PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Rbu
tanggal 6 Agustus 2025. Polres Sukabumi menyerahkan Tahap II
(penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi terhadap 8 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana
pengrusakan rumah rumah singgah atau Villa yang diduga oleh masyarakat dijadikan
sebagai tempat ibadah. Penyerahan dilakukan pada Senin (4/8/2025) oleh Unit
Tipidum Subnit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi.Kedelapan tersangka tersebut
antara lain berinisial MSM, EM, EMA, EH, RN, H, MD, dan Y. Mereka dijerat
dengan pasal berlapis, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP, Pasal 406 ayat (1) KUHP,
dan/atau Pasal 160 KUHP.
Dalam kesemptanya Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian.SH.SIK.MSi. menjelaskan “Bahwa kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 27 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Tangkil, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, setelah adanya laporan dari pihak korban, dalam waktu 2 x 24 jam sudah ditetapkan 8 tersangka pengrusakan secara bersama-sama, dan saat ini para tersangka dan barang bukti terkait telah serahkan pada Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sukabumi. Pelaksanaan tahap II proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi. Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2025, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi telah menyerahkan 8 orang tersangka kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak dalam kasus pengrusakan rumah singgah atau Villa di Desa Tangkil Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.Penyerahan 8 orang tersangka ini merupakan pelaksanaan tahap II, dimana Berkas Perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh pihak Penuntut dalam hal ini Jaksa sehingga penyidik dalam tahap dua ini melimpahkan ke delapan tersangka kepada jaksa sebagai Penuntut umum.” Ungkap Kapolres, yang disampaikan dari Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.Informasi ini di sampaikan kepada para awak media.
Lebih lanjut,Iptu Aah menambahkan “ Saya menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi. Polri berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.Dengan dilaksanakannya Tahap II, tanggung jawab terhadap para tersangka dan barang bukti sepenuhnya telah diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.”Tambahnya. *(GUNTA)