PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu
tanggal 14 Mei 2025 .Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan pada 21 April 2025
bersamaan peresmian situs Web nya. Lalu bagaimana syarat menjadi pengurus
Koperasi Merah Putih dan apa saja susunannya….? Koperasi Desa (Kopdes) Merah
Putih adalah upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan
di desa. Program ini diyakini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal
yang menyertainya, seperti pinjaman Online (pinjol), rentenir, hingga
tengkulak.Bentuk koperasi ini nantinya berupa lembaga ekonomi yang
beranggotakan masyarakat desa. Sebagaimana prinsip koperasi, program akan
dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Nantinya, Kopdes Merah Putih akan
melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai
sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai obat murah, kantor koperasi,
gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik.Kopdes
Merah Putih sudah mulai dibentuk di Desa Desa di Kabupaten Sukabumi tentunya sesuai
dengan kebutuhan desa masing-masing. Dalam pembentukan koperasi, perlu juga
diketahui susunan pengurus beserta syaratnya.
Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih,Kopdes Merah Putih
harus memiliki pengurus. Peran dan tanggung jawab berbeda dengan pengawas dan
pengelola.Persyaratan menjadi pengurus pun harus dipenuhi. Berikut ini syarat
menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:
1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur,
loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi
2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta
semangat kewirausahaan
3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan
keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas
4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.
Sementara itu Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih,setelah
memenuhi syarat, pengurus Kopdes Merah Putih akan dibagi menjadi beberapa
posisi. Ini berguna agar kepengurusan koperasi dapat berjalan dengan baik.Ketentuan
dalam kepengurusan koperasi salah satunya adalah soal jumlah. Jumlah pengurus
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang.
Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang
keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.Tidak hanya harus memenuhi syarat,
susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih perlu memperhatikan keterwakilan
perempuan.Selain menjalankan tugas sesuai jabatan atau posisi dalam
kepengurusan, pengurus juga dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan
kuasa untuk mengelola usaha.
Pengurus Koperasi Merah Putih dikategorikan sebagai
pekerja, sementara koperasi bertindak sebagai pemberi kerja. Hal ini
menempatkan pengurus dalam cakupan perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan,
termasuk hak upah yang layak. Awalnya, UU No. 17 Tahun 2012 mengatur bahwa gaji
dan tunjangan pengurus ditentukan melalui rapat anggota. Namun, setelah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013, ketentuan kembali merujuk pada
UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.Karena
itu, besaran gaji pengurus koperasi kini ditentukan berdasarkan keputusan rapat
anggota, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan
nasional.Prinsip demokrasi koperasi memberi ruang bagi anggota untuk menetapkan
kompensasi secara transparan dan sesuai kemampuan koperasi.Menurut informasi
yang beredar, disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima oleh pengurus Kopdes
Merah Putih berkisar dari 5-15 juta.Namun, informasi yang beredar dengan
menyebutkan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih adalah hoax. Hal
tersebut telah dikabarkan Kementerian Koperasi melalui Instagram resmi
@kemenkop pada Jumat (25/4/2025).
Cara Daftar Koperasi Merah Putih-Hal pertama yang dilakukan
sebelum membentuk Kopdes Merah Putih yakni mengetahui jenis koperasi yang akan
didirikan. Jika sudah, masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi
pendaftaran.Pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara online dengan
mengisi data dan mengunggah berbagai dokumen. Berikut ini tahapan-tahapan
lengkap mendaftar Kopdes Merah Putih:
1. Klik tautan https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar, lalu
akan muncul pilihan skema
2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia
(membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau
revitalisasi koperasi).
3. Jika sudah mengisi informasi berdasarkan skema yang
dipilih, perlu mencentang beberapa keterangan.
Keterangan itu berbunyi: “Saya menyatakan data yang saya
berikan adalah benar, jika di kemudian hari ternyata terdapat ketidak sesuaian
atau kekeliruan, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum serta sanksi
administratif yang berlaku.”
Selain itu, juga keterangan yang berbunyi: “Saya menyatakan bahwa
seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.”
4. Jika informasi sudah lengkap dan mencentang
keterangan-keterangan tersebut, dapat langsung klik “Daftar Sekarang”.
Pastikan pendaftaran tuntas dan tidak melewatkan salah satu
langkah.*(GUNTA)