PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 6 Oktober 2025. Aktivitas tambang Galian C di Desa Cikadu,
Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari warga.Terpantau
awak media Forum Aspirasi Peduli Lingkungan (PAPL) masyarakat mendesak Pemkab
Sukabumi untuk segera menghentikan sementara kegiatan tambang milik PT.
Sukabumi Mineral Lestari (SML) yang dinilai telah menimbulkan banyak
kerugian bagi warga sekitar.
Sementara itu Koordinator PAPL, Ujang Sunandi atau akrab
disapa Tobleng mengungkpkan “Bahwa aktivitas tambang tersebut diatas telah
menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.Terkait
audiensi tambang galian C di desa kami, khususnya soal administratif tambang
harus jelas dan positif aturannya. Ini bukan sekadar urusan izin tambang, tapi
juga tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, dana jaminan reklamasi, dan
pasca tambang. Galian C bukan seperti pabrik tempe yang tidak memiliki dampak
berbahaya.”Ungkap Tobleng usai audiensi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi,
Senin (6/10/2025).
Lebih lanjut Tobleng menambahkan “ Selama ini dokumen dari perizinan
tambang dinilai tidak transparan. Katanya luas tambang 30 hektare, tapi dokumen
dan batas arealnya tidak pernah ditunjukkan. Kami sudah minta berkali-kali,
tapi tidak ada kejelasan.Warga telah merasakan dampak nyata dari aktivitas
tambang tersebut. Jalan rusak parah akibat kendaraan berat, jembatan penghubung
nyaris putus, hingga lahan pertanian warga yang mengalami abrasi dan kerusakan.Sudah
hampir dua tahun warga merasakan kerugian. Sawah dan kebun rusak, bahkan akses
jalan kabupaten ikut hancur. Tidak ada kompensasi sedikit pun untuk masyarakat.Tambang
yang sudah beroperasi sekitar tiga tahun ini, dinilai tidak lagi memenuhi
standar operasional penambangan yang baik. Karena itu, dalam hasil audiensi,
pihak pemerintah dan masyarakat sepakat untuk mendorong moratorium atau
penutupan sementara tambang.”Tambahnya.
Terpantau awak media, Dari hasil audensi didapat informasi
bahwa DPMPTSP Kab -Sukabumi melakukan moratorium penutupan sementara. Penutupan
sementara akan dilakukan minggu depan sesuai kesepakatan masyarakat beserta Pemkab
Sukabumi terkait.Forum PAPL juga mendesak agar Pemprov Jawa Barat meninjau
ulang seluruh izin tambang di wilayah Sukabumi, terutama yang berdekatan dengan
pemukiman dan lahan produktif masyarakat.Karena terkait ijin sekarang bukan
dari Kabupaten melainkan kewenangan dari provinsi. *(GUNTA)