PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 25 Mei 2026.Dugaan praktik pungutan liar (pungli), penyalahgunaan dana
bantuan, hingga permintaan sejumlah uang dalam berbagai kegiatan pemerintahan
mencuat di lingkungan Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah
tudingan tersebut disampaikan oleh sumber internal yang meminta identitasnya
dirahasiakan, sebagaimana dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999
tentang Pers.
Dari data dan Informasi yang dihimpun para awak media menyebutkan,
dugaan pertama terjadi menjelang Hari Raya Idulfitri atau sekitar Maret 2026.
Saat itu, enam tenaga honorer di Kecamatan Sukalarang disebut menerima bantuan
dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sebesar Rp1,6 juta per orang. Namun,
setelah dana diterima, masing-masing honorer diduga diminta menyerahkan kembali
Rp500 ribu oleh oknum camat.“Total yang terkumpul sekitar Rp,-3 juta, namun
tidak jelas peruntukannya,” Ungkap sumber tersebut.
Selain itu, muncul pula dugaan ketimpangan dalam pembagian
tunjangan hari raya (THR) dari sejumlah perusahaan kepada pihak kecamatan.
Bantuan yang disebut diterima melalui satu pintu itu diduga tidak tersalurkan
secara proporsional, di mana pegawai hanya memperoleh bingkisan sederhana
berupa satu kaleng biskuit dan satu botol sirup.
Persoalan lain diungkapkan oleh seorang perangkat desa
berinisial M (47), pada 22 Mei 2026. Ia menyampaikan kepada awak media memaparkan
“ Bahwa adanya dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengajuan penghasilan
tetap (siltap) desa. Menurutnya, setiap pengajuan yang memerlukan tanda tangan
camat diduga harus disertai sejumlah uang.Jika tidak disertai uang,
penandatanganan tidak dilakukan. Hampir semua desa mengalami hal serupa,
padahal camat sebelumnya tidak demikian,” Ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada pelaksanaan kegiatan Peringatan
Hari Besar Nasional (PHBN) tahun 2025 dalam rangka HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Enam desa di Kecamatan Sukalarang disebut diminta memberikan iuran
masing-masing sebesar Rp,-8 juta untuk kegiatan karnaval tingkat kecamatan.Padahal,
menurut sumber, kegiatan karnaval di tingkat desa telah dibiayai secara mandiri
oleh masing-masing pemerintah desa. Setelah kegiatan selesai, desa hanya
menerima cenderamata berupa tong sampah dan sejumlah perabot plastik yang
dinilai tidak sebanding dengan besaran iuran yang telah diberikan.“Yang menjadi
pertanyaan, ke mana sisa dana tersebut…?” Dugaan lainnya juga mencuat dalam
kegiatan pengadaan ketahanan pangan desa. Program yang seharusnya menjadi
kewenangan masing-masing desa itu disebut turut melibatkan pihak kecamatan,
bahkan diduga terdapat permintaan bagian dari anggaran kegiatan tersebut.”Papar
nara sumber.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Camat Sukalarang, Hj. Ratu Badjriawati, S.IP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, mengatakan “Saya membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.Terima kasih atas informasi yang disampaikan. Namun saya tidak merasa melakukan hal-hal seperti yang dituduhkan.Bahwa seluruh kegiatan di kecamatan berjalan sesuai mekanisme dan melibatkan perangkat terkait. Mengenai bantuan Baznas untuk tenaga honorer, ia menyebut penyalurannya ditangani oleh Sekretaris Kecamatan dan langsung diberikan kepada penerima yang berhak.Terkait THR, saya tidak pernah meminta kepada perusahaan, dan tidak ada titipan bantuan yang saya terima.”Tegasnya.
Lebih jauh Camat Sukalarang menambahkan “ Saya juga
membantah adanya permintaan uang dalam proses penandatanganan siltap desa.Itu
sudah menjadi tugas saya, dan tidak pernah ada permintaan imbalan.Terkait iuran
PHBN, ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan oleh panitia yang
melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Sementara
dalam program ketahanan pangan desa, pihaknya hanya menjalankan fungsi
pengawasan melalui monitoring dan evaluasi.Saya tidak ikut campur dalam
pengadaan maupun meminta bagian dari kegiatan tersebut.Saya bahkan mengklaim
kerap menggunakan dana pribadi untuk mendukung kelancaran kegiatan kecamatan.Dalam
beberapa kegiatan, saya justru mengeluarkan biaya pribadi agar kegiatan dapat
berjalan dengan baik. Saya mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan
untuk melakukan klarifikasi secara langsung di kantor kecamatan.Apabila dugaan
pungutan liar maupun penyalahgunaan jabatan tersebut terbukti, maka berpotensi
melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi, KUHP terkait penyalahgunaan jabatan, serta Peraturan
Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.Meski demikian,
seluruh tudingan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui
audit, klarifikasi para pihak, serta penelusuran oleh aparat penegak hukum
maupun inspektorat terkait.”Tambahnya.Seperti yang dilansir dari media Seputar
Jagat Grup.*(GUNTA)











