PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 29 Mei 2026.Persoalan dugaan perluasan dan pembangunan proyek
peternakan ayam petelur milik PT.Girijaya Budiman Agro yang berlokasi
di Kampung Tenjolaya RT 04/02, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten
Sukabumi, hingga kini diduga belum menuntaskan seluruh proses perizinan
sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.Kondisi ini
memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas proyek tersebut, terutama
menyangkut Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta
kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Terpantau awak media
perternakan ayam petelur ini dengan kapasitas ± 80.000 ekor ayam belum memiliki
IPPAT ( Izin Penggunaan Pemanfaatan Air Tanah ) .Dimana Komisi 1 DPRD Kab
Sukabumi sedang gencar gencarnya menyuarakan PAD dari IPPAT.
Sementara itu Ketua LSM Latas ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana,
SH., MH.,menegaskan” Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika benar
ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana
diatur dalam UU Cipta Kerja danpada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap
lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar
sebelum memperoleh perizinan berusaha. Persetujuan ini diperoleh melalui
penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tergantung pada skala dan potensi dampak
kegiatan , maka itu adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh
tutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran
yang melanggar hukum administrasi pemerintahan.”Tegas Fery.
Lebih lanjut Fery memaparkan “ Bahwa dalam ketentuan
tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memulai kegiatan pembangunan
fisik sebelum seluruh dokumen lingkungan dan persetujuan dinyatakan lengkap dan
sah secara hukum. Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah
diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang
menegaskan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak
tahap perencanaan usaha.Selain aspek lingkungan, pembangunan kandang dan
fasilitas peternakan juga wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda 10 Tahun 2023 Ttg RTRW Kab
Sukbumi. Tanpa PBG, kegiatan pembangunan dapat dinyatakan melanggar ketentuan
administrasi bangunan gedung dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga
penghentian kegiatan.Di sisi lain proyek peternakan ayam skala besar juga
memiliki potensi dampak sosial dan lingkungan yang signifikan, seperti
pencemaran limbah, bau tidak sedap, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan
masyarakat. Oleh karena itu, dalam berbagai ketentuan teknis, usaha peternakan
diwajibkan memperhatikan jarak aman dari permukiman warga serta daya dukung
lingkungan sekitar.”Paparnya.
Ditempat yang berbeda Salah satu masyarakat setempat yang meminta jati dirinya disamarkan meminta Pemerintah Kabupaten
Sukabumi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, serta
instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi
dan investigasi menyeluruh.Apabila ditemukan adanya aktivitas pembangunan yang
dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi, pemerintah daerah diminta untuk
bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian sanksi
administratif hingga penghentian sementara kegiatan.Warga menilai, penegakan
hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, mengingat dampak
usaha peternakan berskala besar sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan
kenyamanan masyarakat.Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu, sementara
izin baru menyusul di belakang. Aturan harus ditegakkan demi kepastian hukum
dan perlindungan lingkungan”Ungkap salah seorang warga.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah
daerah agar seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai
aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan
hidup.*(PAJAR RAHAYU )

.jpeg)










