Dewan Pengawas.
"Kalau dugaan praktik KKN dan
nepotisme ini benar terjadi, berarti ada kelemahan serius dalam fungsi kontrol, saya bawa permasalahan ini ke DPRD akan mendalami sejauh mana Dewan Pengawas
PDAM menjalankan tugasnya sesuai amanat Pasal 60–62 PP Nomor 54 Tahun 2017, yang mengharuskan adanya transparansi, profesionalitas, dan uji kelayakan dalam
pengangkatan direksi. Dewan Pengawas bukan hanya simbol, tapi bagian penting
memastikan PDAM bersih dan berorientasi pada pelayanan publik, bukan
kepentingan pribadi atau kelompok.” Terangnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PDAM Kabupaten Sukabumi belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah dan aparat hukum untuk memastikan pengelolaan PDAM bersih dari praktik KKN, agar pelayanan air bersih kepada masyarakat tidak menjadi korban dari kepentingan segelintir pihak. *(GUNTA)










