terkini

Diduga “Main Mata” Dana Aspirasi, Program Bioflok Di Kab Sukabumi Disorot - Pokdakan Dadakan Hingga Administrasi Janggal

Patroli Sukabumi
, Selasa, Juli 21, 2026 WIB Last Updated 2026-07-22T05:43:33Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari Rabu tanggal 22 Juli 2026.Dugaan praktik manipulatif dalam penyaluran dana aspirasi kembali mencuat di sektor perikanan budidaya. Kepala Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar (BBPBAT) Sukabumi, Rohkmad Muhamad Rafiq, diduga berkolaborasi dengan Anggota DPR RI Fraksi PKS, drh. Slamet, dalam memainkan program bantuan budidaya ikan berbasis bioflok Tahun Anggaran 2026 melalui kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).


Dugaan tersebut mengemuka setelah dilakukan investigasi lapangan dan konfirmasi terhadap salah satu sampel penerima manfaat, yakni Pokdakan Banja Mina di Kampung Manglid RT 01/RW 06, Desa Cidahu, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.Dari hasil penelusuran, ditemukan sejumlah kejanggalan serius yang mengarah pada pelanggaran administratif hingga indikasi manipulasi kelembagaan.




Dalam kesempatanya Kepala Desa Cidahu, Asep Saepul Parlan,mengungkapkan “Pemerintah  Desa Cidahu memang pernah menerima informasi terkait Berita Acara pembentukan Pokdakan Banja Mina yang tertera dalam BA tersebut pada tanggal 04 Juni 2025 . Akan tetapi Saya tanda tangani seseuai dengan kondisi dan surat yang masuk permohonananya pada tanggal 11 Juni 2026.”Ungkap Kades Cidahu.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, Surat Keterangan Domisili Pokdakan Banja Mina baru diterbitkan pada 11 Juni 2026 dan ditandatangani oleh Kepala Desa Cidahu. Namun ironisnya, dalam dokumen lain berupa Berita Acara (BA) Pembentukan Pokdakan, tercantum bahwa kelompok tersebut seolah-olah telah dibentuk jauh sebelumnya, yakni tanggal 4 Juni 2025. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin sebuah kelompok sudah “dibentuk” setahun sebelumnya, sementara legalitas domisilinya justru baru dibuat kemudian…..?


Merujuk pada Juknis Kepdirjen Perikanan Budidaya Nomor 411 Tahun 2025 tentang Bioflok TA 2026, ditegaskan bahwa kelompok penerima bantuan tidak boleh dibentuk secara dadakan. Kelompok harus memiliki struktur organisasi yang jelas, kepengurusan aktif, serta aturan internal yang berjalan. Selain itu, kelompok wajib memiliki e-KUSUKA, terdaftar dalam sistem satu data kelautan dan perikanan, serta memiliki legalitas baik berbadan hukum maupun terdaftar resmi di dinas terkait.


Namun fakta di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya. Kelompok diduga dibentuk hanya untuk kepentingan administratif guna “menyerap bantuan”, tanpa aktivitas riil dan tanpa legalitas yang sah. Bahkan, kelompok yang menjadi sampel investigasi juga diduga tidak terdaftar di tingkat desa setempat, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses verifikasi lokasi dan kelembagaan.Padahal, dalam mekanisme penyaluran bantuan, setiap kelompok wajib melalui tahapan yang ketat, mulai dari pengajuan proposal, verifikasi administrasi, teknis, hingga penetapan resmi yang diketahui aparat desa setempat.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan:

 1.Juknis Kepdirjen Perikanan Budidaya No. 411 Tahun 2025

2.Permen KP Nomor 19 Tahun 2023.

3.PMK Nomor 168/PMK.05/2015 jo PMK 132/2021

yang secara tegas mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran bantuan pemerintah.



Menanggapi hal ini, Direktur LSM Lembaga Analisa dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS) melalui, Fery Permana, SH.,MH, menyampaikan ' Bahwa Saya menilai dugaan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada praktik sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara.Permasalah kelompok Pokdatan yang dibentuk dadakan tanpa legalitas, tanpa e-KUSUKA, bahkan adanya pemalsuan data, maka ini bukan lagi kelalaian, ini indikasi kuat rekayasa administratif. Program bantuan dijadikan alat bancakan."Tegas Fery.

 

Lebih lanjut Fery memegaskan " Saya juga menyoroti kemungkinan adanya peran oknum dalam meloloskan kelompok-kelompok yang tidak memenuhi syarat.Ini harus diusut tuntas. Siapa yang memverifikasi? Siapa yang merekomendasikan? Karena dalam sistem bantuan pemerintah, tidak mungkin kelompok fiktif bisa lolos tanpa ada ‘pintu masuk’. Ini patut diduga ada kolaborasi oknum pejabat dengan kepentingan politik."Tegasnya

 

LSM LATAS mendesak agar aparat penegak hukum, baik Inspektorat, BPK, hingga KPK, segera melakukan audit investigatif terhadap program dana aspirasi tersebut, termasuk menelusuri alur pengusulan, verifikasi, hingga penetapan penerima bantuan.Kami mendorong dilakukan audit menyeluruh. Jangan sampai program yang seharusnya untuk pemberdayaan masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Jika terbukti, harus ada sanksi tegas, baik administratif maupun pidana." Pungkasanya

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak BBPBAT Sukabumi maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi.teekait Kasus ini.Kasus menjadi sorotan publik sebagai potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana aspirasi yang semestinya berpihak pada masyarakat, bukan justru dimanipulasi. * (GUNTA/ TIM )

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga “Main Mata” Dana Aspirasi, Program Bioflok Di Kab Sukabumi Disorot - Pokdakan Dadakan Hingga Administrasi Janggal

Terkini