terkini

Dugaan Aroma ‘Setoran’ di Balik Meja Kecamatan Sukalarang, Benarkah Pelayanan atau Transaksi

Patroli Sukabumi
, Minggu, Mei 24, 2026 WIB Last Updated 2026-05-25T01:52:44Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 25 Mei 2026.Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan dana bantuan, hingga permintaan sejumlah uang dalam berbagai kegiatan pemerintahan mencuat di lingkungan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah tudingan tersebut disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Dari data dan Informasi yang dihimpun para awak media menyebutkan, dugaan pertama terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri atau sekitar Maret 2026. Saat itu, enam tenaga honorer di Kecamatan Sukalarang disebut menerima bantuan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,6 juta per orang. Namun, setelah dana diterima, masing-masing honorer diduga diminta menyerahkan kembali Rp500 ribu oleh oknum camat.“Total yang terkumpul sekitar Rp,-3 juta, namun tidak jelas peruntukannya,” Ungkap sumber tersebut.

 

Selain itu, muncul pula dugaan ketimpangan dalam pembagian tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan kepada pihak kecamatan. Bantuan yang disebut diterima melalui satu pintu itu diduga tidak tersalurkan secara proporsional, di mana pegawai hanya memperoleh bingkisan sederhana berupa satu kaleng biskuit dan satu botol sirup.

Persoalan lain diungkapkan oleh seorang perangkat desa berinisial M (47), pada 22 Mei 2026. Ia menyampaikan kepada awak media memaparkan “ Bahwa adanya dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengajuan penghasilan tetap (siltap) desa. Menurutnya, setiap pengajuan yang memerlukan tanda tangan camat diduga harus disertai sejumlah uang.Jika tidak disertai uang, penandatanganan tidak dilakukan. Hampir semua desa mengalami hal serupa, padahal camat sebelumnya tidak demikian,” Ujarnya.

 

Sorotan juga mengarah pada pelaksanaan kegiatan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) tahun 2025 dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80. Enam desa di Kecamatan Sukalarang disebut diminta memberikan iuran masing-masing sebesar Rp,-8 juta untuk kegiatan karnaval tingkat kecamatan.Padahal, menurut sumber, kegiatan karnaval di tingkat desa telah dibiayai secara mandiri oleh masing-masing pemerintah desa. Setelah kegiatan selesai, desa hanya menerima cenderamata berupa tong sampah dan sejumlah perabot plastik yang dinilai tidak sebanding dengan besaran iuran yang telah diberikan.“Yang menjadi pertanyaan, ke mana sisa dana tersebut…?” Dugaan lainnya juga mencuat dalam kegiatan pengadaan ketahanan pangan desa. Program yang seharusnya menjadi kewenangan masing-masing desa itu disebut turut melibatkan pihak kecamatan, bahkan diduga terdapat permintaan bagian dari anggaran kegiatan tersebut.”Papar nara sumber.

 

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badjriawati, S.IP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengatakan “Saya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Namun saya tidak merasa melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan.Bahwa seluruh kegiatan di kecamatan berjalan sesuai mekanisme dan melibatkan perangkat terkait. Mengenai bantuan Baznas untuk tenaga honorer, ia menyebut penyalurannya ditangani oleh Sekretaris Kecamatan dan langsung diberikan kepada penerima yang berhak.Terkait THR, saya tidak pernah meminta kepada perusahaan, dan tidak ada titipan bantuan yang saya terima.”Tegasnya.

 

Lebih jauh Camat Sukalarang menambahkan “ Saya juga membantah adanya permintaan uang dalam proses penandatanganan siltap desa.Itu sudah menjadi tugas saya, dan tidak pernah ada permintaan imbalan.Terkait iuran PHBN, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh panitia yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Sementara dalam program ketahanan pangan desa, pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui monitoring dan evaluasi.Saya tidak ikut campur dalam pengadaan maupun meminta bagian dari kegiatan tersebut.Saya bahkan mengklaim kerap menggunakan dana pribadi untuk mendukung kelancaran kegiatan kecamatan.Dalam beberapa kegiatan, saya justru mengeluarkan biaya pribadi agar kegiatan dapat berjalan dengan baik. Saya mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor kecamatan.Apabila dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan jabatan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHP terkait penyalahgunaan jabatan, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.Meski demikian, seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui audit, klarifikasi para pihak, serta penelusuran oleh aparat penegak hukum maupun inspektorat terkait.”Tambahnya.Seperti yang dilansir dari media Seputar Jagat Grup.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dugaan Aroma ‘Setoran’ di Balik Meja Kecamatan Sukalarang, Benarkah Pelayanan atau Transaksi

Terkini