PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari
Jum,at tanggal 24 April 2026.Maraknya perbincangan dari tata kelola pendidikan
di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan
adanya “WARISAN UTANG” yang ditinggalkan oleh kepala sekolah lama pasca
rotasi dan mutasi jabatan. Persoalan ini kini menjadi sorotan serius DPRD
Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan.
Dalam kesempatanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi,
Ferry Supriyadi, SH menegaskan “ Bahwa pihaknya membuka ruang pengaduan
seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak sekolah. Namun, ia menekankan bahwa
setiap laporan harus disertai data dan fakta yang valid.Pada prinsipnya kami
membuka ruang aduan. Silakan laporkan jika memang ada, tetapi harus berbasis
data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, belum ada
laporan resmi yang kami terima terkait dugaan tersebut.”Ujarnya usai audiensi
di Kantor Dinas Pendidikan( Kamis 23/4/2026).
Lebih lanjut Ferry menambahkan “Bahwa pernyataan tersebut
merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana
diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, khususnya terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan. Ia juga menegaskan, jika ditemukan indikasi
pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka hal tersebut dapat masuk
dalam ranah penegakan hukum.Dalam konteks pengelolaan keuangan, sekolah sebagai
satuan pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan. Selain itu, penggunaan anggaran negara juga harus mengacu
pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.”Tambahnya.
Di sisi lain, Saya mengakui bahwa keterbatasan anggaran
daerah masih menjadi tantangan dalam pembangunan sektor pendidikan di Sukabumi.
Namun demikian, ia menyebut adanya peluang dari program pemerintah pusat
sebagai solusi alternatif.Saat ini ada program revitalisasi dari pemerintah
pusat yang bisa dimanfaatkan. Ini menjadi perubahan besar, karena sebelumnya
sekolah bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK), kini program tersebut
langsung menyasar ke sekolah tanpa melalui dinas.Perubahan skema pembiayaan ini
dinilai dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Namun,
di sisi lain, hal tersebut juga menuntut peningkatan pengawasan serta
akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan, agar tidak menimbulkan persoalan
baru.
Selain itu, DPRD juga menyoroti opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk penanganan kondisi darurat seperti bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat atau ambruk. Penggunaan BTT sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan prosedur ketat dan justifikasi keadaan darurat.Dengan berbagai dinamika tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sektor pendidikan agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan siswa dan tenaga pendidik.Pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak ada penyimpangan dan seluruh kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Sukabumi.”Pungkasnya. *(GUNTA)










