PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Jum,at
tanggal 1 Agustus 2025. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-27 pada Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat
Utama DPRD pada Kamis, (31/07/2025). Rapat Paripurna dipimpin oleh
Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP, dan dihadiri oleh Bupati Sukabumi, Drs.H.
Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, para anggota DPRD, unsur
Forkopimda, kepala perangkat daerah, para Camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu
undangan lainnya.
Dalam kesempatan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP mengungkapkan “ Bahwa agenda Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada tanggal 18 Juli 2025 yang membahas Perubahan Ke-1 Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juli s.d Agustus 2025. DPRD Kabupaten Sukabumi telah menerima tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor :903/Kep.400-BPKAD/2025 tanggal 22 Juli 2025, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.Berdasarkan amanat Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur pada tanggal 30 Juli 2025. Dengan telah ditetapkan dan disetujui Raperda tersebut, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya untuk dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Raperda, menjadi Peraturan Daerah yang definitif," ujar Ketua.”Ungkapnya.
Sementara itu dalam Laporannya Badan Anggaran DPRD oleh
Hera Iskandar dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi yang dibacakan oleh
Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP.MM mengatakan “Bahwa
berdasarkan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan
Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Sudah
dapat diterima dan disepakati bersama. “ Ungkapnya.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara
Kesepakatan, yang ditanda tangani oleh Bupati, Wakil Bupati serta pimpinan
DPRD. Pimpinan
DPRD menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD
dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta Perangkat Daerah terkait yang
telah bekerja dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan sampai dengan
selesainya Raperda tersebut.Acara ditutup dengan penyampaian pendapat akhir
dari Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan
Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2024.*(GUNTA)