PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 28 April 2025 bertempat dilokasiDinas Pertanian Kabupaten Sukabumi . Kepala Bidang Sarana Pertanian, Deni Ruslan, mengatakan “Saya memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025 berjalan tepat sasaran guna membantu petani meningkatkan produksi pangan nasional. program ini bertujuan mendukung swasembada pangan melalui penyusunan data penerima pupuk dan pengawasan distribusi.Untuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran, pemerintah melakukan penyusunan data penerima serta pengawasan dalam pendistribusian dan penebusan oleh petani,” Ungkapnya kepada para awak media dalam keterangan resmi.
Lebih lanjut Deni menambahkan “Tahun ini, alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kabupaten Sukabumi mencakup 55.117 ton pupuk Urea, 38.500 ton
pupuk NPK, dan 2.101 ton pupuk organik. Deni menegaskan bahwa pengadaan dan
penyaluran pupuk mengacu pada prinsip 7 Tepat- tepat jenis, jumlah, mutu,
harga, tempat, waktu, dan penerima. Guna mempermudah petani, penebusan
pupuk kini cukup dengan membawa KTP asli ke kios pengecer. Jika berhalangan,
penebusan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga atau secara kolektif melalui
pengurus kelompok tani, guna meringankan biaya transportasi.Petani yang berhak
menerima pupuk bersubsidi adalah petani penggarap atau pemilik lahan maksimal 2
hektare per musim tanam yang terdaftar di Sistem elektronik Rencana Definitif
Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).Komoditas yang berhak mendapat subsidi meliputi
padi, jagung, kedelai, ubi kayu, bawang merah, bawang putih, cabai, tebu
rakyat, kakao, dan kopi. Urainya mewakili ketua tim kerja pendampingan
penggunaan sarana pertanian.Sebagai informasi tambahan, Jenis pupuk bersubsidi
yang tersedia meliputi Urea, NPK, NPK Formula Khusus untuk kakao, dan pupuk
organik. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi adalah:
Urea Rp2.250/kg (Rp112.500 per karung 50 kg),
NPK Rp2.300/kg (Rp115.000 per karung 50 kg),
Pupuk organik Rp800/kg (Rp32.000 per karung 40 kg).
Selain itu, Program ini mengacu pada regulasi terbaru, yakni:Peraturan Menteri Perdagangan No. 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi.Peraturan Menteri Pertanian No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi.Peraturan Presiden No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.Adapun, Beberapa perubahan kebijakan di tahun ini, antara lain penambahan ubi kayu sebagai komoditas penerima subsidi dan perluasan subsidi pupuk organik untuk seluruh komoditas (sebelumnya hanya untuk padi). Penetapan alokasi pupuk kini dilakukan oleh Kepala Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten/Kota, bukan lagi melalui Surat Keputusan Gubernur atau Bupati/Wali Kota.Selain itu, petani dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) kini juga berhak menerima subsidi. Jenis pupuk bersubsidi yang tersedia mencakup Urea, NPK, Organik, SP-36, dan ZA, untuk penerima dari sektor pertanian dan pembudidaya ikan.Mekanisme penyaluran pupuk dilakukan oleh BUMN Pupuk hingga ke titik serah, yakni Gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan), pengecer, dan koperasi. Pembayaran subsidi kepada BUMN Pupuk dilakukan berdasarkan volume pupuk yang telah ditebus dan diverifikasi oleh Kementerian Pertanian.”Tambahnya .*(GUNTA)