Sumber
: ERPA ARIS PURNAMA, S.Si (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sukabumi)
PATROLI
SUKABUMI.CO.ID—Hari
Rabu tangal 12 November 2025.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) resmi
menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi.Penetapan ini
menjadi langkah strategis dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang
terencana, terpadu, dan sistematis, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta
perubahannya.
Landasan
dan Tujuan
Propemperda
merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah antara DPRD dan
Pemerintah Daerah, yang disusun berdasarkan:
- Perintah
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
- Rencana
pembangunan daerah,
- Penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan,
serta
- Aspirasi masyarakat daerah.
Penyusunan Propemperda Tahun 2026
dilaksanakan mengacu pada Peraturan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2024
tentang Tata Tertib DPRD.Rincian Raperda
Terdapat
13 (tiga belas) Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2026, terdiri
atas 8 usulan Pemerintah Daerah dan 5 usulan prakarsa DPRD.
A.
Usulan Pemerintah Daerah:
- Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sukabumi (Bagian Organisasi SETDA)
- Laporan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 (BPKAD)
- Penyertaan
Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata (Bagian Perekonomian SETDA)
- Perubahan APBD Tahun
2026 (BPKAD)
- Pengelolaan Irigasi
(Dinas PU)
- Perubahan Badan Hukum
PDAM Tirta Jaya menjadi PT Tirta Jaya Mandiri (Perseroda) (Bagian
Perekonomian SETDA)
- APBD Tahun Anggaran 2027
(BPKAD)
- Penyertaan
Modal Daerah kepada Perumda Agro Sukabumi Mandiri (Bagian Perekonomian
SETDA)
B.
Usulan Prakarsa DPRD:
- Pemberdayaan dan
Perlindungan Perempuan (Bapemperda)
- Perubahan Kedua atas
Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (komisi I)
- Pencegahan
dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh (komisi
II)
- Pembentukan
Perumda Rumah Potong Hewan (RPH) (Komisi III)
- Perubahan
atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Komisi
IV).
Hasil dan Harapan
Bapemperda
bersama Bagian Hukum Setda dan perangkat daerah terkait telah menyepakati bahwa
seluruh Raperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dan sejalan dengan arah pembangunan daerah (RPJMD).
Wakil Ketua Bapemperda Erpa Aris Purnama, S.Si menyampaikan " Saya mengapresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda ini. Ia berharap setiap Raperda dapat dibahas sesuai target waktu dan menjadi regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.“Semoga seluruh proses pembentukan Perda tahun 2026 dapat berjalan sesuai rencana dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.”Ungkap Erpa. *(GUNTA)









