terkini

Ketua Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Soroti Dugaan “Warisan Utang” Sekolah, Tekankan Transparansi dan Buka Aduan Publik

Patroli Sukabumi
, Kamis, April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T03:42:25Z



PATROLI SUKABUMI.CO.ID--Hari Jum,at tanggal 24 April 2026.Maraknya perbincangan dari tata kelola pendidikan di Kabupaten Sukabumi kembali mencuat. Kali ini, perhatian tertuju pada dugaan adanya “WARISAN UTANG” yang ditinggalkan oleh kepala sekolah lama pasca rotasi dan mutasi jabatan. Persoalan ini kini menjadi sorotan serius DPRD Kabupaten Sukabumi, khususnya Komisi IV yang membidangi pendidikan.

 

Dalam kesempatanya Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, SH menegaskan “ Bahwa pihaknya membuka ruang pengaduan seluas-luasnya bagi masyarakat maupun pihak sekolah. Namun, ia menekankan bahwa setiap laporan harus disertai data dan fakta yang valid.Pada prinsipnya kami membuka ruang aduan. Silakan laporkan jika memang ada, tetapi harus berbasis data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan. Sampai saat ini, belum ada laporan resmi yang kami terima terkait dugaan tersebut.”Ujarnya usai audiensi di Kantor Dinas Pendidikan( Kamis 23/4/2026).

 

Lebih lanjut Ferry menambahkan “Bahwa pernyataan tersebut merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya terkait pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Ia juga menegaskan, jika ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan sekolah, maka hal tersebut dapat masuk dalam ranah penegakan hukum.Dalam konteks pengelolaan keuangan, sekolah sebagai satuan pendidikan wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu, penggunaan anggaran negara juga harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.”Tambahnya.




Di sisi lain, Saya mengakui bahwa keterbatasan anggaran daerah masih menjadi tantangan dalam pembangunan sektor pendidikan di Sukabumi. Namun demikian, ia menyebut adanya peluang dari program pemerintah pusat sebagai solusi alternatif.Saat ini ada program revitalisasi dari pemerintah pusat yang bisa dimanfaatkan. Ini menjadi perubahan besar, karena sebelumnya sekolah bergantung pada Dana Alokasi Khusus (DAK), kini program tersebut langsung menyasar ke sekolah tanpa melalui dinas.Perubahan skema pembiayaan ini dinilai dapat mempercepat pembangunan sarana dan prasarana pendidikan. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga menuntut peningkatan pengawasan serta akuntabilitas di tingkat satuan pendidikan, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

 

Selain itu, DPRD juga menyoroti opsi penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya untuk penanganan kondisi darurat seperti bangunan sekolah yang mengalami kerusakan berat atau ambruk. Penggunaan BTT sendiri diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mensyaratkan prosedur ketat dan justifikasi keadaan darurat.Dengan berbagai dinamika tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal sektor pendidikan agar berjalan secara transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan siswa dan tenaga pendidik.Pengawasan akan terus kami lakukan agar tidak ada penyimpangan dan seluruh kebijakan benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas pendidikan di Sukabumi.”Pungkasnya. *(GUNTA)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Komisi IV DPRD Kab Sukabumi Soroti Dugaan “Warisan Utang” Sekolah, Tekankan Transparansi dan Buka Aduan Publik

Terkini