PATROLI SUKABUMI.CO.ID-- Hari
Jumat, 24 April 2026. Gelombang protes warga terkait dugaan penipuan lahan yang
menyeret proyek Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pamuruyan, Kecamatan
Cibadak, Kabupaten Sukabumi, mencapai puncaknya. Sejumlah massa mendatangi
lokasi dapur MBG ,dan menuntut penghentian sementara operasional hingga
persoalan hukum yang melatarbelakanginya tuntas. (Kamis 23/04/2026).
Dalam kesempatan Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN)
Kabupaten Sukabumi, Sandi Ibnu Aziz mengatakan “ Saya turun langsung ke lokasi demo untuk menemui massa. Saya juga menggelar
audiensi bersama jajaran Forkopimcam Cibadak serta pihak pelapor guna meredam
situasi.Saya mengakui bahwa operasional Satuan Pelayanan Gizi (SPG) di lokasi
tersebut saat ini tengah terganjal persoalan hukum yang serius.Pada hari ini
kami melaksanakan audiensi dengan Forkopimcam dan pihak pelapor. Intinya,
permasalahan ini akan segera saya laporkan ke kantor KPP Bogor serta ke BGN
pusat agar secepatnya ada keputusan terkait langkah yang akan diambil “Ungkap
Sandi kepada para awakmedi..
Lebih lanjut Sandi menjelaskan “ Bahwa polemik ini bermula dari sengketa lahan antara pelapor, Siti Eni Nuraeni, dengan pihak terlapor. Menurutnya, proses verifikasi awal terhadap lokasi tersebut dilakukan oleh pihak pusat berdasarkan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang telah diunggah.Kami di daerah menerima informasi setelah proses verifikasi dilakukan di pusat. Namun, di lapangan ternyata muncul sengketa lahan yang saat ini sedang dalam proses hukum di Polres Sukabumi.Terkait tuntutan warga agar operasional dapur MBG dihentikan sementara (suspend). Saya menegaskan bahwa itu ranahnya kewenangan tersebut berada di tingkat pusat.Keputusan untuk melakukan suspend ada di Tawas BGN Pusat. Saya sudah melaporkan kondisi ini, dan pada hari Sabtu besok saya akan menghadap pimpinan di pusat untuk menyampaikan langsung aspirasi masyarakat. Mudah-mudahan segera ada langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini.”Jelasnya.
Sementara itu di lokasi yang sama, Siti Eni Nuraeni selaku
pihak yang mengaku sebagai korban menyampaikan “Saya apresiasi atas respons
cepat BGN Kabupaten Sukabumi. Namun demikian, ia menegaskan agar pemerintah
tidak mengabaikan kerugian yang disebut mencapai miliaran rupiah.Tuntutan kami
tetap, operasional dapur harus disuspend selama proses hukum berjalan. Kami
tidak ingin program nasional ini berdiri di atas lahan yang bermasalah secara
hukum. Alhamdulillah, hari ini juga sudah ada pemanggilan saksi dan terlapor
oleh Polres Sukabumi.”Ungkapnya. *(GUNTA )










