terkini

DPMPTSP Kab Sukabumi Akan Tutup Tambang Galian C di Palabuhanratu Yang Dikeluhkan Warga, Minta Dihentikan Sementara

Patroli Sukabumi
, Senin, Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-06T08:04:15Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin tanggal 6 Oktober 2025. Aktivitas tambang Galian C di Desa Cikadu, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, menuai protes keras dari warga.Terpantau awak media Forum Aspirasi Peduli Lingkungan (PAPL) masyarakat mendesak Pemkab Sukabumi untuk segera menghentikan sementara kegiatan tambang milik PT. Sukabumi Mineral Lestari (SML) yang dinilai telah menimbulkan banyak kerugian bagi warga sekitar.


Sementara itu Koordinator PAPL, Ujang Sunandi atau akrab disapa Tobleng mengungkpkan “Bahwa aktivitas tambang tersebut diatas telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan dan infrastruktur desa.Terkait audiensi tambang galian C di desa kami, khususnya soal administratif tambang harus jelas dan positif aturannya. Ini bukan sekadar urusan izin tambang, tapi juga tanggung jawab terhadap dampak lingkungan, dana jaminan reklamasi, dan pasca tambang. Galian C bukan seperti pabrik tempe yang tidak memiliki dampak berbahaya.”Ungkap Tobleng usai audiensi di Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Senin (6/10/2025).


Lebih lanjut Tobleng menambahkan “ Selama ini dokumen dari perizinan tambang dinilai tidak transparan. Katanya luas tambang 30 hektare, tapi dokumen dan batas arealnya tidak pernah ditunjukkan. Kami sudah minta berkali-kali, tapi tidak ada kejelasan.Warga telah merasakan dampak nyata dari aktivitas tambang tersebut. Jalan rusak parah akibat kendaraan berat, jembatan penghubung nyaris putus, hingga lahan pertanian warga yang mengalami abrasi dan kerusakan.Sudah hampir dua tahun warga merasakan kerugian. Sawah dan kebun rusak, bahkan akses jalan kabupaten ikut hancur. Tidak ada kompensasi sedikit pun untuk masyarakat.Tambang yang sudah beroperasi sekitar tiga tahun ini, dinilai tidak lagi memenuhi standar operasional penambangan yang baik. Karena itu, dalam hasil audiensi, pihak pemerintah dan masyarakat sepakat untuk mendorong moratorium atau penutupan sementara tambang.”Tambahnya.


Terpantau awak media, Dari hasil audensi didapat informasi bahwa DPMPTSP Kab -Sukabumi melakukan moratorium penutupan sementara. Penutupan sementara akan dilakukan minggu depan sesuai kesepakatan masyarakat beserta Pemkab Sukabumi terkait.Forum PAPL juga mendesak agar Pemprov Jawa Barat meninjau ulang seluruh izin tambang di wilayah Sukabumi, terutama yang berdekatan dengan pemukiman dan lahan produktif masyarakat.Karena terkait ijin sekarang bukan dari Kabupaten melainkan kewenangan dari provinsi. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPMPTSP Kab Sukabumi Akan Tutup Tambang Galian C di Palabuhanratu Yang Dikeluhkan Warga, Minta Dihentikan Sementara

Terkini