PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari
Rabu tanggal 19 Agustus 2026.Maraknya pemberitaan di media online terkait adanya
Apotik beroperasi tanpa legalitas yang sah. Akhirnya DPMPTSP Kabupaten Sukabumi
mengeluarkan Surat Nomor 500.16.7.2/1534/Koord. PTSP/2026, tertanggal 29 Juli
2026,
secara eksplisit ditujukan kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi.
Surat tersebut menegaskan kewajiban pemilik bangunan yang digunakan untuk
kegiatan usaha memenuhi persyaratan dasar perizinan berupa Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG-Apotik) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Dalam keteranganya Kadis DPMPTSP Kab Sukabumi Drs.Dede
Rukaya.MM menegaskan “ Bahwa bangunan untuk kegiatan usaha harus sesuai dengan
peruntukan RTRW yang berlaku serta memenuhi persyaratan administratif dan
teknis. Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, termasuk ketidak sesuaian
fungsi PBG-Apotik dan SLF, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat tersebut
ditembuskan kepada Bupati Sukabumi, Sekda, Ketua Komisi I dan Komisi II DPRD,
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta
Satpol PP. Artinya, persoalan PBG-Apotik dan SLF bukan hanya urusan
administrasi perizinan, tetapi berkaitan pula dengan tata ruang, bangunan
gedung dan penegakan aturan di lapangan. “Tegasnya.
Hasil investigasi dan pantauan awak media dilapangan ,Bahwa
permasalahan kini yang menjadi pertanyaan kritis dalam perspektif pemberitaan
bukan lagi sekadar “Apakah PBG-Apotik dan SLF wajib” Sebab surat resmi DPMPTSP sudah menjawabnya
dengan tegas: wajib !
Secara regulasi, PBG merupakan pengganti Izin Mendirikan
Bangunan (IMB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021.Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bangunan
gedung yang dimanfaatkan untuk kegiatan usaha, termasuk Apotik, wajib memiliki
PBG sebelum digunakan. Ketentuan ini bertujuan menjamin aspek keselamatan,
kesehatan, kenyamanan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.Selain itu,
operasional apotek juga tunduk pada:
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan'
2.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2017 tentang
Apotek.
Regulasi tersebut mengharuskan setiap apotek memenuhi
standar bangunan, sarana, serta legalitas tempat usaha.Apabila dugaan ini
benar, maka terdapat potensi pelanggaran terhadap Pasal 24 dan Pasal 36 PP
Nomor 16 Tahun 2021, dengan ancaman sanksi administratif berupa peringatan
tertulis, penghentian kegiatan, hingga pembongkaran bangunan. APOTIK,
yang secara fungsi merupakan fasilitas pelayanan kesehatan dalam OSS-RBA / NIB dengan
risiko tinggi terhadap keselamatan publik. Apotek tidak hanya menjadi tempat
transaksi obat, tetapi juga ruang interaksi medis yang melibatkan pasien,
tenaga kefarmasian, serta penyimpanan bahan farmasi yang memiliki standar
khusus.
Persoalannya adalah bagaimana implementasi dan
pengawasannya di lapangan.Apabila masih ditemukan bangunan atau tempat usaha
yang telah digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha Apotik tetapi diduga
belum memenuhi PBG-Apotik , SLF, kesesuaian fungsi bangunan maupun kesesuaian
dengan RTRW, maka pemerintah daerah perlu menjelaskan mekanisme pengawasan,
pendataan, pemeriksaan dan penindakan terhadap bangunan tersebut.Surat itu
sendiri menyebutkan adanya sanksi administratif apabila persyaratan dasar dan
kesesuaian fungsi tidak dipenuhi.
Sementara itu dalam kesempatnya Seketaris dari LSM PEKAT-IB DPC Sukabumi Jefry Subianto mengungkapkan “Bahwa surat DPMPTSP tersebut harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya kuat dalam menerbitkan surat edaran, tetapi juga konsisten melakukan pengawasan dan penegakan aturan.Kalau DPMPTSP sudah secara resmi menyatakan bahwa PBG-Apotik dan SLF merupakan persyaratan dasar bagi bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha, maka pemerintah daerah harus berani membuka data dan melakukan pemeriksaan terhadap bangunan usaha yang diduga belum memenuhi persyaratan tersebut. Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan usaha. Saya menilai, pengawasan seharusnya dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih.”Ungkapnya
Lebih lanjut Jefry menegaskan “Kami meminta Pemkab Sukabumi
tidak berhenti pada surat pemberitahuan. Kalau memang ditemukan pelaku usaha
yang tidak memenuhi PBG-Apotik, SLF atau tidak sesuai fungsi bangunan dan RTRW,
harus ada tindakan sesuai ketentuan. Sebaliknya, kalau sudah memenuhi semuanya,
pemerintah juga harus bisa menunjukkan dasar legalitasnya kepada publik.
Transparansi ini penting agar tidak muncul kesan bahwa ada pelaku usaha yang
diperlakukan istimewa.Keberadaan surat DPMPTSP tersebut justru dapat menjadi
alat ukur bagi publik untuk menilai konsistensi pemerintah daerah dalam
menegakkan aturan.Surat ini sudah jelas. PBG-Apotik dan SLF diwajibkan,
kesesuaian RTRW juga diwajibkan, dan pelanggaran dapat dikenai sanksi
administratif. Sekarang tinggal kita lihat implementasinya. Jangan sampai
masyarakat bertanya: kalau aturannya sudah jelas, lalu siapa yang mengawasi dan
kapan tindakan dilakukan.”Tegasnya.*(GUNTA)









