terkini

Diduga DPMPTSP Kab Sukabumi Mengeluarkan Surat ,PBG Dan SLF Wajib, Tapi Mengapa Masih Ada Bangunan Usaha Yang Beroperasi Tanpa Legalitas

Patroli Sukabumi
, Selasa, Agustus 18, 2026 WIB Last Updated 2026-08-19T00:41:57Z




PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rabu tanggal 19 Agustus 2026.Maraknya pemberitaan di media online terkait adanya Apotik beroperasi tanpa legalitas yang sah. Akhirnya DPMPTSP Kabupaten Sukabumi  mengeluarkan Surat Nomor 500.16.7.2/1534/Koord. PTSP/2026, tertanggal 29 Juli 2026, secara eksplisit ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi. Surat tersebut menegaskan kewajiban pemilik bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG-Apotik) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

 

Dalam keteranganya Kadis DPMPTSP Kab Sukabumi Drs.Dede Rukaya.MM menegaskan “ Bahwa bangunan untuk kegiatan usaha harus sesuai dengan peruntukan RTRW yang berlaku serta memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, termasuk ketidak sesuaian fungsi PBG-Apotik dan SLF, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tersebut ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Sekda, Ketua Komisi I dan Komisi II DPRD, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Satpol PP. Artinya, persoalan PBG-Apotik dan SLF bukan hanya urusan administrasi perizinan, tetapi berkaitan pula dengan tata ruang, bangunan gedung dan penegakan aturan di lapangan. “Tegasnya.

 

Hasil investigasi dan pantauan awak media dilapangan ,Bahwa permasalahan kini yang menjadi pertanyaan kritis dalam perspektif pemberitaan bukan lagi sekadar “Apakah PBG-Apotik dan SLF wajib” Sebab surat resmi DPMPTSP sudah menjawabnya dengan tegas: wajib !

Secara regulasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk Apotik, wajib memiliki PBG sebelum digunakan. Ketentuan ini bertujuan menjamin aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.Selain itu, operasional apotek juga tunduk pada:

1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan'


2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Apotek.


Regulasi tersebut mengharuskan setiap apotek memenuhi standar bangunan, sarana, serta legalitas tempat usaha.Apabila dugaan ini benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36 PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan. APOTIK, yang secara fungsi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dalam OSS-RBA / NIB dengan risiko tinggi terhadap keselamatan publik. Apotek tidak hanya menjadi tempat transaksi obat, tetapi juga ruang interaksi medis yang melibatkan pasien, tenaga kefarmasian, serta penyimpanan bahan farmasi yang memiliki standar khusus.

Persoalannya adalah bagaimana implementasi dan pengawasannya di lapangan.Apabila masih ditemukan bangunan atau tempat usaha yang telah digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha Apotik tetapi diduga belum memenuhi PBG-Apotik , SLF, kesesuaian fungsi bangunan maupun kesesuaian dengan RTRW, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan mekanisme pengawasan, pendataan, pemeriksaan dan penindakan terhadap bangunan tersebut.Surat itu sendiri menyebutkan adanya sanksi administratif apabila persyaratan dasar dan kesesuaian fungsi tidak dipenuhi.

 

Sementara itu dalam kesempatnya Seketaris dari LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi Jefry Subianto mengungkapkan “Bahwa surat DPMPTSP tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya kuat dalam menerbitkan surat edaran, tetapi juga konsisten melakukan pengawasan dan penegakan aturan.Kalau DPMPTSP sudah secara resmi menyatakan bahwa PBG-Apotik dan SLF merupakan persyaratan dasar bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, maka pemerintah daerah harus berani membuka data dan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan tersebut. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha. Saya menilai, pengawasan seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih.”Ungkapnya

 

Lebih lanjut Jefry menegaskan “Kami meminta Pemkab Sukabumi tidak berhenti pada surat pemberitahuan. Kalau memang ditemukan pelaku usaha yang tidak memenuhi PBG-Apotik, SLF atau tidak sesuai fungsi bangunan dan RTRW, harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kalau sudah memenuhi semuanya, pemerintah juga harus bisa menunjukkan dasar legalitasnya kepada publik. Transparansi ini penting agar tidak muncul kesan bahwa ada pelaku usaha yang diperlakukan istimewa.Keberadaan surat DPMPTSP tersebut justru dapat menjadi alat ukur bagi publik untuk menilai konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan.Surat ini sudah jelas. PBG-Apotik dan SLF diwajibkan, kesesuaian RTRW juga diwajibkan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif. Sekarang tinggal kita lihat implementasinya. Jangan sampai masyarakat bertanya: kalau aturannya sudah jelas, lalu siapa yang mengawasi dan kapan  tindakan dilakukan.”Tegasnya.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga DPMPTSP Kab Sukabumi Mengeluarkan Surat ,PBG Dan SLF Wajib, Tapi Mengapa Masih Ada Bangunan Usaha Yang Beroperasi Tanpa Legalitas

Terkini