PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Selasa
tanggal 18 Agustus 2026.Keberadaan ratusan gerai apotek yang menjalankan
kegiatan usaha di Kabupaten Sukabumi mulai menuai sorotan. Berdasarkan hasil
pantauan sejumlah media di lapangan, terdapat dugaan sejumlah apotek beroperasi
tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-Apotek) sebagaimana ketentuan
perizinan bangunan yang berlaku.Persoalan semakin menjadi perhatian karena
terdapat informasi bahwa sebagian apotek disebut hanya bermodalkan dokumen atau
surat keterangan kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi sebagai
salah satu dasar menjalankan kegiatan usahanya.
Padahal, dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha atau kerja sama di bidang kesehatan pada prinsipnya perlu dibedakan dengan persyaratan legalitas bangunan. Dokumen kerja sama dengan Dinas Kesehatan tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai pengganti PBG-Apotek, apabila bangunan yang digunakan hanya PBG-Ruko dan memang wajib memiliki PBG- Apotek sesuai ketentuan.Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya bukan sekadar administrasi perizinan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui perangkat daerah terkait, termasuk DPMPTSP, perlu menjelaskan bagaimana proses perizinan ratusan apotek tersebut dapat berjalan dan apakah seluruh persyaratan bangunan serta perizinan usahanya telah terpenuhi.
Hasil investigasi dan Informasi dilapangan yang beredar
menyebutkan jumlah gerai apotek di Kabupaten Sukabumi mencapai kurang lebih ±
200 gerai. Angka tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi oleh pemerintah
daerah. Namun apabila sebagian besar bangunan apotek ternyata belum memiliki
PBG-Apotek maka muncul pertanyaan lain mengenai potensi penerimaan daerah dari
retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang seharusnya tercatat dan masuk ke kas
daerah sesuai ketentuan (PAD -Kab Sukabumi )
Sementara itu Seketaris LSM PEKAT-IB, Jefry Subianto mengungkapkan “ Saya menilai dugaan tersebut harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.Pemerintah daerah tidak boleh membiarkan adanya kesan bahwa pelaku usaha tertentu mendapatkan kemudahan tanpa memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan.Kalau benar ada apotek yang sudah beroperasi tetapi tidak memiliki PBG-Apotek, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada jalur khusus dalam proses perizinan. Saya juga mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap bangunan-bangunan yang digunakan sebagai apotek dilakukan, termasuk apakah seluruhnya telah memenuhi persyaratan teknis bangunan dan perizinan yang berlaku.”Ungkap Jefry Subianto.
Lebih lanjut Jefry menegaskan “ Bahwa Surat kerja sama atau
dokumen dari Dinas Kesehatan jangan kemudian dianggap otomatis menggantikan PBG-Apotek
Ini harus dibedakan antara legalitas kegiatan usaha dengan legalitas bangunan.Apabila
jumlah apotek memang mendekati ± 200 gerai, Pemerintah Kabupaten Sukabumi perlu
membuka data secara transparan.Kami meminta DPMPTSP dan instansi terkait
membuka data. Berapa jumlah apotek yang terdaftar, berapa yang sudah memiliki
PBG, berapa yang belum, dan berapa potensi penerimaan daerah yang sudah masuk.
Jangan sampai ada kegiatan usaha yang berjalan bertahun-tahun tetapi
administrasi bangunannya tidak jelas.Terkait munculnya dugaan bahwa DPMPTSP
menerima setoran dari apotek, PEKAT-IB menegaskan tudingan tersebut harus
dibuktikan melalui data transaksi, dokumen pembayaran, pemeriksaan internal,
maupun audit lembaga yang berwenang.”Tegasnya.
Kalau ada dugaan setoran kepada oknum, itu harus
dibuktikan. Kami tidak ingin menuduh sembarangan. Tetapi justru karena ada
dugaan seperti itu, pemerintah harus melakukan klarifikasi dan membuka
mekanisme perizinannya secara transparan.Jangan sampai terdapat pembayaran yang
dilakukan di luar mekanisme resmi pemerintah daerah sehingga berpotensi
menimbulkan persoalan hukum dan merugikan keuangan daerah.Karena itu, PEKAT-IB
mendorong Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan aparat penegak hukum melakukan
pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pembayaran atau pungutan yang tidak
sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab Sukabumi. Pemerintah perlu memastikan apakah setiap apotek telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk legalitas bangunan, kesesuaian tata ruang, serta persyaratan teknis lainnya sesuai karakteristik bangunan dan kegiatan usahanya.Publik juga berhak mendapatkan kejelasan apakah seluruh penerimaan yang berkaitan dengan perizinan telah dibayarkan melalui mekanisme resmi dan tercatat dalam administrasi pemerintah daerah.Dengan demikian, isu dugaan “setoran” maupun potensi kebocoran PAD tidak berhenti sebagai rumor, tetapi dapat diuji melalui data dan pemeriksaan resmi.Sebab, apabila benar terdapat ratusan bangunan usaha yang beroperasi tanpa memenuhi kewajiban perizinan bangunan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tertib administrasi, tetapi juga kepastian hukum, pengawasan pemerintah, transparansi penerimaan daerah, serta potensi kerugian keuangan daerah.DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai status legalitas ratusan apotek tersebut.”Pungkasnya.
Sampai berita ini ditayangkan Kadis DPMPTSP Drs.Dede
Rukyah.MM dan Kabidnya Nina Widiati belum bisa menerangkan terkait permasalahan
diatas dan tidak ada tindak lanjutnya atau membiarka Apotek beropersi tanpa izin
yangsah. *(GUNTA)









