Bak
Ayam Mati di Lumbung Padi - Ketika Petani Lokal Kalah di Tanah Sendiri
PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Jum,at tanggal 17 Juli 2026. Aroma ketimpangan penguasaan lahan kembali mencuat
di Kabupaten Sukabumi. Forum Penggarap Lahan Eks HGU PT Citimu, Kecamatan
Bantargadung, secara resmi mengajukan permohonan redistribusi tanah kepada
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI.
Dalam kesempatanya salah satu perwakilan Forum Asep.J memaparkan “Bahwa ermohonan tersebut disampaikan melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 17 Juli 2026, sebagai bentuk desakan agar negara tidak lagi abai terhadap lahan yang diduga telah lama ditelantarkan.Dalam dokumen permohonannya, Forum menegaskan bahwa lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Citimu telah ditelantarkan selama puluhan tahun, tanpa aktivitas produktif yang jelas dari pihak perusahaan. Ironisnya, di tengah pembiaran tersebut, masyarakat justru hadir menghidupkan lahan melalui kegiatan pertanian dan perkebunan secara swadaya.Tanah ini bukan lagi sekadar lahan kosong. Ini sudah menjadi sumber kehidupan ratusan kepala keluarga. Negara harus hadir, bukan hanya sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung hak rakyat melalui redistribusi tanah.”Paparnya
Lebih jauh Asep .J menambahkan “ Fakta di lapangan
menunjukkan bahwa pengelolaan oleh masyarakat bukan sekadar klaim. Aktivitas
garapan telah mendorong peningkatan ekonomi lokal, memperkuat ketahanan pangan,
hingga mengangkat status desa dari kategori tertinggal menuju desa berkembang.“Dari
lahan yang dulu ditelantarkan, kini lahir produktivitas. Ini bukti bahwa rakyat
mampu mengelola, asal diberi kepastian hukum,” .Namun demikian, situasi
ini memunculkan pertanyaan serius. Mengapa lahan yang diduga ditelantarkan
begitu lama belum juga ditetapkan sebagai objek reforma agrarian…..? “Tambahnya
.
Menanggapi hal tersebut, Direktur LSM Lembaga Analisa dan
Transparansi Anggaran Sukabumi (LATAS), Fery Permana,SH.MH mengungkapkan “ Saya
menyampaikan kritik keras terhadap lambannya respons negara.Ini bukan sekadar
persoalan agraria biasa, ini potensi pelanggaran serius terhadap prinsip
keadilan penguasaan tanah. Dalam perspektif hukum, lahan HGU yang ditelantarkan
seharusnya dapat ditertibkan dan dikembalikan kepada negara, sebagaimana diatur
dalam UUPA dan regulasi turunannya.”Ungkap Fery.
Lebih lanjut Fery menegaskan “ Saya juga menyoroti bahwa pembiaran terhadap tanah terlantar dapat mengindikasikan adanya kelalaian bahkan dugaan pembiaran sistematis.Kalau negara terus diam, publik patut bertanya.Ada apa di balik pembiaran ini…..? Reforma agraria jangan hanya jadi jargon- ATR/BPN harus segera turun, verifikasi lapangan, dan tetapkan lahan ini sebagai objek redistribusi. Jangan sampai rakyat yang sudah puluhan tahun menghidupi tanah justru dikalahkan oleh kepentingan korporasi yang tidak jelas kontribusinya.
Bahwa momentum ini harus menjadi ujian nyata bagi komitmen
pemerintah dalam menjalankan program Reforma Agraria, khususnya dalam penataan
kembali tanah-tanah terlantar agar benar-benar berpihak kepada masyarakat.Melalui
permohonan ini, Forum Penggarap berharap Kementerian ATR/BPN segera mengambil
langkah konkret, transparan, dan berpihak pada keadilan sosial, demi memastikan
tanah tidak lagi menjadi simbol ketimpangan, melainkan sumber kesejahteraan
bagi rakyat yang mengelolanya.”Tegasnya.
Berdasarkan hasil informasi dan investigasi para awak media
di lapangan yang berhasil dihimpun . Bahwa mandeknya Reforma Agraria dari
Pemerintah sebenarnya memiliki instrumen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Dalam praktiknya, perusahaan pemegang HGU diwajibkan menyediakan 20 persen
lahan untuk masyarakat saat perpanjangan izin, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria serta dipertegas kembali
melalui Perpres Nomor 62 Tahun 2023.Namun, implementasi kebijakan tersebut di
tingkat daerah kerap tersendat oleh birokrasi berbelit dan minimnya keberanian.
GTRA
Kabupaten Sukabumi segera melakukan klasterisasi HGU, antara lain:
1.Klaster Pertama : HGU yang telah berakhir selama 15–30
tahun.
2.Klaster Kedua : HGU yang masa berlakunya habis dalam rentang 2–15 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, Camat Bantar Gadung dan Kadis DPTR Kab Sukabumi serta Komisi I DPRD Kab Sukabumi belum memberikan keterangan resmi kendati sudah dikonfirmasi dan terkesan bungkam karena masuk angin. *(GUNTA/TIM )










