PATROLI SUKABUMI.CO.ID—Hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 bertempat dilokasi Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto. Jalan Alternatif Tenjoayu, Kampung Sikup Rt 009 / Rw 002 Desa Purwasari Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi.Team gabungan dari DPMPTSP Kabupaten Sukabumi dan Dinas PSDA Provinsi Jawa Barat ,BAPPENDA, Bagian Sumber Daya Alam Sekda,Kecamatan Cicurug .Datang dan melakukan Inspeksi Dadakan ( Sidak) ke Wisata Mesjid Perahu Sri Soewarto.
Dalam kesempatanya delegasi dari PSDA Provinsi Jabar Mansur mengatakan “ Hasil pemeriksaan lapangan didapat adanya :1.Sumur Bor kedalaman ± 50 meter dan 2. Sumber mata air yang ditutup dan dimanfaatkan ditengah kolam atau danau buatan.Tentunya kedua bahan air ini harus ada mekanisme ijin yang berbeda dan nanti kita akan uji petik memakai peralatan lengakap untuk memastikan debit air yang diperbolehkan untuk dipakai.Tentunya ini illegal dan tidak membayar retribusi pajak air ± 2 tahun lamanya.Untuk itu saya hanya bisa merekomendasikan ke DPMPTSP Kab Sukabumi. Seyogya nya jika proses perijinan tentang air diurus ya Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto harus segera menghentikan aktivitas kegiatanya. Sebab yang mengeluarkan ijin operasional usahanya DPMPTSP Kab Sukabumi.”Ungkapnya.
Sementara itu Kepala DPMPTSP Kab-Sukabumi Kadis Ali Iskandar Mengatakan “ Saya menunggu surat pernyataan hasil berita acaara sidak hari ini. Apakah kesanggupan wahana Tempat Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto untuk mengurus perizinan.Kalau Saya sudah baca dan Saya pelajari . Baru saya mengambil tindakan. Terkait tindakan penutupan sementara bukan kewenangan Saya tapi Dinas PSDA Provinsi Jabar “Ungkapnya.
Ditempat yang sama Manager Masjid Perahu Sri Soewarto Lukman Hakim mengatakan “Pihak nya adalah yang terperikasa kasus pencurian dari sumber air dan sumur bor. Kendati demikian bahwa wahana wisata Masjid perahu Sri Soewarto ini sudah beroperasi sejak tahun 2024 jadi sudah 2 tahun, Namun dari pihak perusahaan itu tidak tahu kalau penggunaan sumber air itu harus ada izin. Kita selaku pemilik usaha akan siap dan patuh mengikuti regulasi pemerintah yang akan diberikan, yang akan dijalankan ini. ‘Ungkapnya.
Dalam kesempatanya Ketua LSM LATAS ( Lembaga Analisa Dan Transparansi Anggaran Sukabumi ) Fery Permana.SH.MH menyikapi ” Lazimnya seorang maling sendal atau sepatu di lingkup masjid pasti akan kena sanksi hukum pidana. Akan tetapi Wahan Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto yang jelas jelas mencuri air dan diamanatkan oleh UUD -45 Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan “ Bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” Dengan demikian, Pasal 33 menjadi landasan penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. memanfaatkan air tanah melalui fasilitas sumur bor atau sumber air.Saya bingung DPMPTSP Kab Sukabumi begitu bijaksananya terhadap Wahan Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto”Ungkapnya.
Lebih lanjut Fery menambahkan “Acuan hukum mengenai pencurian air dari sumur bor dan sumber air di Indonesia dapat merujuk pada beberapa regulasi yang mengatur pengelolaan sumber daya air, kepemilikan izin, dan tindak pidana pencurian atau pemanfaatan tanpa izin. Berikut adalah acuan hukumnya:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air UU ini menjadi payung hukum utama pengelolaan air di Indonesi.
2. Pasal 49 ayat (1): Setiap orang dilarang memanfaatkan Sumber Daya Air tanpa izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
3. Pasal 70 ayat (1): Setiap orang yang memanfaatkan sumber daya air tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
4. Pencurian air dari sumur bor atau sumber air tanpa izin Melanggar UU No. 17/2019 (pemanfaatan tanpa izin) Bisa dianggap pencurian menurut KUHP Dapat dijerat dengan PP No. 121/2015 dan UU Lingkungan Hidup - Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup. Pasal 38 Paksaan pemerintah diterapkan bersamaan dengan denda administratif untuk pelanggaran dengan kriteria:
a.tidak memiliki Persetujuan Lingkungan namun telah memiliki Perizinan Berusaha;
b.tidak memiliki Persetujuan Lingkungan dan Perizinan Berusaha;
c.melakukan perbuatan yang melampaui Baku Mutu Air Limbah dan/atau Baku Mutu Emisi sesuai dengan Perizinan Berusaha;
d.tidak melaksanakan kewajiban dalam Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan;
e.menyusun Amdal tanpa sertifikat kompetensi penyusun Amdal;
f.karena kelalaiannya, melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya Baku Mutu Udara Ambien,baku mutu air, Baku Mutu Air Laut, baku mutu gangguan, dan/atau Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha terkait Persetujuan Lingkungan yang dimilikinya; dan/atau
g.melakukan perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, dimana perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaian dan tidak mengakibatkan bahaya Kesehatan manusia dan/atau luka dan/atau luka berat, dan/atau matinya orang.
Saya meyakini bahwsanya Wahan Wisata Masjid Perahu Sri Soewarto tidak memiliki Kajian Amdal UKL/UPL dari Provinsi Jabar juga.”Tambah Fery. *(GUNTA)