terkini

Diduga Perternakan Kandang Ayam Petelur Dicidahu Abaikan Aturan Beroperasi Dahulu, Izin Menyusul

Patroli Sukabumi
, Kamis, Mei 28, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T00:53:39Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at tanggal 29 Mei 2026.Persoalan dugaan perluasan dan pembangunan proyek peternakan ayam petelur milik PT.Girijaya Budiman Agro yang berlokasi di Kampung Tenjolaya RT 04/02, Desa Girijaya, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, hingga kini diduga belum menuntaskan seluruh proses perizinan sebagaimana diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas proyek tersebut, terutama menyangkut Persetujuan Lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).Terpantau awak media perternakan ayam petelur ini dengan kapasitas ± 80.000 ekor ayam belum memiliki IPPAT ( Izin Penggunaan Pemanfaatan Air Tanah ) .Dimana Komisi 1 DPRD Kab Sukabumi sedang gencar gencarnya menyuarakan PAD dari IPPAT.

 

Sementara itu Ketua LSM Latas  ( Lembaga Advokasi Tata Sistem) Fery Permana, SH., MH.,menegaskan” Bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele.Jika benar ada perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja danpada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan wajib memiliki Persetujuan Lingkungan sebagai prasyarat dasar sebelum memperoleh perizinan berusaha. Persetujuan ini diperoleh melalui penyusunan dokumen AMDAL atau UKL-UPL, tergantung pada skala dan potensi dampak kegiatan , maka itu adalah pelanggaran serius. Pemerintah daerah tidak boleh tutup mata. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa masuk kategori pembiaran yang melanggar hukum administrasi pemerintahan.”Tegas Fery.

 

Lebih lanjut Fery memaparkan “ Bahwa dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa pelaku usaha dilarang memulai kegiatan pembangunan fisik sebelum seluruh dokumen lingkungan dan persetujuan dinyatakan lengkap dan sah secara hukum. Hal ini juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak tahap perencanaan usaha.Selain aspek lingkungan, pembangunan kandang dan fasilitas peternakan juga wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda 10 Tahun 2023 Ttg RTRW Kab Sukbumi. Tanpa PBG, kegiatan pembangunan dapat dinyatakan melanggar ketentuan administrasi bangunan gedung dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga penghentian kegiatan.Di sisi lain proyek peternakan ayam skala besar juga memiliki potensi dampak sosial dan lingkungan yang signifikan, seperti pencemaran limbah, bau tidak sedap, pencemaran air, hingga gangguan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, dalam berbagai ketentuan teknis, usaha peternakan diwajibkan memperhatikan jarak aman dari permukiman warga serta daya dukung lingkungan sekitar.”Paparnya.

 



Ditempat yang berbeda Salah satu masyarakat setempat yang meminta jati dirinya disamarkan meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan melakukan verifikasi dan investigasi menyeluruh.Apabila ditemukan adanya aktivitas pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan terpenuhi, pemerintah daerah diminta untuk bertindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif hingga penghentian sementara kegiatan.Warga menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih, mengingat dampak usaha peternakan berskala besar sangat berpengaruh terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat.Jangan sampai pembangunan berjalan lebih dulu, sementara izin baru menyusul di belakang. Aturan harus ditegakkan demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan”Ungkap salah seorang warga.

 

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar seluruh aktivitas usaha di Kabupaten Sukabumi berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.*(PAJAR RAHAYU )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Perternakan Kandang Ayam Petelur Dicidahu Abaikan Aturan Beroperasi Dahulu, Izin Menyusul

Terkini