terkini

DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

Patroli Sukabumi
, Rabu, November 12, 2025 WIB Last Updated 2025-11-12T11:41:33Z


Sumber : ERPA ARIS PURNAMA, S.Si (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sukabumi)

 

PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tangal 12 November 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.Penetapan ini menjadi langkah strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.

Landasan dan Tujuan

Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah, yang disusun berdasarkan:

  • Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
  • Rencana pembangunan daerah,
  • Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, serta
  • Aspirasi masyarakat daerah.

Penyusunan Propemperda Tahun 2026 dilaksanakan mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.Rincian Raperda

Terdapat 13 (tiga belas) Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026, terdiri atas 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.

A. Usulan Pemerintah Daerah:

  1. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi (Bagian Organisasi SETDA)
  2. Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 (BPKAD)
  3. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata (Bagian Perekonomian SETDA)
  4. Perubahan APBD Tahun 2026 (BPKAD)
  5. Pengelolaan Irigasi (Dinas PU)
  6. Perubahan Badan Hukum PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) (Bagian Perekonomian SETDA)
  7. APBD Tahun Anggaran 2027 (BPKAD)
  8. Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri (Bagian Perekonomian SETDA)

B. Usulan Prakarsa DPRD:

  1. Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan (Bapemperda)
  2. Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (komisi I)
  3. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh (komisi II)
  4. Pembentukan Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) (Komisi III)
  5. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi IV).

Hasil dan Harapan

Bapemperda bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait telah menyepakati bahwa seluruh Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sejalan dengan arah pembangunan daerah (RPJMD).

Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, S.Si menyampaikan " Saya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda ini. Ia berharap setiap Raperda dapat dibahas sesuai target waktu dan menjadi regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.“Semoga seluruh proses pembentukan Perda tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.”Ungkap Erpa. *(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Kabupaten Sukabumi Tetapkan 13 Raperda Dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026

Terkini