terkini

Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Hentikan Tiga Tambang Ilegal Aktivitas Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Seksi 3 D

Patroli Sukabumi
, Selasa, Agustus 05, 2025 WIB Last Updated 2025-08-05T07:00:21Z


PATROLI SUKAUMI.CO.ID—Hari Selsa tanggal 5 Agustus 2025 bertempat dilokasi Kantor Kecamatan Cibadak Kab -Sukabumi. Diadakan rapat terkait perijinan dari Perusahaan tambang illegal yang dihadiri oleh Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, PT Waskita, CV Duta Limas, dan sejumlah instansi terkait lainnya.


Dalam kesemptany Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah 1 Provinsi Jawa Barat, Iman Budiman, mengungkapkan “ Saya menegaskan pihaknya menghentikan sementara aktivitas tiga perusahaan tambang pemasok tanah urug untuk proyek Tol Bocimi seksi 3 yang kedapatan beroperasi tanpa izin.Sebelum mereka mengantongi izin, tidak boleh ada kegiatan. Ini jelas pelanggaran, dan kami sudah keluarkan surat penghentian kegiatan.Bahwa pemasok tanah urug untuk kepentingan pembangunan Tol Bocimi seharusnya mengajukan izin penjualan, bukan izin tambang, sehingga prosesnya lebih sederhana. Tahapannya lebih pendek daripada izin tambang. Kalau dokumennya lengkap, pelayanan perizinan bisa selesai dalam 14 hari kerja.”Ungkapnya.


 Lebih lanjut Iman menambahkan “ Jika kegiatan dilakukan tanpa izin, maka ada konsekuensi hukum. Itu pelanggaran pidana, dan ranahnya ada di aparat penegak hukum (APH). Kami sudah tembuskan surat penghentian ke Polres dan Satpol PP untuk penindakan.Saya juga mengingatkan kontraktor besar seperti Waskita Karya agar tidak menerima suplay tanah dari pemasok ilegal. Kami sudah tegaskan kepada semua pihak, termasuk Waskita dan Transjabar, untuk tidak menerima suplay dari perusahaan yang belum berizin.Dengan demikian, Saya berharap semua pihak dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melakukan kegiatan tanpa izin. Kami akan terus memantau dan mengawasi kegiatan pemasok tanah urug untuk memastikan bahwa semua kegiatan dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan. Penghentian aktivitas pemasok tanah urug tanpa izin ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan. Kami akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Saya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan. “Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan”Tambahnya.*(GUNTA)

 

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat Hentikan Tiga Tambang Ilegal Aktivitas Pemasok Tanah Urug Tol Bocimi Seksi 3 D

Terkini