PATROLI SUKAUMI.CO.ID—Hari Selsa
tanggal 5 Agustus 2025 bertempat dilokasi Kantor Kecamatan Cibadak Kab -Sukabumi.
Diadakan
rapat terkait perijinan dari Perusahaan tambang illegal yang dihadiri oleh
Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi,
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, PT Waskita, CV Duta Limas, dan sejumlah instansi
terkait lainnya.
Dalam kesemptany Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, mengungkapkan “ Saya menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi seksi 3 yang kedapatan beroperasi tanpa izin.Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan.Bahwa pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana. Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja.”Ungkapnya.
Lebih
lanjut Iman menambahkan “ Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada
konsekuensi hukum. Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak
hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP
untuk penindakan.Saya juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya
agar tidak menerima suplay tanah dari pemasok ilegal. Kami sudah tegaskan
kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima
suplay dari perusahaan yang belum berizin.Dengan demikian, Saya berharap semua
pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan tanpa
izin. Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk
memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan
peraturan. Penghentian aktivitas pemasok tanah urug tanpa izin ini adalah
bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan
terhadap pelanggaran peraturan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Saya juga mengimbau masyarakat
untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan
masyarakat dan lingkungan. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam
mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan”Tambahnya.*(GUNTA)