Iklan Kominfo


 

terkini

Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih dan Gaji Pengurusnya

Patroli Sukabumi
, Rabu, Mei 14, 2025 WIB Last Updated 2025-05-14T07:02:26Z


PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 .Koperasi Merah Putih sudah diluncurkan pada 21 April 2025 bersamaan peresmian situs Web nya. Lalu bagaimana syarat menjadi pengurus Koperasi Merah Putih dan apa saja susunannya….? Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah upaya memperkuat ekonomi desa dan menuntaskan beberapa persoalan di desa. Program ini diyakini menjadi cara untuk memutus kemiskinan dan hal yang menyertainya, seperti pinjaman Online (pinjol), rentenir, hingga tengkulak.Bentuk koperasi ini nantinya berupa lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa. Sebagaimana prinsip koperasi, program akan dijalankan dengan gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Nantinya, Kopdes Merah Putih akan melakukan pengelolaan di berbagai unit usaha. Misalnya pengelolaan gerai sembako, apotek desa, gerai klinik desa, gerai obat murah, kantor koperasi, gerai usaha simpan-pinjam koperasi, cold storage, hingga distribusi logistik.Kopdes Merah Putih sudah mulai dibentuk di Desa Desa di Kabupaten Sukabumi tentunya sesuai dengan kebutuhan desa masing-masing. Dalam pembentukan koperasi, perlu juga diketahui susunan pengurus beserta syaratnya.


Syarat Pengurus Koperasi Merah Putih,Kopdes Merah Putih harus memiliki pengurus. Peran dan tanggung jawab berbeda dengan pengawas dan pengelola.Persyaratan menjadi pengurus pun harus dipenuhi. Berikut ini syarat menjadi pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih:

1. Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi

2. Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan

3. Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain dan pengawas

4. Tidak berasal dari unsur pimpinan desa.


Sementara itu Susunan Pengurus Koperasi Merah Putih,setelah memenuhi syarat, pengurus Kopdes Merah Putih akan dibagi menjadi beberapa posisi. Ini berguna agar kepengurusan koperasi dapat berjalan dengan baik.Ketentuan dalam kepengurusan koperasi salah satunya adalah soal jumlah. Jumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih harus ganjil dan paling sedikit lima orang. Mereka terdiri dari ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara.Tidak hanya harus memenuhi syarat, susunan kepengurusan Kopdes Merah Putih perlu memperhatikan keterwakilan perempuan.Selain menjalankan tugas sesuai jabatan atau posisi dalam kepengurusan, pengurus juga dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.


Pengurus Koperasi Merah Putih dikategorikan sebagai pekerja, sementara koperasi bertindak sebagai pemberi kerja. Hal ini menempatkan pengurus dalam cakupan perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan, termasuk hak upah yang layak. Awalnya, UU No. 17 Tahun 2012 mengatur bahwa gaji dan tunjangan pengurus ditentukan melalui rapat anggota. Namun, setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2013, ketentuan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.Karena itu, besaran gaji pengurus koperasi kini ditentukan berdasarkan keputusan rapat anggota, selama tidak bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan nasional.Prinsip demokrasi koperasi memberi ruang bagi anggota untuk menetapkan kompensasi secara transparan dan sesuai kemampuan koperasi.Menurut informasi yang beredar, disebutkan bahwa besaran gaji yang diterima oleh pengurus Kopdes Merah Putih berkisar dari 5-15 juta.Namun, informasi yang beredar dengan menyebutkan besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih adalah hoax. Hal tersebut telah dikabarkan Kementerian Koperasi melalui Instagram resmi @kemenkop pada Jumat (25/4/2025).


Cara Daftar Koperasi Merah Putih-Hal pertama yang dilakukan sebelum membentuk Kopdes Merah Putih yakni mengetahui jenis koperasi yang akan didirikan. Jika sudah, masyarakat bisa langsung mengakses laman resmi pendaftaran.Pendaftaran Kopdes Merah Putih dilakukan secara online dengan mengisi data dan mengunggah berbagai dokumen. Berikut ini tahapan-tahapan lengkap mendaftar Kopdes Merah Putih:

1. Klik tautan https://kopdesmerahputih.kop.id/daftar, lalu akan muncul pilihan skema

2. Pilih salah satu dari tiga skema koperasi yang tersedia (membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi).

3. Jika sudah mengisi informasi berdasarkan skema yang dipilih, perlu mencentang beberapa keterangan.

Keterangan itu berbunyi: “Saya menyatakan data yang saya berikan adalah benar, jika di kemudian hari ternyata terdapat ketidak sesuaian atau kekeliruan, saya bersedia menerima segala konsekuensi hukum serta sanksi administratif yang berlaku.”              Selain itu, juga keterangan yang berbunyi: “Saya menyatakan bahwa seluruh anggota koperasi berdomisili di wilayah yang sama.”

4. Jika informasi sudah lengkap dan mencentang keterangan-keterangan tersebut, dapat langsung klik “Daftar Sekarang”.

Pastikan pendaftaran tuntas dan tidak melewatkan salah satu langkah.*(GUNTA)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih dan Gaji Pengurusnya

Terkini