PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Senin
tanggal 4 Agustus 2025 bertempat dilokasi Gedung DPRD Kab Sukabumi di Jawa Way
Plabuhan Ratu. Bupati Sukabumi Drs.H.Asep Japar.MM menyampaikan nota pengantar
atas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran
2025 dalam rapat paripurna DPRD. Paripurna berlangsung di ruang sidang DPRD
Kabupaten Sukabumi.
Dalam penyampaiannya, Bupati Asep Japar menjelaskan “ Bahwa
perubahan APBD dilakukan karena adanya dinamika yang tidak sesuai dengan asumsi
kebijakan umum sebelumnya. Hal ini merujuk pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang memungkinkan
dilakukannya perubahan anggaran apabila terdapat pelampauan atau penurunan
pendapatan, pergeseran alokasi belanja, maupun kondisi darurat.Penyesuaian
dilakukan berdasarkan hasil evaluasi semester pertama APBD 2025, serta
mempertimbangkan dinamika makro ekonomi, perubahan target pendapatan, belanja
dan pembiayaan.”Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati Asep Japar menambahkan “ Bahwa
perubahan ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang APBD
2025, serta hasil kesepakatan bersama DPRD melalui perubahan Kebijakan Umum
Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah
disetujui pada 21 Juli 2025.Raperda perubahan APBD ini, akan difokuskan untuk
memenuhi belanja wajib mengikat dan mendukung program-program prioritas
pembangunan daerah.Kami harap pembahasan bersama DPRD bisa berjalan konstruktif
demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Rancangan
perubahan anggaran tersebut juga disusun berdasarkan pedoman teknis yang diatur
dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024
tentang penyusunan APBD 2025.”Tambahnya. *(GUNTA)