PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Rabu tanggal 22 Juli 2026.Dugaan praktik manipulatif dalam penyaluran dana
aspirasi kembali mencuat di sektor perikanan budidaya. Kepala Balai Besar
Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, Rohkmad Muhamad Rafiq, diduga
berkolaborasi dengan Anggota DPR RI Fraksi PKS, drh. Slamet, dalam memainkan
program bantuan budidaya ikan berbasis bioflok Tahun Anggaran 2026 melalui
kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
Dugaan tersebut mengemuka setelah dilakukan investigasi lapangan dan konfirmasi terhadap salah satu sampel penerima manfaat, yakni Pokdakan Banja Mina di Kampung Manglid RT 01/RW 06, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada pelanggaran administratif hingga indikasi manipulasi kelembagaan.
Dalam kesempatanya Kepala Desa Cidahu, Asep Saepul Parlan,mengungkapkan
“Pemerintah Desa Cidahu memang pernah
menerima informasi terkait Berita Acara pembentukan Pokdakan Banja
Mina yang tertera dalam BA tersebut pada tanggal 04 Juni 2025 . Akan tetapi
Saya tanda tangani seseuai dengan kondisi dan surat yang masuk permohonananya
pada tanggal 11 Juni 2026.”Ungkap Kades Cidahu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Keterangan Domisili Pokdakan Banja Mina baru diterbitkan pada 11 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cidahu. Namun ironisnya, dalam dokumen lain berupa Berita Acara (BA) Pembentukan Pokdakan, tercantum bahwa kelompok tersebut seolah-olah telah dibentuk jauh sebelumnya, yakni tanggal 4 Juni 2025. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah kelompok sudah “dibentuk” setahun sebelumnya, sementara legalitas domisilinya justru baru dibuat kemudian…..?
Merujuk pada Juknis Kepdirjen Perikanan Budidaya Nomor 411
Tahun 2025 tentang Bioflok TA 2026, ditegaskan bahwa kelompok penerima bantuan
tidak boleh dibentuk secara dadakan. Kelompok harus memiliki struktur
organisasi yang jelas, kepengurusan aktif, serta aturan internal yang berjalan.
Selain itu, kelompok wajib memiliki e-KUSUKA, terdaftar dalam sistem satu data
kelautan dan perikanan, serta memiliki legalitas baik berbadan hukum maupun
terdaftar resmi di dinas terkait.
Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.
Kelompok diduga dibentuk hanya untuk kepentingan administratif guna “menyerap
bantuan”, tanpa aktivitas riil dan tanpa legalitas yang sah. Bahkan, kelompok
yang menjadi sampel investigasi juga diduga tidak terdaftar di tingkat desa
setempat, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi lokasi
dan kelembagaan.Padahal, dalam mekanisme penyaluran bantuan, setiap kelompok
wajib melalui tahapan yang ketat, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi
administrasi, teknis, hingga penetapan resmi yang diketahui aparat desa
setempat.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:
2.Permen KP Nomor 19 Tahun 2023.
3.PMK Nomor 168/PMK.05/2015 jo PMK 132/2021
yang secara tegas mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah.
Menanggapi hal ini, Direktur LSM Lembaga Analisa
dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) melalui, Fery Permana, SH.,MH,
menyampaikan ' Bahwa Saya menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran
administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik sistematis yang
berpotensi merugikan keuangan negara.Permasalah kelompok Pokdatan yang dibentuk
dadakan tanpa legalitas, tanpa e-KUSUKA, bahkan adanya pemalsuan data, maka ini
bukan lagi kelalaian, ini indikasi kuat rekayasa administratif. Program bantuan
dijadikan alat bancakan."Tegas Fery.
Lebih lanjut Fery memegaskan " Saya juga menyoroti
kemungkinan adanya peran oknum dalam meloloskan kelompok-kelompok yang tidak
memenuhi syarat.Ini harus diusut tuntas. Siapa yang memverifikasi? Siapa yang
merekomendasikan? Karena dalam sistem bantuan pemerintah, tidak mungkin
kelompok fiktif bisa lolos tanpa ada ‘pintu masuk’. Ini patut diduga ada
kolaborasi oknum pejabat dengan kepentingan politik."Tegasnya
LSM LATAS mendesak agar aparat penegak hukum, baik
Inspektorat, BPK, hingga KPK, segera melakukan audit investigatif terhadap
program dana aspirasi tersebut, termasuk menelusuri alur pengusulan,
verifikasi, hingga penetapan penerima bantuan.Kami mendorong dilakukan audit
menyeluruh. Jangan sampai program yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat
justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, harus ada
sanksi tegas, baik administratif maupun pidana." Pungkasanya
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBPBAT Sukabumi maupun
pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.teekait Kasus ini.Kasus
menjadi sorotan publik sebagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana
aspirasi yang semestinya berpihak pada masyarakat, bukan justru dimanipulasi. *
(GUNTA/ TIM )

.jpeg)









