PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis
tanggal 9 April 2026. Aktivitas pertambangan emas di wilayah Ciemas,
Kabupaten Sukabumi, resmi memasuki masa vakum. Konflik internal antara pemegang
Izin Usaha Pertambangan (IUP), PT Wilton Wahana Indonesia (PT WWI), dan PT
Bagas Bumi Persada (PT BBP) berujung pada penghentian total kegiatan di
lapangan.Menariknya, penghentian ini terjadi bersamaan dengan mencuatnya isyu
nasional mengenai dugaan keterkaitan PT BBP dengan jaringan bisnis Samin Tan,
menyusul langkah agresif Kejaksaan Agung dalam melacak aset-aset terkait kasus
tambang ilegal.
Berdasarkan data yang dihimpun, penghentian aktivitas ini
dikukuhkan melalui surat Nomor 002/WWI/HO/II/2026 yang ditandatangani
Direktur Utama PT WWI, Wijaya Lawrence, pada 30 Maret 2026 di Jakarta.Surat
tersebut memerintahkan PT BBP untuk segera menghentikan penambangan dan
pengolahan bijih emas di area IUP milik PT WWI. Langkah ini mempertegas sikap
PT WWI dan PT Liektucha Ciemas (PT LTC) yang sebelumnya sudah melayangkan surat
resmi sejak Januari 2026 lalu.
Terpantau para awak media ,ketegangan sempat mereda dalam mediasi yang digelar di Site Ciemas pada 1 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, PT BBP sepakat untuk berhenti beroperasi sementara hingga status hukum mereka menjadi jelas.Namun, di balik meja mediasi, langkah hukum tetap berjalan. PT WWI dilaporkan telah mengadukan PT BBP ke Polres Sukabumi atas dugaan penyerobotan lahan dan illegal mining. Laporan ini dikabarkan tengah didalami dan berpotensi ditarik ke Polda Jawa Barat.Publik kini menyoroti adanya momentum yang bersamaan antara konflik di Sukabumi dengan penggeledahan aset oleh Kejaksaan Agung di tingkat nasional. Muncul dugaan kuat bahwa PT BBP merupakan entitas yang terafiliasi dengan Samin Tan, yang saat ini tengah dibidik terkait kasus korupsi di sektor tambang.Penyitaan sejumlah aset yang dilakukan Kejagung terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga dikendalikan Samin Tan memperkuat spekulasi bahwa PT BBP masuk dalam radar penyidikan sebagai salah satu kendaraan bisnis sang pengusaha.
Sementara itu tokoh masyarakat sekaligus anggota DPRD
Kabupaten Sukabumi dari komisi II Taopik Guntur, yang juga supervisor security
PT. WWI mengungkapkan “ Saya membenarkan adanya kemelut ini. Ia meminta semua
pihak untuk membuktikan legalitas secara terbuka agar tidak menjadi bola liar
di tengah masyarakat.Kami mendorong agar kedua perusahaan ini bisa membuktikan
legalitasnya. Apalagi kalau kerja samanya tidak sah, itu berpotensi menjadi
illegal mining dan merugikan negara. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan
karena ketidakjelasan ini. Diketahui, PT BBP masuk ke Ciemas dengan
mengantongi Izin Jasa Pertambangan (IUJP) dan telah beroperasi selama kurang
lebih tujuh bulan. Kini, masa depan tambang emas tersebut bergantung pada
penyelesaian sengketa internal dan hasil penyidikan hukum yang tengah berjalan.”Ungkapnya.
Seperti yang dilansir dari Sukabumi Satu .*(GUNTA)










